KATA PENGANTAR
Dengan Memanjatkan Puji Syukur Kehadirat Allah
S.W.T. Tuhan Yang Maha Esa, Panitia Pengawas Pemilihan Umum, Kecamatan
Pamarayan Kabupaten Serang , telah
selesai membuat Laporan Tahunan Kepengawasan Pemilu ini.
Kami Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan
Pamarayan Kabupaten Serang dalam rangka
menghadapi Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden Tahun 2014, untuk masa kerja
kepengawasan mulai Bulai Mei sampai dengan Bulan Desember Tahun 2013 berjalan
dengan Tertib, Lancar, Aman dan Nyaman Sukses.
Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Pamarayan
Kabupaten Serang dalam melaksanakan
tugas dan wewenangnya sebagai Penyelenggara
Pemilu, secara keseluruhan dapat dilaksanakan dengan baik, berkat adanya
kerjasama dan konsolidasi Internal Kelembagaan Panwaslu Kecamatan Pamarayan
Kabupaten Serang (Panwaslucam) dan Pengawas Pemilu Lapangan yang ada di
desa-desa, dengan motto : Panwas dapat membangun Sinergitas, Integritas,
Moralitas dan Profesionalitas, serta Panitia Pengawas Pemilihan Umum, Kecamatan
Pamarayan Kabupaten Serang dapat
membangun kerjasama dengan Penyelenggara Pemilu lainnya seperti PPK (Panitia
Pemilihan Kecamatan Pamarayan Kabupaten Serang), PPS (Panitia Pemungutan
Suara), Jajaran TNI/Koramil, Jajaran Kepolisian/Polsek, Pemerintahan Kecamatan
Pamarayan Kabupaten Serang, Tim Pemenang Calon dan Partai Politik tingkat Kecamatan Pamarayan
Kabupaten Serang maupun yang tersebar di desa-desa, Tokoh Masyarakat, Tokoh
Agama, Tokoh Pemuda, sehingga kerjasama dan koordinasi yang terbangun telah
membawa perubahan mutu pemilu yang lebih baik dari pemilu-pemilu sebelumnya.
Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Pamarayan
Kabupaten Serang lebih mengutamakan
pencegahan dalam mengawal tahapan-tahapan pemilu yang ada atas adanya suatu
pelanggaran-pelanggaran pemilu, yang bertujuan Pemilu di Kecamatan Pamarayan
Kabupaten Serang dapat berjalan LUBER dan JUJUR, dengan harapan
Pemilu yang demokratis menjadi perwujudan hak seluruh masyarakat umumnya dan masyarakat Se-Indonesia
khususnya.
Dengan adanya peningkatan mutu penyelenggaraan
Pemilu khususnya di Kecamatan Pamarayan Kabupaten Serang kali ini, akan menjadi modal pembelajaran dan
pendewasaan demokrasi dimasa yang akan datang.
Dengan berakhirnya Masa Kerja Kepengawasan untuk
Tahun 2013 ini, , kita berharap seraya memohon Ridlo Allah SWT., agar
Penyelenggaraan Pemilu pada Tahun 2014 mendatang serta Penyelenggaraan Pemilu
dimasa-masa mendatang akan lebih baik dan jauh lebih baik lagi.
Semoga Allah SWT., selalu memberikan petunjuk-Nya,
dan kita selalu dalam lindungan-Nya. Amin.
Panita
Pengawas Pemilu
Kecamatan
Pamarayan Kabupaten Serang
KETUA
DAFTAR ISI
HALAMAN COVER
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
BAB I
PENDAHULUAN
I.
Latar belakang
A. Visi
B. Misi
II. Dasar
III.
Maksud
dan Tujuan
A.
Maksud
B.
Tujuan
BAB II GAMBARAN
UMUM WILAYAH KECAMATAN PAMARAYAN KABUPATEN SERANG DAN SUMBER DAYA PENGAWASAN
A.
Profil Kecamatan Pamarayan Kabupaten
Serang
B.
Pemilu
Dari Tahun Ketahun
1. Data Pemilih
pada beberapa pemilihan di Kecamatan Pamarayan Kabupaten Serang
2. Pemilu 2014 dan prospektifnya
C.
Pemetaan terhadap konflik kewilayahan
..
D.
Sumber Daya Pengawas Pemilu Kecamatan
Pamarayan Kabupaten Serang
E.
Sumber Daya Pemilu Lainnya.
BAB III STRATEGI,
KEGIATAN, HASIL DAN KENDALA PENGAWASAN.
A.
Strategi Pengawasan Yang Dilakukan
B.
Kegiatan
Pengawasan.
1.
Kegiatan Penataan Organisasi dan
Kesekretariatan
2.
Kegiatan
Pengawasan Tahapan Pemilu di Wilayah Kecamatan Pamarayan Kabupaten Serang
C.
Hasil-Hasil Pengawasan
1. Hasil
Pengawasan Tahapan Penyusunan Daftar Pemilih.
2. Hasil
Pengawasan tahapan Kampanye ……….
3. Hasil
Pengawasan Sosialisasi Mutung oleh KPU, PPK dan PPS
D.
Temuan dan Rekomendasi pengawasan …
1.
Temuan
2.
Pelanggaran dan Tindaklanjut
E.
Kendala Pengawasan .
1.
Kendala internal
2.
Kendala Eksternal.
3.
Upaya solusi yang telah dilakukan
BAB IV PENUTUP
A.
Kesimpulan
B.
Saran-Saran
C.
Rekomendasi
LAMPIRAN-LAMPIRAN
BAB I
PENDAHULUAN
I.
Latar
belakang
Pemilihan Umum,
selanjutnya disingkat Pemilu,
adalah sarana pelaksanaan kedaulatan
rakyat yang diselenggarakan secara langsung, umum, bebas, rahasia,
jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila
dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UU Nomor 15 Tahun
2011 Tentang Penyelengaraan Pemilu )
Dalam
pengertian lain Pemilihan Umum (Pemilu) adalah juga suatu proses di mana para
pemilih memilih orang-orang untuk mengisi jabatan-jabatan politik tertentu.
