Thursday, January 9, 2014

Laporan Tahunan Panwascam



KATA PENGANTAR


Dengan Memanjatkan Puji Syukur Kehadirat Allah S.W.T. Tuhan Yang Maha Esa, Panitia Pengawas Pemilihan Umum, Kecamatan Pamarayan Kabupaten Serang  , telah selesai membuat Laporan Tahunan Kepengawasan Pemilu ini.
Kami Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Pamarayan Kabupaten Serang  dalam rangka menghadapi Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden Tahun 2014, untuk masa kerja kepengawasan mulai Bulai Mei sampai dengan Bulan Desember Tahun 2013 berjalan dengan Tertib, Lancar, Aman dan Nyaman Sukses.
Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Pamarayan Kabupaten Serang  dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya sebagai Penyelenggara  Pemilu, secara keseluruhan dapat dilaksanakan dengan baik, berkat adanya kerjasama dan konsolidasi Internal Kelembagaan Panwaslu Kecamatan Pamarayan Kabupaten Serang (Panwaslucam) dan Pengawas Pemilu Lapangan yang ada di desa-desa, dengan motto : Panwas dapat membangun Sinergitas, Integritas, Moralitas dan Profesionalitas, serta Panitia Pengawas Pemilihan Umum, Kecamatan Pamarayan Kabupaten Serang  dapat membangun kerjasama dengan Penyelenggara Pemilu lainnya seperti PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan Pamarayan Kabupaten Serang), PPS (Panitia Pemungutan Suara), Jajaran TNI/Koramil, Jajaran Kepolisian/Polsek, Pemerintahan Kecamatan Pamarayan Kabupaten Serang, Tim Pemenang Calon dan  Partai Politik tingkat Kecamatan Pamarayan Kabupaten Serang maupun yang tersebar di desa-desa, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Pemuda, sehingga kerjasama dan koordinasi yang terbangun telah membawa perubahan mutu pemilu yang lebih baik dari pemilu-pemilu sebelumnya.
Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Pamarayan Kabupaten Serang  lebih mengutamakan pencegahan dalam mengawal tahapan-tahapan pemilu yang ada atas adanya suatu pelanggaran-pelanggaran pemilu, yang bertujuan Pemilu di Kecamatan Pamarayan Kabupaten Serang  dapat  berjalan LUBER dan JUJUR, dengan harapan Pemilu yang demokratis menjadi perwujudan hak seluruh masyarakat  umumnya dan masyarakat Se-Indonesia khususnya.
Dengan adanya peningkatan mutu penyelenggaraan Pemilu khususnya di Kecamatan Pamarayan Kabupaten Serang  kali ini, akan menjadi modal pembelajaran dan pendewasaan demokrasi dimasa yang akan datang.
Dengan berakhirnya Masa Kerja Kepengawasan untuk Tahun 2013 ini, , kita berharap seraya memohon Ridlo Allah SWT., agar Penyelenggaraan Pemilu pada Tahun 2014 mendatang serta Penyelenggaraan Pemilu dimasa-masa mendatang akan lebih baik dan jauh lebih baik lagi.
Semoga Allah SWT., selalu memberikan petunjuk-Nya, dan kita selalu dalam lindungan-Nya. Amin.

Panita Pengawas Pemilu
Kecamatan Pamarayan Kabupaten Serang
KETUA




DAFTAR  ISI

HALAMAN COVER
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
BAB I    PENDAHULUAN
I.            Latar belakang
A.    Visi
B.    Misi
II.     Dasar
III.        Maksud dan Tujuan
A.          Maksud 
B.          Tujuan
BAB II  GAMBARAN UMUM WILAYAH KECAMATAN PAMARAYAN KABUPATEN SERANG DAN SUMBER DAYA PENGAWASAN
A.          Profil Kecamatan Pamarayan Kabupaten Serang 
B.          Pemilu Dari Tahun Ketahun
1. Data Pemilih pada beberapa pemilihan di Kecamatan Pamarayan Kabupaten Serang 
2. Pemilu 2014 dan prospektifnya
C.          Pemetaan terhadap konflik kewilayahan ..
D.          Sumber Daya Pengawas Pemilu Kecamatan Pamarayan Kabupaten Serang
E.          Sumber Daya Pemilu Lainnya.
BAB III STRATEGI,  KEGIATAN, HASIL DAN KENDALA PENGAWASAN.
A.          Strategi Pengawasan Yang Dilakukan
B.          Kegiatan Pengawasan.
1.          Kegiatan Penataan Organisasi dan Kesekretariatan
2.          Kegiatan Pengawasan Tahapan Pemilu di Wilayah Kecamatan Pamarayan Kabupaten Serang 
C.          Hasil-Hasil Pengawasan
1.       Hasil Pengawasan Tahapan Penyusunan Daftar Pemilih.
2.       Hasil Pengawasan tahapan Kampanye ……….
3.       Hasil Pengawasan Sosialisasi Mutung oleh KPU, PPK dan PPS
D.          Temuan dan Rekomendasi pengawasan
1.              Temuan   
2.              Pelanggaran dan Tindaklanjut
E.          Kendala Pengawasan  .
1.              Kendala internal
2.              Kendala Eksternal.
3.              Upaya solusi yang telah dilakukan
BAB IV PENUTUP
A.          Kesimpulan
B.          Saran-Saran
C.          Rekomendasi
LAMPIRAN-LAMPIRAN 