Jabatan-jabatan yang disini beraneka-ragam, mulai dari Presiden, wakil rakyat
di pelbagai tingkat pemerintahan, sampai kepala desa. Pada konteks yang lebih
luas, Pemilu dapat juga berarti proses mengisi jabatan-jabatan publik lainnya,
walaupun untuk ini kata 'pemilihan' lebih sering digunakan.
Dalam
Pemilu, para pemilih dalam Pemilu juga disebut konstituen, dan kepada merekalah
para peserta Pemilu menawarkan janji-janji dan program-programnya pada masa
kampanye. Kampanye dilakukan selama waktu yang telah ditentukan, menjelang hari
pemungutan suara.
Setelah
pemungutan suara dilakukan, proses penghitungan dimulai. Pemenang Pemilu
ditentukan oleh aturan main atau sistem penentuan pemenang yang sebelumnya
telah ditetapkan dan disetujui oleh para peserta, dan disosialisasikan ke para
pemilih.
Pemilu
dipandang sebagai tolok ukur demokrasi. Keyakinan kuat pada pemilu sebagai
ukuran utama demokrasi didasarkan pada tiga pertimbangan. Pertama, pemilu
merupakan proses terbaik dibanding, misalnya, sistem karir dan
penunjukkan/pengangkatan, untuk menentukan pemimpin politik. Kedua, pemilu
memungkinkan pergantian kekuasaan secara berkala dan membuka akses bagi aktor aktor
baru masuk dalam arena kekuasaan. Ketiga, pemilu memungkinkan partisipasi
rakyat untuk menentukan pemimpin sesuai dengan kehendak mereka.
Pengertian
pengawasan pemilu adalah kegiatan mengamati, mengkaji, memeriksa serta menilai
pelaksanaan pemilu secara tepat proporsional sesuai dengan ketentuan per
undang- undangan yang berlaku.
Dengan
demikian tujuan awal dari pada pengawasan adalah untuk menegakkan integritas
penyelenggaraan pemilu serta menjadikan pemilu yang kredibel dan berkualitas,
terwujudnya penyelenggaraan pemilu yang langsung, umum, bebas,rahasia, jujur dan
adil.
Titik
Berat Pengawasan adalah suatu usaha untuk menjamin agar pelaksanaan suatu tugas
dapat sesuai dengan rencana (UU, PERATURAN YANG BERLAKU)
Visi Misi Pengawasan
A. VISI
Mewujudkan
Pengawasan Pemilu Yang Efektif Dan Efisien Melalui Pengawas Pemilu Yang
Beritegritas Dan Profesional Untuk Mewujudkan Pemilu Yang Demokratis
B. MISI
1.
Melaksanakan pengawasan pemilu secara taat azas dan taat aturan;
2.
Membangun dan meningkatkan integritas dan kapasitas Pengawasan Pemilu
3.
Menjalin sinergi dengan para
pemangku kepentingan dan lembaga penegak hukum
4.
Membangun dan meningkatkan pengawasan pemilu yang partisipatif.
Upaya
Yang Telah Dilakukan Dalam Mengawasi Tahapan Pemilihan Di Wilayah Kecamatan
Pamarayan Kabupaten Serang antara lain :
1.
Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan
Pamarayan Kabupaten Serang bertindak
atas dasar tugas dan kewenangannya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang dan
Peraturan yang berlaku
2.
Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan
Pamarayan Kabupaten Serang sebagai ujung
tombak pengawasan ditingkat bawah berusaha dan mengoptimalkan koordinasi/bekerja
sama dengan masyarakat sebagai bentuk Komunikatif, dalam arti bahwa Panwascam
hendaknya mampu menjalin komunikasi ke segala arah (secara horisontal saja
maupun vertikal-horisontal).
3.
Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan
Pamarayan Kabupaten Serang ikut
mengawasi tahapan pemuktakiran data pemilih maupun dalam proses sosialisasi
pemilu dan sosialisasi calon tetap peserta pemilu.
4.
Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan
Pamarayan Kabupaten Serang berusaha
untuk selalu dingin dalam menghadapi segala masalah dan segala masalah yang
ditangani secara persuatif mengisyaratkan bahwa yang bersangkutan tetap dalam
situasi damai.
5.
Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan
Pamarayan Kabupaten Serang berusaha
bertanggung jawab, dalam arti bahwa kita hendaknya bekerja berdasarkan aturan
yang ada dan hasil kerjanya dapat dipertanggungjawabkan menurut aturan itu;
tanggung jawab di sini dilandasi oleh moralitas agama dan Pancasila demi
terjaminnya pemilu yang jujur dan adil.
II. Dasar
1.
Pancasila
2.
UUD 1945 : Pasal 1 ayat (2) dan ayat (3),
Pasal 18 ayat (3), Pasal 19 ayat (1), Pasal 20, Pasal 22C ayat (1) dan ayat
(2), Pasal 22E, Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945
3.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011
Tentang Penyelenggara Pemilu.
4.
Undang Undang No.2 Tahun 2011
Tentang Partai Politik.
5.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012
Tentang Pemilu Anggota DPR,DPD dan DPRD Tahun 2014.
6.
Peraturan BAWASLU REPUBLIK INDONESIA
Nomor 10 Tahun 2012 Tentang Pembentukan,
Pemberhentian, Dan Penggantian Antar
Waktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Panitia Pengawas Pemilihan
Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas
Pemilihan Umum Kecamatan Pamarayan Kabupaten Serang, Pengawas Pemilihan Umum
Lapangan, Dan Pengawas Pemilihan Umum
Luar Negeri
7.
Peraturan KPU No. 6 Tahun 2013
Tentang: Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor
07 Tahun 2012 Tentang Tahapan, Program dan Jadual Penyelenggaraan Pemilihan
Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2014.
8.
Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2013
Tentang Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 01 Tahun 2013 Tentang Pedoman Pelaksanaan
Kampanye Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan
Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
III.
Maksud dan Tujuan
C.