BAB I
PENDAHULUAN

I.          Latar belakang
Pemilihan  Umum,  selanjutnya  disingkat  Pemilu,  adalah sarana  pelaksanaan  kedaulatan  rakyat yang diselenggarakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UU Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelengaraan Pemilu )
Dalam pengertian lain Pemilihan Umum (Pemilu) adalah juga suatu proses di mana para pemilih memilih orang-orang untuk mengisi jabatan-jabatan politik tertentu. Jabatan-jabatan yang disini beraneka-ragam, mulai dari Presiden, wakil rakyat di pelbagai tingkat pemerintahan, sampai kepala desa. Pada konteks yang lebih luas, Pemilu dapat juga berarti proses mengisi jabatan-jabatan publik lainnya, walaupun untuk ini kata 'pemilihan' lebih sering digunakan.
Dalam Pemilu, para pemilih dalam Pemilu juga disebut konstituen, dan kepada merekalah para peserta Pemilu menawarkan janji-janji dan program-programnya pada masa kampanye. Kampanye dilakukan selama waktu yang telah ditentukan, menjelang hari pemungutan suara.
Setelah pemungutan suara dilakukan, proses penghitungan dimulai. Pemenang Pemilu ditentukan oleh aturan main atau sistem penentuan pemenang yang sebelumnya telah ditetapkan dan disetujui oleh para peserta, dan disosialisasikan ke para pemilih.
Pemilu dipandang sebagai tolok ukur demokrasi. Keyakinan kuat pada pemilu sebagai ukuran utama demokrasi didasarkan pada tiga pertimbangan. Pertama, pemilu merupakan proses terbaik dibanding, misalnya, sistem karir dan penunjukkan/pengangkatan, untuk menentukan pemimpin politik. Kedua, pemilu memungkinkan pergantian kekuasaan secara berkala dan membuka akses bagi aktor aktor baru masuk dalam arena kekuasaan. Ketiga, pemilu memungkinkan partisipasi rakyat untuk menentukan pemimpin sesuai dengan kehendak mereka.
Pengertian pengawasan pemilu adalah kegiatan mengamati, mengkaji, memeriksa serta menilai pelaksanaan pemilu secara tepat proporsional sesuai dengan ketentuan per undang- undangan yang berlaku.
Dengan demikian tujuan awal dari pada pengawasan adalah untuk menegakkan integritas penyelenggaraan pemilu serta menjadikan pemilu yang kredibel dan berkualitas, terwujudnya penyelenggaraan pemilu yang langsung, umum, bebas,rahasia, jujur dan adil.
Titik Berat Pengawasan adalah suatu usaha untuk menjamin agar pelaksanaan suatu tugas dapat sesuai dengan rencana (UU, PERATURAN YANG BERLAKU)


Visi Misi Pengawasan
A. VISI
Mewujudkan Pengawasan Pemilu Yang Efektif Dan Efisien Melalui Pengawas Pemilu Yang Beritegritas Dan Profesional Untuk Mewujudkan Pemilu Yang Demokratis

B. MISI
1. Melaksanakan pengawasan pemilu secara taat azas dan taat  aturan;
2. Membangun dan meningkatkan integritas dan kapasitas Pengawasan Pemilu
3.       Menjalin sinergi dengan para pemangku kepentingan dan lembaga penegak hukum
4. Membangun dan meningkatkan pengawasan pemilu yang partisipatif.

Upaya Yang Telah Dilakukan Dalam Mengawasi Tahapan Pemilihan Di Wilayah Kecamatan Pamarayan Kabupaten Serang  antara lain :

1.     Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Pamarayan Kabupaten Serang  bertindak atas dasar tugas dan kewenangannya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang dan Peraturan yang berlaku
2.     Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Pamarayan Kabupaten Serang  sebagai ujung tombak pengawasan ditingkat bawah berusaha dan mengoptimalkan koordinasi/bekerja sama dengan masyarakat sebagai bentuk Komunikatif, dalam arti bahwa Panwascam hendaknya mampu menjalin komunikasi ke segala arah (secara horisontal saja maupun vertikal-horisontal).
3.     Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Pamarayan Kabupaten Serang  ikut mengawasi tahapan pemuktakiran data pemilih maupun dalam proses sosialisasi pemilu dan sosialisasi calon tetap peserta pemilu.
4.     Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Pamarayan Kabupaten Serang  berusaha untuk selalu dingin dalam menghadapi segala masalah dan segala masalah yang ditangani secara persuatif mengisyaratkan bahwa yang bersangkutan tetap dalam situasi damai.
5.     Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Pamarayan Kabupaten Serang  berusaha bertanggung jawab, dalam arti bahwa kita hendaknya bekerja berdasarkan aturan yang ada dan hasil kerjanya dapat dipertanggungjawabkan menurut aturan itu; tanggung jawab di sini dilandasi oleh moralitas agama dan Pancasila demi terjaminnya pemilu yang jujur dan adil.
II.     Dasar

1.     Pancasila
2.      UUD 1945 : Pasal 1 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 18 ayat (3), Pasal 19 ayat (1), Pasal 20, Pasal 22C ayat (1) dan ayat (2), Pasal 22E, Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
3.     Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilu.
4.     Undang Undang No.2 Tahun 2011 Tentang  Partai Politik.
5.     Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pemilu Anggota DPR,DPD dan DPRD Tahun 2014.
6.     Peraturan BAWASLU REPUBLIK INDONESIA Nomor 10 Tahun  2012 Tentang Pembentukan, Pemberhentian, Dan Penggantian Antar  Waktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota,  Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Pamarayan Kabupaten Serang, Pengawas Pemilihan Umum Lapangan,  Dan Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri
7.     Peraturan KPU No. 6 Tahun 2013 Tentang: Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 07 Tahun 2012 Tentang Tahapan, Program dan Jadual Penyelenggaraan Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2014.
8.     Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2013 Tentang Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 01 Tahun 2013 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

III.             Maksud dan Tujuan
C.       Maksud
Maksud dari disusunnya Laporan Tahunan Pengawasan Pemilihan Umum Tahun 2014 ini adalah :
1.       Menyampaikan hasil-hasil pengawasan setiap tahapan Pemilu
2.       Menyampaikan temuan dan rekomendasi terkait hal-hal yang bertentangan dengan UU PEMILU dan Berbagai Peraturan Tentang Penyelenggaran PEMILU.
D.      Tujuan
Tujuan  dari disusunnya Laporan Tahunan Pengawasan Pemilihan Umum Tahun 2014 ini adalah :
1.       Sebagai wujud dari pertanggung jawaban kegiatan yang telah dilaksanakan;
2.       Sebagai sarana untuk evaluasi bagi kegiatan Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu;
3.       Laporan pengawasan ini disampaikan kepada Panitia Pengawas Pemilu .