Maksud
Maksud
dari disusunnya Laporan Tahunan Pengawasan Pemilihan Umum Tahun 2014 ini adalah
:
1. Menyampaikan hasil-hasil pengawasan setiap
tahapan Pemilu
2. Menyampaikan
temuan dan rekomendasi terkait hal-hal yang bertentangan dengan UU PEMILU dan
Berbagai Peraturan Tentang Penyelenggaran PEMILU.
D.
Tujuan
Tujuan dari disusunnya Laporan Tahunan Pengawasan
Pemilihan Umum Tahun 2014 ini adalah :
1. Sebagai wujud dari pertanggung jawaban
kegiatan yang telah dilaksanakan;
2. Sebagai sarana untuk evaluasi bagi kegiatan
Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu;
3. Laporan pengawasan ini disampaikan kepada Panitia
Pengawas Pemilu .
BAB II
GAMBARAN UMUM
WILAYAH KECAMATAN PAMARAYAN KABUPATEN SERANG DAN
SUMBER DAYA PENGAWASAN
A. Profil
Kecamatan Pamarayan Kabupaten Serang
Kecamatan Pamarayan Kabupaten Serang ( Kode kependudukan : 36.04.24 ) merupakan salah satu Kecamatan Pamarayan
Kabupaten Serang di Provinsi Banten, terdiri
dari 10 Desa, 167 RT, 40 RW dan 167
kampung.
Secara georafis wilayah Kecamatan
Pamarayan Kabupaten Serang terletak pada
6° 19’ 08,97” Lintang Selatan dan 106° 20’ 18,69 Bujur Timur dengan luas 74.03
km² atau 4.566,32 Ha serta batas-batas
wilayah adalah :
-
Utara dengan Kecamatan Pamarayan
Kabupaten Serang Bandung
-
Barat dengan Kecamatan Pamarayan
Kabupaten Serang Cikeusal
-
Timur dengan Kecamatan Pamarayan
Kabupaten Serang Jawilan
-
Selatan dengan Kecamatan Pamarayan
Kabupaten Serang Rangkasbitung Kab.Lebak.
Adapun jumlah Penduduk Kecamatan
Pamarayan Kabupaten Serang sebanyak 92.447
jiwa yang terdiri atas 32.147 jiwa laki-laki dan 30.150 jiwa perempuan dan
Jumlah KK sebanyak 62.297 ( Data Thn.2011. Arsip Kecamatan Pamarayan Kabupaten
Serang ).
B.
Pemilu
Dari Tahun Ketahun
1.
Data Pemilih pada beberapa pemilihan di Kecamatan
Pamarayan Kabupaten Serang
Jumlah Hak Pilih Pemilu Legislatif Tahun 2009
|
No
|
DESA
|
LAKI
|
PEREMPUAN
|
JUMLAH
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
JUMLAH
|
|
|
|
|
Catatan : Jumlah Desa masih 9, Belum ada
pemekaran.
Jumlah Hak Pilih
Pemilu Gubernur Tahun 2011
|
No
|
DESA
|
LAKI
|
PEREMPUAN
|
JUMLAH
|
|
1
|
|
|
|
|
|
2
|
|
|
|
|
|
JUMLAH
|
19081
|
18126
|
37209
|
|
Catatan : Jumlah
Desa masih 9, Belum ada pemekaran.
2.
Pemilu 2014 dan prospektifnya
Pemilu Indonesia mungkin adalah
kegiatan kepemiluan paling kompleks di dunia: 81.034 panitia pemungutan suara
(PPS), 6.980 panitia pemilihan Kecamatan Pamarayan Kabupaten Serang (PPK), 130
Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN), dan 873 (Tempat Pemungutan Suara Luar
Negeri (TPSLN) dan 545.778 TPS, yang tersebar di berbagai penjuru sebuah negara
yang terdiri atas 17.000 pulau, bertugas mengelola 700 juta surat suara dengan
2.450 desain yang berbeda untuk memfasilitasi pemilihan 19.700 kandidat dalam
satu Pemilu presiden dan 532 dewan perwakilan di tingkat nasional dan daerah.
Indonesia telah melaksanakan
pemilihan umum sebanyak tiga kali – 1999, 2004, dan 2009 – sejak kembali ke
bentuk demokrasi. Kualitas penyelenggaraan Pemilu 1999 dan 2004 mengalami
kemajuan yang baik, namun terjadinya skandal besar pengadaan, tidak
berfungsinya undang-undang kepemiluan, dan komisi pemilihan umum yang mengalami
banyak permasalahan berujung kepada Pemilu 2009 yang kualitasnya jauh di bawah
standar – diselamatkan terutama oleh selisih perolehan suara yang signifikan
dan meyakinkan. Dilatari oleh bermasalahnya Pemilu 2009, harapan dan risiko
dalam penyelenggaraan Pemilu 2014 yang akan datang sangatlah signifikan dan
merupakan sebuah tantangan besar yang harus dihadapi oleh 2.659 orang
komisioner yang baru dipilih di tingkat nasional dan daerah.
Dalam hal jumlah elektorat, pemilihan
umum nasional di Indonesia adalah pemilu-satu-hari kedua terbesar di dunia –
nomor dua setelah Amerika Serikat. Menurut sensus nasional April 2010, total
populasi Indonesia saat ini adalah 237,56 juta jiwa. Batas umur minimal sebagai
pemilih adalah 17 tahun (pada hari pemilihan) atau usia berapapun asalkan
telah/pernah menikah. Daftar pemilih Pemilu 2014 saat ini sedang dipersiapkan.
Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang telah disusun berisi 187.977.268 pemilih.
Jumlah pasti pemilih yang terdaftar akan ditentukan saat Daftar Pemilih Tetap
(DPT) ditetapkan di tingkat nasional pada tanggal 23 Oktober 2013, Daftar
Pemilih Tetap (DPT) yang ditetapkan KPU Tgl.04-11-2013 Sebanyak 186.612.255
pemilih dan DPT Luar Negeri sebanyak 2.010.280 pemilih. jumlah terbsebut
terdiri dari peremilih laki-laki sebanyak 93.439.610 orang dan pemilih
perempuan sebanyak 93.172.645 orang. Data 10,4 juta pemilih yang bermasalah
sudah termasuk di dalamnya.