BAB II
GAMBARAN UMUM WILAYAH KECAMATAN PAMARAYAN KABUPATEN SERANG DAN
 SUMBER DAYA PENGAWASAN

A.    Profil Kecamatan Pamarayan Kabupaten Serang         
Kecamatan Pamarayan Kabupaten Serang  ( Kode kependudukan : 36.04.24 )  merupakan salah satu Kecamatan Pamarayan Kabupaten Serang di  Provinsi Banten, terdiri dari 10 Desa, 167 RT, 40 RW  dan 167 kampung.
Secara georafis wilayah Kecamatan Pamarayan Kabupaten Serang  terletak pada 6° 19’ 08,97” Lintang Selatan dan 106° 20’ 18,69 Bujur Timur dengan luas 74.03 km² atau 4.566,32 Ha serta  batas-batas wilayah adalah :
-               Utara dengan Kecamatan Pamarayan Kabupaten Serang Bandung
-               Barat dengan Kecamatan Pamarayan Kabupaten Serang Cikeusal
-               Timur dengan Kecamatan Pamarayan Kabupaten Serang Jawilan
-               Selatan dengan Kecamatan Pamarayan Kabupaten Serang Rangkasbitung Kab.Lebak.
Adapun jumlah Penduduk Kecamatan Pamarayan Kabupaten Serang  sebanyak 92.447 jiwa yang terdiri atas 32.147 jiwa laki-laki dan 30.150 jiwa perempuan dan Jumlah KK sebanyak 62.297 ( Data Thn.2011. Arsip Kecamatan Pamarayan Kabupaten Serang ).

B.             Pemilu Dari Tahun Ketahun
1. Data Pemilih pada beberapa pemilihan di Kecamatan Pamarayan Kabupaten Serang
Jumlah Hak Pilih Pemilu Legislatif Tahun 2009
No
DESA
LAKI
PEREMPUAN
JUMLAH










JUMLAH



 Catatan : Jumlah Desa masih 9, Belum ada pemekaran.

Jumlah Hak Pilih Pemilu Gubernur Tahun 2011
No
DESA
LAKI
PEREMPUAN
JUMLAH
1




2




JUMLAH
19081
18126
37209
Catatan : Jumlah Desa masih 9, Belum ada pemekaran.
2.             Pemilu 2014 dan prospektifnya
Pemilu Indonesia mungkin adalah kegiatan kepemiluan paling kompleks di dunia: 81.034 panitia pemungutan suara (PPS), 6.980 panitia pemilihan Kecamatan Pamarayan Kabupaten Serang (PPK), 130 Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN), dan 873 (Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri (TPSLN) dan 545.778 TPS, yang tersebar di berbagai penjuru sebuah negara yang terdiri atas 17.000 pulau, bertugas mengelola 700 juta surat suara dengan 2.450 desain yang berbeda untuk memfasilitasi pemilihan 19.700 kandidat dalam satu Pemilu presiden dan 532 dewan perwakilan di tingkat nasional dan daerah.
Indonesia telah melaksanakan pemilihan umum sebanyak tiga kali – 1999, 2004, dan 2009 – sejak kembali ke bentuk demokrasi. Kualitas penyelenggaraan Pemilu 1999 dan 2004 mengalami kemajuan yang baik, namun terjadinya skandal besar pengadaan, tidak berfungsinya undang-undang kepemiluan, dan komisi pemilihan umum yang mengalami banyak permasalahan berujung kepada Pemilu 2009 yang kualitasnya jauh di bawah standar – diselamatkan terutama oleh selisih perolehan suara yang signifikan dan meyakinkan. Dilatari oleh bermasalahnya Pemilu 2009, harapan dan risiko dalam penyelenggaraan Pemilu 2014 yang akan datang sangatlah signifikan dan merupakan sebuah tantangan besar yang harus dihadapi oleh 2.659 orang komisioner yang baru dipilih di tingkat nasional dan daerah.
Dalam hal jumlah elektorat, pemilihan umum nasional di Indonesia adalah pemilu-satu-hari kedua terbesar di dunia – nomor dua setelah Amerika Serikat. Menurut sensus nasional April 2010, total populasi Indonesia saat ini adalah 237,56 juta jiwa. Batas umur minimal sebagai pemilih adalah 17 tahun (pada hari pemilihan) atau usia berapapun asalkan telah/pernah menikah. Daftar pemilih Pemilu 2014 saat ini sedang dipersiapkan. Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang telah disusun berisi 187.977.268 pemilih. Jumlah pasti pemilih yang terdaftar akan ditentukan saat Daftar Pemilih Tetap (DPT) ditetapkan di tingkat nasional pada tanggal 23 Oktober 2013, Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang ditetapkan KPU Tgl.04-11-2013 Sebanyak 186.612.255 pemilih dan DPT Luar Negeri sebanyak 2.010.280 pemilih. jumlah terbsebut terdiri dari peremilih laki-laki sebanyak 93.439.610 orang dan pemilih perempuan sebanyak 93.172.645 orang. Data 10,4 juta pemilih yang bermasalah sudah termasuk di dalamnya.
Dalam Pemilu 2009, terdapat 171 juta pemilih terdaftar namun hanya 122 juta pemilih yang menggunakan hak pilihnya – menunjukkan tingkat partisipasi pemilih sebesar 71 persen – sebuah penurunan drastis dari tingkat partisipasi 93 persen pada Pemilu 1999 dan 84 persen pada Pemilu 2004. Kendati demikian, penurunan tingkat partisipasi bukanlah hal yang aneh bagi sebuah demokrasi yang baru berdiri.
Pemilu Presiden akan dilaksanakan pada bulan Juli 2014. Tanggal pastinya akan ditetapkan oleh komisi pemilihan umum dalam waktu dekat. Jika seorang kandidat tidak mencapai mayoritas absolut pada putaran pertama, putaran kedua antara dua kandidat yang memperoleh suara terbanyak akan diselenggarakan pada bulan September 2014.
Sedangkan pengawasan dari penyelenggaraan Pemilu tersebut diberikan kepada Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) dan jajaran dibawahnya Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu). Dan Pengawas Pemilu menjadi satu-satunya lembaga yang berhak menerima laporan, dengan kata lain Pengawas Pemilu adalah merupakan satu-satunya pintu masuk untuk penyampaian laporan pelanggaran pemilu,dan hakikat dari kesemuanya itu adalah selaras dengan tujuan BAWASLU RI YAITU:
“Meningkatkan kualitas pengawasan Pemilu untuk mewujudkan Pemilu yang demokratis sebagai bagian dari konsolidasi demokrasi”
PARTAI PESERTA PEMILU 2014
partai politik peserta pemilu tahun 2014 beserta nomor urutnya  :
1. Partai Nasional Demokrat [Nasdem]
2. Partai Kebangkitan Bangsa [PKB]
3. Partai Keadilan Sejahtera [PKS]
4. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan [PDIP]
5. Partai Golongan Karya [Golkar]
6. Partai Gerakan Indonesia Raya [Gerindra]
7. Partai Demokrat [PD]
8. Partai Amanat Nasional [PAN]
9. Partai Persatuan Pembangunan [PPP]
10.               Partai Hati Nurani Rakyat [Hanura]
11.               Partai Damai Aceh [PDA]
12.               Partai Nasional Aceh [PNA]
13.               Partai Aceh [PA]
14.               Partai Bulan Bintang [PBB]
15.               Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia [PKPI]