Dalam Pemilu 2009, terdapat 171 juta
pemilih terdaftar namun hanya 122 juta pemilih yang menggunakan hak pilihnya –
menunjukkan tingkat partisipasi pemilih sebesar 71 persen – sebuah penurunan
drastis dari tingkat partisipasi 93 persen pada Pemilu 1999 dan 84 persen pada
Pemilu 2004. Kendati demikian, penurunan tingkat partisipasi bukanlah hal yang
aneh bagi sebuah demokrasi yang baru berdiri.
Pemilu Presiden akan dilaksanakan
pada bulan Juli 2014. Tanggal pastinya akan ditetapkan oleh komisi pemilihan
umum dalam waktu dekat. Jika seorang kandidat tidak mencapai mayoritas absolut
pada putaran pertama, putaran kedua antara dua kandidat yang memperoleh suara
terbanyak akan diselenggarakan pada bulan September 2014.
Sedangkan pengawasan dari
penyelenggaraan Pemilu tersebut diberikan kepada Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu)
dan jajaran dibawahnya Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu). Dan Pengawas
Pemilu menjadi satu-satunya lembaga yang berhak menerima laporan, dengan kata
lain Pengawas Pemilu adalah merupakan satu-satunya pintu masuk untuk
penyampaian laporan pelanggaran pemilu,dan hakikat dari kesemuanya itu adalah
selaras dengan tujuan BAWASLU RI YAITU:
“Meningkatkan
kualitas pengawasan Pemilu untuk mewujudkan Pemilu yang demokratis sebagai
bagian dari konsolidasi demokrasi”
PARTAI PESERTA PEMILU 2014
partai politik peserta pemilu tahun
2014 beserta nomor urutnya :
1. Partai
Nasional Demokrat [Nasdem]
2. Partai
Kebangkitan Bangsa [PKB]
3. Partai
Keadilan Sejahtera [PKS]
4. Partai
Demokrasi Indonesia Perjuangan [PDIP]
5. Partai
Golongan Karya [Golkar]
6. Partai
Gerakan Indonesia Raya [Gerindra]
7. Partai
Demokrat [PD]
8. Partai
Amanat Nasional [PAN]
9. Partai
Persatuan Pembangunan [PPP]
10.
Partai Hati Nurani Rakyat [Hanura]
11.
Partai Damai Aceh [PDA]
12.
Partai Nasional Aceh
[PNA]
13.
Partai Aceh [PA]
14.
Partai Bulan Bintang [PBB]
15.
Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia [PKPI]
Kita semua mengharapkan dalam
menghadapi PEMILU 2014 ini, pengawasan
pemilu dapat berlangsung efektif dan sistemik, porsi “pencegahan” amat
ditekankan di Pengawas Pemilu Dengan menekankan pada upaya pengembangan
integritas dan kredibilitas di bidang pengawasan, diyakini akan melahirkan
kinerja pengawasan Pemilu yang semakin dihormati semua pihak. Dengan demikian
akan mendorong semua pihak untuk menghormati semua lembaga yang terlibat dalam
proses penyelenggaraan dan menetapkan hasil Pemilu.
Berdasarkan uraian di atas maka untuk
menciptakan sebuah pemilu yang ideal dan
bermartabat diperlukan beberapa konsep yang harus diperhatikan dalam rangka
menyambut Pemilu 2014, yaitu:
1.
Memastikan penyelenggaraan Pemilu
secara taat asas dan taat aturan.
2.
Memperkuat integritas pengawas
Pemilu.
3.
Mengawal integritas penegakan hukum
Pemilu.
4.
Meningkatkan kapasitas kelembagaan
pengawas Pemilu.
5.
Mendorong pengawasan partisipatif
berbasis masyarakat sipil.
Pentingnya peranan Pengawas Pemilu
karena semua pengaduan haruslah melewati satu pintu yaitu Pengawas Pemilu. Oleh
karena itu dalam melaksanakan tugasnya sangat diharapkan Pengawas Pemilu dapat
bekerja secara professional serta bertindak cepat dan tepat dalam penanganan
setiap laporan dari masyarakat maupun temuan dari Pengawas Pemilu sendiri.
Sudah saatnya menata pemilu dengan pola preventif. Jika
ada pelanggaran, harus ditindak tegas (kuratif). Tidak boleh lagi kita
membiarkan pemilu dimamfaatkan orang-orang tidak bertanggung jawab. Kepedulian
kita sedang dipertaruhkan
C.
Pemetaan terhadap konflik kewilayahan
Berdasarkan pengalaman kepengawasan
pada Pemilu 2009 dan Pemilu Kepala Daerah Provinsi tahun 2011, maka Panwascam dapat menyimpulkan bahwa potensi kerawanan
pada sebuah pemilu antara lain terdiri atas :
1. Ketidakpuasan
masyarakat terhadap daftar pemilih, karena banyaknya kasus pemilih yang tidak
terdaftar. Dalam hal ini termasuk ketidakpuasan kandidat atau caleg terhadap
daftar calon tetap.
2. Kampanye
yang menonjolkan unjuk kekuatan, serta kampanye di daerah konflik.
3. Saat
pemungutan suara, dengan segala persoalan yang timbul antara lain akibat
pemungutan suara yang melewati batas waktu, penghitungan suara dilakukan hingga
pagi hari dan lainnya.
4. Surat
undangan pemilih yang tidak sampai, tetapi namanya terdaftar sebagai pemilih.
"Ada juga kasus di mana nama terdaftar sebagai pemilih, tapi tidak
memiliki surat undangan pemilih.
5. Perbedaan
persepsi tentang penandaan sahnya surat suara.
6. Dugaan
penggelembungan suara.
7. Adanya
perasaan kecewa pendukung caleg atau partai politik.
Atas dasar uraian di atas maka Panwascam menilai bahwa Potensi yang bisa menimbulkan
Konflik wilayah bisa saja terjadi dimana saja, hanya saja jika melihat kepada
karakter masyarakat atas suatu desa maka ada beberapa desa yang rawan terhadap
kemungkinan di atas yaitu :
-
Desa Kampung Baru
Masyarakat
Desa Kampung Baru adalah masyarakat yang heterogen, artinya terdiri atas beberapa
suku seperti Jawa dan Sunda, tetapi sebagian besar memiliki tingkat pendidikan
rata-rata sehingga perselisihan bisa saja terjadi karena kesalahan komunikasi
berdasarkan salah satu uraian di atas.
-
Desa Pudar
Rata-rata
tingkat pendidikan masyarakat desa Pudar masih rendah, oleh karena itu tingkap
pemahaman masyarakat terhadap segala peraturan dan tata tertib pemilu jika
dicermati masih kurang dan gampang ter-provokasi.
Upaya Panwascam dalam hal pencegahan dini terhadap indikasi
timbulnya konflik wilayah seperti yang sudah dijelaskan di atas, adalah :
-
Pendekatan kepada berbagai tokoh
masyarakat dari berbagai kalangan untuk mengsosialisasikan akibat-akibat dari
melakukan pelanggaran / kecurangan / perbuatan yang menyebabkan terhambatnya
proses pemilu.
-
Selalu berkoordinasi dengan Kepala
Desa, Perangkat Desa, LSM dan Pemangku Pemerintahan desa lainnya agar selalu
bisa menjaga stabilitas keamanan selama proses tahapan pemilu.
D.
Sumber Daya Pengawas Pemilu Kecamatan
Pamarayan Kabupaten Serang
PANWASLU KECAMATAN PAMARAYAN
KABUPATEN SERANG
|
NO
|
NAMA
|
TEMPAT/
TGL. LAHIR
|
JABATAN
|
ALAMAT
|
NO.HP/
PENDIDIKAN
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
PEMBAGIAN
DIVISI PANWASCAM
|
NO
|
NAMA
|
KORWIL DESA
|
BAGIAN DIVISI
|
|
1
|
|
|
|
|
2
|
|
|
|
|
3
|
|
|
|
KESEKRETARIATAN
PANWASCAM
1. Nama
:
NIP :
Tempat/Tgl.Lahir :
Jenis
Kelamin :
Pangkat
/ Golongan :
SKPD :
Jabatan :
2. Nama
:
NIP :
Tempat/Tgl.Lahir :
Jenis
Kelamin :
Pangkat
/ Golongan :
SKPD :
Jabatan :
3. Nama
:
Tempat/Tgl.Lahir :
Jenis
Kelamin :
Pendidikan :
Pekerjaan :
Alamat :
Jabatan :
4. Nama
:
Tempat/Tgl.Lahir :
Jenis
Kelamin :
Pendidikan :
Pekerjaan :
Alamat :
Jabatan :
4. Nama
:
Tempat/Tgl.Lahir :
Jenis
Kelamin :
Pendidikan :
Pekerjaan :
Alamat :
Jabatan :
PENGAWAS PEMILU LAPANGAN SE-KECAMATAN
PAMARAYAN KABUPATEN SERANG
|
No.
|
Desa
|
Nama
|
Tempat, Tgl, Lahir (Umur)
|
Alamat Lengkap
|
|
1
|
|
|
|
|
|
2
|
|
|
|
|
E.
Sumber Daya Pemilu Lainnya
1. Pemangku
Pemerintahan Kecamatan Pamarayan Kabupaten Serang dan Muspika
|
NO
|
NAMA
|
TMP,TGL.LAHIR
|
JABATAN
|
|
|
1
|
|
|
|
|
|
2
|
|
|
|
|
|
3
|
|
|
|
|
|
|
||||
|
11
|
KAPOLSEK
|
BESERTA
JAJARANNYA
|
||
|
12
|
DAN RAMIL
|
BESERTA
JAJARANNYA
|
||
|
13
|
LSM-LSM
|
BESERTA
JAJARANNYA
|
||
|
14
|
SEGENAP TOKOH
MASYARAKAT KEC.
|
|||
2. PPK
dan SEKRETARIAT PPK Kecamatan Pamarayan Kabupaten Serang
|
NO
|
NAMA
|
JABATAN
|
ALAMAT
|
|
1
|
|
|
|
|
2
|
|
|
|
|
3
|
|
|
|
|
4
|
|
|
|
|
5
|
|
|
|
|
6
|
|
|
|
|
7
|
|
|
|
|
8
|
|
|
|
PPS Se- Kecamatan Pamarayan Kabupaten Serang
|
No
|
Desa
|
Nama
|
Jabatan
|
|
1
|
|
|
|
|
|
|
||
|
|
|
||
|
2
|
|
|
|
|
|
|
||
|
|
|
3. Pemangku
Pemerintahan Desa
|
NO
|
DESA
|
KEPALA
DESA
|
JARAK
DARI DESA KE KECAMATAN PAMARAYAN KABUPATEN SERANG
|
|
1
|
|
|
|
|
2
|
|
|
|
BAB III
STRATEGI, KEGIATAN, HASIL DAN KENDALA PENGAWASAN
A. STRATEGI PENGAWASAN YANG DILAKUKAN
1. Dalam
Hal Pencegahan
-
SOSIALISASI kepada para pemangku
kepentingan tentang Peraturan Pemilu 2014 dan sanksi-nya
-
PARTISIPASI: mendorong semua pihak untuk berperan aktif
mengawasi proses penyelenggaraan Pemilu.
-
PERINGATAN DINI: menyampaikan
peringatan dini kepada partai politik, penyelenggara Pemilu, caleg dan Tim
kampanye caleg, masyarakat pemilih, pemilih dan pemangku kepentingan lainnya
agar tidak melakukan pelanggaran.
2. Dalam
Hal Penindakan.
-
LAW ENFORCEMENT:
mengingatkan
secara tegas kepada seluruh pemangku kepentingan tentang aturan dan sanksi
terhadap pelanggaran, apabila terdapat kecenderungan atau indikasi awal
pelanggaran dengan mengedarkan himbauan secara tertulis dan secara lisan
tentang tata cara dan aturan pelaksanaan pemilu.