Kita semua mengharapkan dalam menghadapi PEMILU 2014  ini, pengawasan pemilu dapat berlangsung efektif dan sistemik, porsi “pencegahan” amat ditekankan di Pengawas Pemilu Dengan menekankan pada upaya pengembangan integritas dan kredibilitas di bidang pengawasan, diyakini akan melahirkan kinerja pengawasan Pemilu yang semakin dihormati semua pihak. Dengan demikian akan mendorong semua pihak untuk menghormati semua lembaga yang terlibat dalam proses penyelenggaraan dan menetapkan hasil Pemilu.
       Berdasarkan uraian di atas maka untuk menciptakan  sebuah pemilu yang ideal dan bermartabat diperlukan beberapa konsep yang harus diperhatikan dalam rangka menyambut Pemilu 2014, yaitu:
1.     Memastikan penyelenggaraan Pemilu secara taat asas dan taat aturan.
2.     Memperkuat integritas pengawas Pemilu.
3.     Mengawal integritas penegakan hukum Pemilu.
4.     Meningkatkan kapasitas kelembagaan pengawas Pemilu.
5.     Mendorong pengawasan partisipatif berbasis masyarakat sipil.
Pentingnya peranan Pengawas Pemilu karena semua pengaduan haruslah melewati satu pintu yaitu Pengawas Pemilu. Oleh karena itu dalam melaksanakan tugasnya sangat diharapkan Pengawas Pemilu dapat bekerja secara professional serta bertindak cepat dan tepat dalam penanganan setiap laporan dari masyarakat maupun temuan dari Pengawas Pemilu sendiri.

Sudah saatnya menata pemilu dengan pola preventif. Jika ada pelanggaran, harus ditindak tegas (kuratif). Tidak boleh lagi kita membiarkan pemilu dimamfaatkan orang-orang tidak bertanggung jawab. Kepedulian kita sedang dipertaruhkan
C.             Pemetaan terhadap konflik kewilayahan
Berdasarkan pengalaman kepengawasan pada Pemilu 2009 dan Pemilu Kepala Daerah Provinsi tahun 2011, maka Panwascam  dapat menyimpulkan bahwa potensi kerawanan pada sebuah pemilu antara lain terdiri atas :
1.             Ketidakpuasan masyarakat terhadap daftar pemilih, karena banyaknya kasus pemilih yang tidak terdaftar. Dalam hal ini termasuk ketidakpuasan kandidat atau caleg terhadap daftar calon tetap.
2.             Kampanye yang menonjolkan unjuk kekuatan, serta kampanye di daerah konflik.
3.             Saat pemungutan suara, dengan segala persoalan yang timbul antara lain akibat pemungutan suara yang melewati batas waktu, penghitungan suara dilakukan hingga pagi hari dan lainnya.
4.             Surat undangan pemilih yang tidak sampai, tetapi namanya terdaftar sebagai pemilih. "Ada juga kasus di mana nama terdaftar sebagai pemilih, tapi tidak memiliki surat undangan pemilih.
5.             Perbedaan persepsi tentang penandaan sahnya surat suara.
6.             Dugaan penggelembungan suara.
7.             Adanya perasaan kecewa pendukung caleg atau partai politik.

Atas dasar uraian  di atas maka Panwascam  menilai bahwa Potensi yang bisa menimbulkan Konflik wilayah bisa saja terjadi dimana saja, hanya saja jika melihat kepada karakter masyarakat atas suatu desa maka ada beberapa desa yang rawan terhadap kemungkinan di atas yaitu :
-       Desa Kampung Baru
Masyarakat Desa Kampung Baru adalah masyarakat yang heterogen, artinya terdiri atas beberapa suku seperti Jawa dan Sunda, tetapi sebagian besar memiliki tingkat pendidikan rata-rata sehingga perselisihan bisa saja terjadi karena kesalahan komunikasi berdasarkan salah satu uraian di atas.
-       Desa Pudar
Rata-rata tingkat pendidikan masyarakat desa Pudar masih rendah, oleh karena itu tingkap pemahaman masyarakat terhadap segala peraturan dan tata tertib pemilu jika dicermati masih kurang dan gampang ter-provokasi.