-
KOORDINASI
Dalam
rangka mengoptimalkan Pengawasan Pemilu 2014, Panwascam melakukan koordinasi dengan pemangku
kepentingan (stac holder) yang memiliki kewenangan dalam penyelenggaraan Pemilu
2014. Panwascam tidak bisa berdiri
sendiri tanpa kerjasama dan koordinasi dengan pihak lain, baik dalam organisasi
panwas pada jenjang yang berbeda maupun dengan organisasi atau lembaga lain.
Bentuk kerjasama tersebut harus berkaitan dengan peningkatan pengawasan pemilu.
Adapun kerjasama yang sudah dilaksanakan oleh Panwascam yaitu sebagai berikut:
|
No
|
Nama Lembaga
|
Bentuk Kerjasama
|
|
1.
|
PPK
|
Perbaikan DPT
|
|
2.
|
Satpol PP
|
Penertipan alat peraga kampanye
|
|
3.
|
POLRI
|
Penertipan alat peraga kampanye
|
|
4.
|
Camat
|
Netralisasi Camat beserta Perangkatnya
|
|
5.
|
Kepala Desa
|
Netralisasi Kepala Desa & Perangkat Desa
|
|
6.
|
Tim pemenangan
|
Penegakan hukum pemilu
|
B.
KEGIATAN PENGAWASAN
1. Kegiatan
Penataan Organisasi dan Kesekretariatan
Untuk lebih optimalkan kinerja
kepengawasan maka sangat diperlukan sarana dan fasilitas yang memadai, untuk
itu Panwascam dan Sekretariat
Panwascam sejak awal pembentukan sudah
melakukan beberapa hal yang diperlukan guna menunjang kinerja tersebut antara
lain :
-
Kantor
Sekretariat Panwascam , pengadaan dilakukan dengan sistem kontrak dilengkapi
dengan akta perjanjian kontrak.
-
Pengadaan
fasilitas meubel dan falitas sejenis yang mendukung dilaksanakan dengan sistim
kontrak dilengkapi akta perjanjian kontrak.
-
Pengadaan
Sarana dan Fasilitas Administrasi seperti Komputer dilengkapi Printer
dilaksanakan dengan sistim kontrak dilengkapi akta perjanjian kontrak.
-
Pengadaan
alat tulis kantor, dilaksanakan dengan sistim beli cas/tunai.
-
Kelengkapan
atribut Sekretariat seperti Foto Presiden Dan Wakil Presiden RI, Gambar Lambang
Negara Garuda, Bendera Merah Putih, Papan Board yang berisi struktur
organisasi, Papan Board untuk plang kantor, Papan Board Plang Kantor dilengkapi
penunjuk arah.
-
Papan Board yang berisi Pembagian Divisi Panwascam,
Pengumuman, Pemberitahuan, Informasi, Jadwal Piket, dan Informasi lainnya.
-
Dalam hal
koordinasi antar personil Panwascam, Sekretariat dan PPL secara rutin dilakukan
dalam bentuk Rapat-Rapat Koordinasi
Seperti :
a. Rapat Koordinasi Interens Panwas Paling kurang 2 kali dalam sebulan,
kecuali jika ada pembahasan yang harus dilaksanakan secara interns panwas yang
bersifat urgens/penting sekali.
b. Bimbingan Teknis Pekerjaan kepada PPL yang telah diadakan sebanyak 2
kali ditambah pertemuan2 yang bersifat rutinitas koordinasi.
c. Rapat Koordinasi Panwascam
dengan Sekretariat Paling kurang 2 kali dalam sebulan, kecuali jika ada
pembahasan yang harus dilaksanakan secara interns panwas yang bersifat
urgens/penting sekali.
d. Piket di Kantor Sekretariat dilakukan secara rutin tiap hari dengan
cara bergiliran sesuai dengan daftar piket yang sudah dipasang pada papan
pengumuman.
2.
Kegiatan Pengawasan Tahapan Pemilu
di Wilayah Kecamatan Pamarayan Kabupaten Serang
a.
Pengawasan Tahapan Penyusunan Daftar
Pemilih yang berupa :
- Pengawasan Hasil PANTARLIH/PPDP,
- Pengawasan
Hasil DPS,
-
Pengawasan Hasil DPSHP Perbaikan
-
Pengawasan Hasil DPSHP AKHIR 10/09/2013
-
Pengawasan Hasil DPT 03/11/2013
b.
Pengawasan Tahapan sosialisasi calon
peserta pemilu.
Dalam
Tahapan ini Pengawasan meliputi hal :
-
Tata Cara Pemasangan Alat Peraga
Kampanye Calon Peserta Pemilu yg harus sesuai dengan UU dan Peraturan Yang
Berlaku.
-
Pengawasan terhadap penyelenggara
pemilu yang dalam hal ini adalah PPK dan PPS harus bersikap netral terutama
saat sosialisasi dengan masyarakat pemilih.
c. Pengawasan
Sosialisasi Mutung yang diadakan oleh KPU , PPK
dan PPS se-Kecamatan Pamarayan Kabupaten Serang .
C. Hasil-Hasil Pengawasan
1.
Hasil Pengawasan Tahapan Penyusunan
Daftar Pemilih
- Hasil Pengawasan Hasil PANTARLIH/PPDP,
Untuk
Pengawasan Tahapan Penyusunan Daftar Pemilih pada saat pendataan pemilih oleh PANTARLIH/PPDP,
tidak dapat dilakukan karena pada saat itu Panwascam belum terbentuk.
Panwascam dilantik pada Tanggal 15 Mei 2013, sedangkan
Pendataan PANTARLIH/PPDP pada saat ini sudah selesai, tetapi hasil data pemilih
dari DP4 adalah sama dengan data pemilih pada PANTARLIH/PPDP.
- Hasil
Pengawasan Hasil DPS,
|
NO
|
DESA
|
JUMLAH PEMILIH DPS
|
||
|
L
|
P
|
JUMLAH
|
||
|
1
|
|
|
|
|
|
2
|
|
|
|
|
|
3
|
|
|
|
|
|
JUMLAH
|
|
|
|
|
- Hasil
Pengawasan Hasil DPSHP Perbaikan
|
NO
|
DESA
|
JUMLAH PEMILIH DPSHP
|
||
|
L
|
P
|
JUMLAH
|
||
|
1
|
|
|
|
|
|
2
|
|
|
|
|
|
3
|
|
|
|
|
|
JUMLAH
|
|
|
|
|
|
NO
|
DESA
|
JUMLAH SAMPLE TPS
|
PERBAIKAN
|
||
|
DICORET
|
DITAMBAH
|
DIUBAH
|
|||
|
1
|
|
|
|
|
|
|
2
|
|
|
|
|
|
|
3
|
|
|
|
|
|
- Hasil
Pengawasan Hasil DPSHP AKHIR 10/09/2013
|
NO
|
DESA
|
JUMLAH
PEMILIH
|
|
DPSHP
AKHIR
|
||
|
1
|
|
|
|
2
|
|
|
|
3
|
|
|
|
JUMLAH
|
||
- Hasil
Pengawasan Hasil DPT 23/11/2013
|
NO
|
DESA
|
JUMLAH PEMILIH DPT
|
||
|
L
|
P
|
JUMLAH
|
||
|
1
|
|
|
|
|
|
2
|
|
|
|
|
|
3
|
|
|
|
|
|
JUMLAH
|
|
|
|
|
|
NO
|
DESA
|
DPS
|
DPSHP
|
DPSHP AKHIR
|
DPT
|
|
1
|
|
|
|
|
|
|
2
|
|
|
|
|
|
|
3
|
|
|
|
|
|
|
JUMLAH
|
|
|
|
|
|
2. Hasil
Pengawasan tahapan Kampanye
Pada Tahapan ini sampai dengan
Laporan Akhir Tahun 2013 ini dibuat masih pada fase sosialisasi caleg.
Dalam fase sosialisasi caleg ini beberapa kali ditemukan
beberapa bentuk pelanggaran terutama sekali dalam hal tata cara pemasangan alat
peraga kampanye oleh caleg, pelanggaran – pelanggaran itu antara lain :
-
Masih ada baleho yang memuat foto
caleg ( Pelanggaran Peraturan KPU No.15 Pasal 17 bagian b butir ke-1 ).
-
Jumlah alat peraga kampanye yang
dipasang oleh seorang caleg diluar ketentuan ( Pelanggaran Peraturan KPU No.15
Pasal 17 bagian b butir ke-1 dan 2 ).
-
Alat peraga kampanye yang dipasang
oleh caleg tidak terdapat dalam Peraturan KPU No.15, contohnya banner dan
sticker.
Berdasarkan beberapa temuan di atas,
Panwascam terlebih dahulu mengambil cara
persuasif dan koordinasi terlebih dahulu kepada para pihak yang melakukan
pelanggaran, adapun langkah yang diambil adalah :
-
Menyampaikan secara lisan baik secara
formal maupun secara informal tentang Tata Cara Pemasangan Alat Peraga Kampanye
seperti yang terdapat dalam Peraturan KPU No.15.
-
Menyampaikan himbauan secara tertulis
kepada semua pemangku kepentingan dalam Pemilu 2014 ini agar semua pihak
mematuhi dan mengikuti semua Peraturan dan Perundang-Undangan Pemilu 2014, agar
pemilu ini bisa berjalan lancar, aman dan damai seperti yang kita harapkan
khususnya bagi masyarakat Kecamatan Pamarayan Kabupaten Serang pada khususnya dan Masyarakat Indonesia pada
umumnya.
-
Berbagai langkah yang ditempuh
tersebut diatas telah di sampaikan pula berupa surat tembusan kepada Panwaslu .
3. Pengawasan
Sosialisasi Mutung yang diadakan oleh KPU , PPK
dan PPS se-Kecamatan Pamarayan Kabupaten Serang .
Sosialisasi Mutung
dilaksanakan untuk menampung aspirasi dan usulan PPK dan PPS terkait dengan
masalah – masalah yang terdapat pada DPT, aspirasi dan usulan tersebut antara
lain :
-
Masalah pemilih yang tidak terdaftar
di DPT diusulkan agar dapat memilih dan masuk dalam daftar tambahan.
-
Apabila daftar tambahan tidak
mencukupi maka diusulkan lagi dimasukkan dalam daftar tambahan khusus.
-
Jika tidak bisa juga diupayakan agar
pemilih bisa memilih dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu
Keluarga (KK), atau tanda identitas lainnya.
Jika dikaji dan dicermati secara kepengawasan atau dari
kaca mata kepengawasan, Panwascam
menilai bahwa berbagai usulan tersebut sangat rawan dan berindikasi
menimbulkan berbagai kecurangan dalam pemberian suara, karena jika seseorang
bisa memilih hanya dengan Kartu Identitas ada peluang bagi si pemilih tersebut
memilih di TPS lain atau di kawasan/daerah/lokasi lain.
D, Temuan dan Rekomendasi pengawasan
4.
Temuan
-
Pada DPT TGL.03 November 2013 masih
banyak ditemukan Data Pemilih Yang Tidak Lengkap seperti Tidak ada No.NIK, Tidak Ada No.KK, Alamat Tidak Lengkap dan
Pemilih Meninggal masih terdata.
-
Masih ada Pemasangan Alat Peraga
Kampanye Para Caleg yang tidak mengikuti UU dan Peratuan KPU.
5.
Pelanggaran dan Tindaklanjut
-
Pada Permasalahan DPT, Panwascam sudah memberikan Data kepada Panwaskab Serang
serta mengkoordinasikannya dengan PPK.
-
Untuk meminimalisir tingkat
pelanggaran dalam hal Pemasangan Alat Peraga Kampanye oleh para caleg,
Panwascam sudah beberapa kali memberi
himbauan.
E, KENDALA PENGAWASAN
Kendala yang dihadapi dalam pengawasan baik secara
internal maupun eksternal di Kecamatan Pamarayan Kabupaten Serang adalah :
6. Kendala
internal
-
Masih kurangnya tingkat pemahaman
kepengawasan pemilu terutama bagi PPL yang baru.
7. Kendala
Eksternal.