Upaya Panwascam  dalam hal pencegahan dini terhadap indikasi timbulnya konflik wilayah seperti yang sudah dijelaskan di atas, adalah :
-       Pendekatan kepada berbagai tokoh masyarakat dari berbagai kalangan untuk mengsosialisasikan akibat-akibat dari melakukan pelanggaran / kecurangan / perbuatan yang menyebabkan terhambatnya proses pemilu.
-       Selalu berkoordinasi dengan Kepala Desa, Perangkat Desa, LSM dan Pemangku Pemerintahan desa lainnya agar selalu bisa menjaga stabilitas keamanan selama proses tahapan pemilu.
D.     Sumber Daya Pengawas Pemilu Kecamatan Pamarayan Kabupaten Serang

PANWASLU KECAMATAN PAMARAYAN KABUPATEN SERANG
NO
NAMA
TEMPAT/
TGL. LAHIR
JABATAN
ALAMAT
NO.HP/
PENDIDIKAN



















PEMBAGIAN DIVISI PANWASCAM
NO
NAMA
KORWIL DESA
BAGIAN DIVISI
1



2



3





KESEKRETARIATAN PANWASCAM
1.             Nama                                      :
                NIP                                          :
                Tempat/Tgl.Lahir   :
                Jenis Kelamin                         :
                Pangkat / Golongan              :
                SKPD                                       :                              
Jabatan                                   :
  

2.             Nama                                      :
                NIP                                          :
                Tempat/Tgl.Lahir   :
                Jenis Kelamin                         :
                Pangkat / Golongan              :
                SKPD                                       :                              
                Jabatan                   :
                                                                  

3.          Nama                                      :
             Tempat/Tgl.Lahir   :
             Jenis Kelamin                         :
             Pendidikan                             :
             Pekerjaan                                :
             Alamat                    :                                                                              
             Jabatan                                   :

4.          Nama                                      :
             Tempat/Tgl.Lahir   :
             Jenis Kelamin                         :
             Pendidikan                             :
             Pekerjaan                                :
             Alamat                    :
             Jabatan                                   :
                                                              
4.          Nama                                      :
             Tempat/Tgl.Lahir   :
             Jenis Kelamin                         :
             Pendidikan                             :
             Pekerjaan                                :
             Alamat                    :
Jabatan                                  :
  
PENGAWAS PEMILU LAPANGAN SE-KECAMATAN PAMARAYAN KABUPATEN SERANG

No.
Desa
Nama
Tempat, Tgl, Lahir (Umur)
Alamat Lengkap
1




2





E.             Sumber Daya Pemilu Lainnya
1.     Pemangku Pemerintahan Kecamatan Pamarayan Kabupaten Serang  dan Muspika
NO
NAMA
TMP,TGL.LAHIR
JABATAN
1



2



3




11
KAPOLSEK
BESERTA JAJARANNYA
12
DAN RAMIL
BESERTA JAJARANNYA
13
LSM-LSM
BESERTA JAJARANNYA
14
SEGENAP TOKOH MASYARAKAT KEC.






2.     PPK dan SEKRETARIAT PPK Kecamatan Pamarayan Kabupaten Serang

NO
NAMA
JABATAN
ALAMAT
1



2



3



4



5



6



7



8






PPS Se- Kecamatan Pamarayan Kabupaten Serang
No
Desa
Nama
Jabatan
1







2








3.     Pemangku Pemerintahan Desa
NO
DESA
KEPALA DESA
JARAK DARI DESA KE KECAMATAN PAMARAYAN KABUPATEN SERANG
1



2




BAB III
STRATEGI,  KEGIATAN, HASIL DAN KENDALA PENGAWASAN

A.            STRATEGI PENGAWASAN YANG DILAKUKAN
1.             Dalam Hal Pencegahan
-        SOSIALISASI kepada para pemangku kepentingan tentang Peraturan Pemilu 2014 dan sanksi-nya
-        PARTISIPASI:  mendorong semua pihak untuk berperan aktif mengawasi proses penyelenggaraan Pemilu.
-        PERINGATAN DINI: menyampaikan peringatan dini kepada partai politik, penyelenggara Pemilu, caleg dan Tim kampanye caleg, masyarakat pemilih, pemilih dan pemangku kepentingan lainnya agar tidak melakukan pelanggaran.
2.             Dalam Hal Penindakan.
-        LAW ENFORCEMENT:
mengingatkan secara tegas kepada seluruh pemangku kepentingan tentang aturan dan sanksi terhadap pelanggaran, apabila terdapat kecenderungan atau indikasi awal pelanggaran dengan mengedarkan himbauan secara tertulis dan secara lisan tentang tata cara dan aturan pelaksanaan pemilu.
-        KOORDINASI
Dalam rangka mengoptimalkan Pengawasan Pemilu 2014, Panwascam  melakukan koordinasi dengan pemangku kepentingan (stac holder) yang memiliki kewenangan dalam penyelenggaraan Pemilu 2014. Panwascam  tidak bisa berdiri sendiri tanpa kerjasama dan koordinasi dengan pihak lain, baik dalam organisasi panwas pada jenjang yang berbeda maupun dengan organisasi atau lembaga lain. Bentuk kerjasama tersebut harus berkaitan dengan peningkatan pengawasan pemilu. Adapun kerjasama yang sudah dilaksanakan oleh Panwascam  yaitu sebagai berikut:
No
Nama Lembaga
Bentuk Kerjasama
1.
PPK
Perbaikan DPT
2.
Satpol PP
Penertipan alat peraga kampanye
3.
POLRI
Penertipan alat peraga kampanye
4.
Camat
Netralisasi Camat beserta Perangkatnya
5.
Kepala Desa
Netralisasi Kepala Desa & Perangkat Desa
6.
Tim pemenangan
Penegakan hukum pemilu


B.              KEGIATAN PENGAWASAN
1.          Kegiatan Penataan Organisasi dan Kesekretariatan
Untuk lebih optimalkan kinerja kepengawasan maka sangat diperlukan sarana dan fasilitas yang memadai, untuk itu Panwascam  dan Sekretariat Panwascam  sejak awal pembentukan sudah melakukan beberapa hal yang diperlukan guna menunjang kinerja tersebut antara lain :
-    Kantor Sekretariat Panwascam , pengadaan dilakukan dengan sistem kontrak dilengkapi dengan akta perjanjian kontrak.
-    Pengadaan fasilitas meubel dan falitas sejenis yang mendukung dilaksanakan dengan sistim kontrak dilengkapi akta perjanjian kontrak.
-    Pengadaan Sarana dan Fasilitas Administrasi seperti Komputer dilengkapi Printer dilaksanakan dengan sistim kontrak dilengkapi akta perjanjian kontrak.
-    Pengadaan alat tulis kantor, dilaksanakan dengan sistim beli cas/tunai.
-    Kelengkapan atribut Sekretariat seperti Foto Presiden Dan Wakil Presiden RI, Gambar Lambang Negara Garuda, Bendera Merah Putih, Papan Board yang berisi struktur organisasi, Papan Board untuk plang kantor, Papan Board Plang Kantor dilengkapi penunjuk arah.
-    Papan  Board yang berisi Pembagian Divisi Panwascam, Pengumuman, Pemberitahuan, Informasi, Jadwal Piket, dan Informasi lainnya.
-    Dalam hal koordinasi antar personil Panwascam, Sekretariat dan PPL secara rutin dilakukan dalam bentuk Rapat-Rapat Koordinasi
Seperti :
a. Rapat Koordinasi Interens Panwas Paling kurang 2 kali dalam sebulan, kecuali jika ada pembahasan yang harus dilaksanakan secara interns panwas yang bersifat urgens/penting sekali.
b. Bimbingan Teknis Pekerjaan kepada PPL yang telah diadakan sebanyak 2 kali ditambah pertemuan2 yang bersifat rutinitas koordinasi.
c.    Rapat Koordinasi Panwascam dengan Sekretariat Paling kurang 2 kali dalam sebulan, kecuali jika ada pembahasan yang harus dilaksanakan secara interns panwas yang bersifat urgens/penting sekali.
d. Piket di Kantor Sekretariat dilakukan secara rutin tiap hari dengan cara bergiliran sesuai dengan daftar piket yang sudah dipasang pada papan pengumuman.

2.         Kegiatan Pengawasan Tahapan Pemilu di Wilayah Kecamatan Pamarayan Kabupaten Serang
a.          Pengawasan Tahapan Penyusunan Daftar Pemilih yang berupa :
-               Pengawasan Hasil PANTARLIH/PPDP,
-               Pengawasan Hasil DPS,
-               Pengawasan Hasil DPSHP Perbaikan
-               Pengawasan Hasil DPSHP AKHIR  10/09/2013   
-               Pengawasan Hasil DPT 03/11/2013    

b.          Pengawasan Tahapan sosialisasi calon peserta pemilu.
Dalam Tahapan ini Pengawasan meliputi hal :

-               Tata Cara Pemasangan Alat Peraga Kampanye Calon Peserta Pemilu yg harus sesuai dengan UU dan Peraturan Yang Berlaku.

-               Pengawasan terhadap penyelenggara pemilu yang dalam hal ini adalah PPK dan PPS harus bersikap netral terutama saat sosialisasi dengan masyarakat pemilih.
c.          Pengawasan Sosialisasi Mutung yang diadakan oleh KPU , PPK  dan PPS se-Kecamatan Pamarayan Kabupaten Serang .

C.             Hasil-Hasil Pengawasan
1.              Hasil Pengawasan Tahapan Penyusunan Daftar Pemilih
-               Hasil Pengawasan Hasil PANTARLIH/PPDP,
                Untuk Pengawasan Tahapan Penyusunan Daftar Pemilih pada saat pendataan pemilih oleh PANTARLIH/PPDP, tidak dapat dilakukan karena pada saat itu Panwascam  belum terbentuk.
Panwascam  dilantik pada Tanggal 15 Mei 2013, sedangkan Pendataan PANTARLIH/PPDP pada saat ini sudah selesai, tetapi hasil data pemilih dari DP4 adalah sama dengan data pemilih pada PANTARLIH/PPDP.

-               Hasil Pengawasan Hasil DPS,
NO
DESA
JUMLAH PEMILIH DPS
L
P
JUMLAH
1




2




3




JUMLAH




-               Hasil Pengawasan Hasil DPSHP Perbaikan
NO
DESA
JUMLAH PEMILIH DPSHP
L
P
JUMLAH
1




2




3




JUMLAH




NO
DESA
JUMLAH SAMPLE TPS
PERBAIKAN
DICORET
DITAMBAH
DIUBAH
1





2





3






-               Hasil Pengawasan Hasil DPSHP AKHIR  10/09/2013  

NO
DESA
JUMLAH PEMILIH
DPSHP AKHIR
1


2


3


JUMLAH



-               Hasil Pengawasan Hasil DPT 23/11/2013    
NO
DESA
JUMLAH PEMILIH DPT
L
P
JUMLAH
1




2




3




JUMLAH




NO
DESA
DPS
DPSHP
DPSHP AKHIR
DPT
1





2





3





JUMLAH




2.     Hasil Pengawasan tahapan Kampanye
Pada Tahapan ini sampai dengan Laporan Akhir Tahun 2013 ini dibuat masih pada fase sosialisasi caleg.
Dalam fase sosialisasi caleg ini beberapa kali ditemukan beberapa bentuk pelanggaran terutama sekali dalam hal tata cara pemasangan alat peraga kampanye oleh caleg, pelanggaran – pelanggaran itu antara lain :
-            Masih ada baleho yang memuat foto caleg ( Pelanggaran Peraturan KPU No.15 Pasal 17 bagian b butir ke-1 ).
-            Jumlah alat peraga kampanye yang dipasang oleh seorang caleg diluar ketentuan ( Pelanggaran Peraturan KPU No.15 Pasal 17 bagian b butir ke-1 dan 2 ).
-            Alat peraga kampanye yang dipasang oleh caleg tidak terdapat dalam Peraturan KPU No.15, contohnya banner dan sticker.
Berdasarkan beberapa temuan di atas, Panwascam  terlebih dahulu mengambil cara persuasif dan koordinasi terlebih dahulu kepada para pihak yang melakukan pelanggaran, adapun langkah yang diambil adalah :
-  Menyampaikan secara lisan baik secara formal maupun secara informal tentang Tata Cara Pemasangan Alat Peraga Kampanye seperti yang terdapat dalam Peraturan KPU No.15.
-  Menyampaikan himbauan secara tertulis kepada semua pemangku kepentingan dalam Pemilu 2014 ini agar semua pihak mematuhi dan mengikuti semua Peraturan dan Perundang-Undangan Pemilu 2014, agar pemilu ini bisa berjalan lancar, aman dan damai seperti yang kita harapkan khususnya bagi masyarakat Kecamatan Pamarayan Kabupaten Serang  pada khususnya dan Masyarakat Indonesia pada umumnya.
-  Berbagai langkah yang ditempuh tersebut diatas telah di sampaikan pula berupa surat tembusan kepada Panwaslu .

3.          Pengawasan Sosialisasi Mutung yang diadakan oleh KPU , PPK  dan PPS se-Kecamatan Pamarayan Kabupaten Serang .
Sosialisasi Mutung dilaksanakan untuk menampung aspirasi dan usulan PPK dan PPS terkait dengan masalah – masalah yang terdapat pada DPT, aspirasi dan usulan tersebut antara lain :
-               Masalah pemilih yang tidak terdaftar di DPT diusulkan agar dapat memilih dan masuk dalam daftar tambahan.
-               Apabila daftar tambahan tidak mencukupi maka diusulkan lagi dimasukkan dalam daftar tambahan khusus.
-               Jika tidak bisa juga diupayakan agar pemilih bisa memilih dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK), atau tanda identitas lainnya.
Jika dikaji dan dicermati secara kepengawasan atau dari kaca mata kepengawasan, Panwascam  menilai bahwa berbagai usulan tersebut sangat rawan dan berindikasi menimbulkan berbagai kecurangan dalam pemberian suara, karena jika seseorang bisa memilih hanya dengan Kartu Identitas ada peluang bagi si pemilih tersebut memilih di TPS lain atau di kawasan/daerah/lokasi lain.
D,      Temuan dan Rekomendasi pengawasan
4.     Temuan
-         Pada DPT TGL.03 November 2013 masih banyak ditemukan Data Pemilih Yang Tidak Lengkap seperti Tidak ada No.NIK,  Tidak Ada No.KK, Alamat Tidak Lengkap dan Pemilih Meninggal masih terdata.
-         Masih ada Pemasangan Alat Peraga Kampanye Para Caleg yang tidak mengikuti UU dan Peratuan KPU.

5.     Pelanggaran dan Tindaklanjut
-         Pada Permasalahan DPT, Panwascam  sudah memberikan Data kepada Panwaskab Serang serta mengkoordinasikannya dengan PPK.
-         Untuk meminimalisir tingkat pelanggaran dalam hal Pemasangan Alat Peraga Kampanye oleh para caleg, Panwascam  sudah beberapa kali memberi himbauan.

E,    KENDALA PENGAWASAN
Kendala yang dihadapi dalam pengawasan baik secara internal maupun eksternal di Kecamatan Pamarayan Kabupaten Serang  adalah :
6.    Kendala internal
-         Masih kurangnya tingkat pemahaman kepengawasan pemilu terutama bagi PPL yang baru.
7.    Kendala Eksternal.
-         Masih Kurangnya kesadaran caleg peserta pemilu untuk mengikuti dan mentaati UU dan Peraturan KPU khususnya dalam hal pemasangan alat peraga kampanye.
-         Kurangnya tingkat partisipasi PPK dan Pihak Pemerintah Kecamatan Pamarayan Kabupaten Serang dalam hal melaksanakan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2013 khususnya Pasal 17 tentang Tata Cara Pemasangan Alat Peraga Kampanye dan pelaksanaan penertiban alat peraga kampanye.
8.    Upaya solusi yang telah dilakukan
-         Untuk lebih mengoptimalkan tingkat pemahaman kepengawasan terutama bagi PPL yang masih baru, pada waktu mendatang akan lebih ditingkatkan dengan cara memberi Bintek dan pengarahan lainnya.
-       Akan terus memberikan himbauan kepada semua pemangku kepentingan dalam hal ini adalah para caleg agar memasang alat peraga kampanye sesuai dengan apa yang telah diatur dalam UU dan Peraturan KPU, serta berlandaskan asas kemanfaatan, keselamatan, ketertiban dan keindahan lingkungan dan bersama-sama menciptakan suatu Pemilu yang ramah lingkungan.
-         Koordinasi dengan Pihak PPK dan Pihak Pemerintah Kecamatan Pamarayan Kabupaten Serang akan lebih ditingkatkan.
-         Konsisten melaksanakan instruksi Panwaslu  agar Panwas Kecamatan Pamarayan Kabupaten Serang agar terus meningkatkan pengawasan kampanye politik calon anggota legislatif peserta pemilu 2014.
BAB IV
PENUTUP
A.     KESIMPULAN
Secara umum tahapan-tahapan penyelenggaraan  Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden  Tahun 2014 yang akan datang, sampai saat ini berjalan dengan damai kondusif tanpa ada skala konflik sosial yang eskalatif dan massif, kalaupun muncul beberapa permasalahan seperti ketidak lengkapan data pemilih pada DPT dan Tata Cara/Aturan Pemasangan Alat Peraga Kampanye  tetapi masih dalam batas lumrah dan wajar dalam berdemokrasi.
Tugas dan wewenang Panwaslu Kecamatan Pamarayan Kabupaten Serang  sesuai dengan pasal 81 UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemlihan Umum telah dilaksanakan dan dilaporkan kepada Panwaslu  yang meliputi :
1.    Pemutakhiran data pemilih mulai dari DPS, DPSHP, DPSHP AKHIR dan daftar pemilih tetap ( DPT ).
2.             Pelaksanaan kampanye yang pada saat laporan ini dibuat masih pada fase sosialisasi caleg.
3.             Menjalin koordinasi yang positif dan membangun dengan semua pemangku kepentingan dan pihak-pihak terkait.
                Dalam menjalankan tugasnya, Panwaslu Kecamatan Pamarayan Kabupaten Serang  dibantu oleh Sekretariat, sebagai mana diatur dalam pasal 107 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011, dimana untuk mendukung tugas dan  wewenang Panwaslu  dibentuk sekretariat Panwaslu Kecamatan Pamarayan Kabupaten Serang.
Untuk menjamin terselenggaranya Pemilu sesuai dengan prinsip-prinsip pemilu dan peraturan perundang-undangan, sekretariat selalu berupaya semaksimal mungkin menjalankan fungsinya yaitu mengerjakan hal-hal yang bersifat teknis dalam pengawasan pemilu.
Pemberdayaan sekretariat secara optimal dalam melaksanakan kerja-kerja pengawasan menjadi tantangan tersendiri bagi ketua/anggota panwaslu Kecamatan Pamarayan Kabupaten Serang.

B.     SARAN-SARAN
1.             Untuk perbaikan sistem Pemilu
Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden serta Wakil Presiden  Tahun 2014 merupakan wujud kedaulatan rakyat untuk menghasilkan perwakilan dan pemimpin secara langsung dan demokratis.
Demokratis dalam arti Pelaksanaan Pemilu tersebut memiliki Integritas dalam Proses penyelenggaraan, tidak hanya dilihat dari hasil pemilu berupa catatan angka-angka dan presentasi perolehan hasil suara. Semakin bertintegritas prosesnya semakin berintegritas pula tingkat kualitas berdemokrasinya.
Integritas proses akan bergantung kepada 4 unsur–unsur yang ada di bawah ini :
a.             Penyelenggara Pemilu dalam hal ini adalah KPU,
b.             Penegakan Hukumnya dalam hal ini adalah Panwas, Kepolisian adan Kejaksaan,
c.              Peraturan-peraturan sebagai dasar  acuan pelaksanaan pemilu dan acuan penegakan hukumnya dan yang terakhir adalah
d.             Peserta pemilunya itu sendiri
Untuk itu  ke-4 unsur tersebut harus lebih mempunyai kualitas yang memadai untuk memastikan pemilu akan berjalan secara demokratis, jujur dan adil.
Dalam perspektif ke 4 unsur tersebut yang direlevansikan dengan empirisitas pelaksanaan Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden  Tahun 2014 terdapat beberapa  masalah yang perlu di lebih ditingkatkan demi  penyempurnaan pelaksanaan  Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden  Tahun 2014 ke depan, yaitu :
a.             Pembentukan Panwaslu harus sesuai dengan Undang-Undang.
b.             Panwas menyarankan agar anggaran / honor panwascam dinaikkan.

2.             Kepesertaan Pemilu
Harus ada Pemberlakuan hukum yang tepat kepada para peserta pemilu sejak saat Pendaftaran calon.
3.             Tahapan Pemilu
Agar Masa Kampanye diperpanjang dalam batas waktu yang rasional untuk memperkenalkan diri calon dan menjelaskan visi misinya.
4.             Kepengawasan
Konstruksi hukum pasal pidana terkait dengan kampanye diluar jadwal, unsur subyek hukumnya harus “setiap orang” diinterpretasikan "siapa saja”.
5.             Pemantauan
Untuk lebih menguatkan integritas Panwas dan KPU perlu di atur upaya hukuman dengan sanksi pidana dimasukkan dan dibuatkan pasal–pasalnya.
6.             Penegakan hukum
Agar Konstruksi hukum pasal pidana terkait dengan Money Politik sangat perlu direvisi.


C.     REKOMENDASI
Untuk Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden  yang akan datang diharapkan KPUD maupun PPK dapat melakukan sosialisasi Pemilu yang lebih maksimal, sehingga partisipasi masyarakat dalam pemilihan umum yang akan datang lebih baik lagi.
-       Tahapan-tahapan Pemilu yang dijadikan pedoman bagi penyelenggara Pemilu seyogyanya dilaksanakan sesuai dengan jadual dan waktu yang tepat supaya tidak mengganggu tahapan Pemilu yang lainnya.
-       Panwaslu Kecamatan Pamarayan Kabupaten Serang dan Pengawas Pemilu Lapangan supaya dibentuk sesuai dengan jadual yang sudah ditentukan agar bisa melakukan Pengawasan secara menyeluruh.
-       Penegakan hukum terhadap para pelanggar Pemilu harus ditegakkan dengan sebaik-baiknya, supaya Pemilu bisa dikatakan sukses dan berhasil serta berkualitas.


LAMPIRAN - LAMPIRAN

4 comments:

  1. Play Casino Site | Best Trusted Casino Reviewed 2021
    Discover the best Online Casino Reviewed ✓ 카지노 No Deposit Bonuses ✓ Best Free Spins Offers ✓ Play at Online Casinos worrione ✓ Top Casino 제왕 카지노 Offers

    ReplyDelete