-
Masih Kurangnya kesadaran caleg
peserta pemilu untuk mengikuti dan mentaati UU dan Peraturan KPU khususnya
dalam hal pemasangan alat peraga kampanye.
-
Kurangnya tingkat partisipasi PPK dan
Pihak Pemerintah Kecamatan Pamarayan Kabupaten Serang dalam hal melaksanakan
Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2013 khususnya Pasal 17 tentang Tata Cara
Pemasangan Alat Peraga Kampanye dan pelaksanaan penertiban alat peraga
kampanye.
8. Upaya
solusi yang telah dilakukan
-
Untuk lebih mengoptimalkan tingkat
pemahaman kepengawasan terutama bagi PPL yang masih baru, pada waktu mendatang
akan lebih ditingkatkan dengan cara memberi Bintek dan pengarahan lainnya.
-
Akan terus memberikan himbauan kepada
semua pemangku kepentingan dalam hal ini adalah para caleg agar memasang alat
peraga kampanye sesuai dengan apa yang telah diatur dalam UU dan Peraturan KPU,
serta berlandaskan asas kemanfaatan, keselamatan, ketertiban dan keindahan
lingkungan dan bersama-sama menciptakan suatu Pemilu yang ramah lingkungan.
-
Koordinasi dengan Pihak PPK dan Pihak
Pemerintah Kecamatan Pamarayan Kabupaten Serang akan lebih ditingkatkan.
-
Konsisten melaksanakan instruksi
Panwaslu agar Panwas Kecamatan Pamarayan
Kabupaten Serang agar terus meningkatkan pengawasan kampanye politik calon
anggota legislatif peserta pemilu 2014.
BAB IV
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Secara umum
tahapan-tahapan penyelenggaraan Pemilu
Legislatif dan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014 yang akan datang, sampai saat ini
berjalan dengan damai kondusif tanpa ada skala konflik sosial yang eskalatif
dan massif, kalaupun muncul beberapa permasalahan seperti ketidak lengkapan
data pemilih pada DPT dan Tata Cara/Aturan Pemasangan Alat Peraga Kampanye tetapi masih dalam batas lumrah dan wajar
dalam berdemokrasi.
Tugas dan wewenang
Panwaslu Kecamatan Pamarayan Kabupaten Serang
sesuai dengan pasal 81 UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara
Pemlihan Umum telah dilaksanakan dan dilaporkan kepada Panwaslu yang meliputi :
1. Pemutakhiran data pemilih mulai dari DPS,
DPSHP, DPSHP AKHIR dan daftar pemilih tetap ( DPT ).
2. Pelaksanaan
kampanye yang pada saat laporan ini dibuat masih pada fase sosialisasi caleg.
3. Menjalin koordinasi yang positif
dan membangun dengan semua pemangku kepentingan dan pihak-pihak terkait.
Dalam menjalankan tugasnya,
Panwaslu Kecamatan Pamarayan Kabupaten Serang
dibantu oleh Sekretariat, sebagai mana diatur dalam pasal 107
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011, dimana untuk mendukung tugas dan wewenang Panwaslu dibentuk sekretariat Panwaslu Kecamatan
Pamarayan Kabupaten Serang.
Untuk menjamin
terselenggaranya Pemilu sesuai dengan prinsip-prinsip pemilu dan peraturan
perundang-undangan, sekretariat selalu berupaya semaksimal mungkin menjalankan
fungsinya yaitu mengerjakan hal-hal yang bersifat teknis dalam pengawasan
pemilu.
Pemberdayaan
sekretariat secara optimal dalam melaksanakan kerja-kerja pengawasan menjadi
tantangan tersendiri bagi ketua/anggota panwaslu Kecamatan Pamarayan Kabupaten
Serang.
B.
SARAN-SARAN
1. Untuk perbaikan sistem Pemilu
Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden
serta Wakil Presiden Tahun 2014
merupakan wujud kedaulatan rakyat untuk menghasilkan perwakilan dan pemimpin
secara langsung dan demokratis.
Demokratis dalam arti Pelaksanaan
Pemilu tersebut memiliki Integritas dalam Proses penyelenggaraan, tidak hanya
dilihat dari hasil pemilu berupa catatan angka-angka dan presentasi perolehan
hasil suara. Semakin bertintegritas prosesnya semakin berintegritas pula
tingkat kualitas berdemokrasinya.
Integritas proses akan bergantung
kepada 4 unsur–unsur yang ada di bawah ini :
a.
Penyelenggara Pemilu dalam
hal ini adalah KPU,
b. Penegakan Hukumnya dalam hal ini
adalah Panwas, Kepolisian adan Kejaksaan,
c. Peraturan-peraturan sebagai dasar acuan pelaksanaan pemilu dan acuan penegakan
hukumnya dan yang terakhir adalah
d.
Peserta pemilunya itu
sendiri
Untuk itu ke-4 unsur tersebut harus lebih mempunyai
kualitas yang memadai untuk memastikan pemilu akan berjalan secara demokratis,
jujur dan adil.
Dalam perspektif ke 4 unsur tersebut
yang direlevansikan dengan empirisitas pelaksanaan Pemilu Legislatif dan Pemilu
Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014
terdapat beberapa masalah yang perlu di lebih
ditingkatkan demi penyempurnaan
pelaksanaan Pemilu Legislatif dan Pemilu
Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014 ke
depan, yaitu :
a. Pembentukan
Panwaslu harus sesuai dengan Undang-Undang.
b. Panwas menyarankan agar anggaran /
honor panwascam dinaikkan.
2. Kepesertaan
Pemilu
Harus ada Pemberlakuan hukum yang
tepat kepada para peserta pemilu sejak saat Pendaftaran calon.
3. Tahapan
Pemilu
Agar Masa Kampanye diperpanjang dalam
batas waktu yang rasional untuk memperkenalkan diri calon dan menjelaskan visi
misinya.
4. Kepengawasan
Konstruksi hukum pasal pidana terkait
dengan kampanye diluar jadwal, unsur subyek hukumnya harus “setiap orang”
diinterpretasikan "siapa saja”.
5. Pemantauan
Untuk lebih menguatkan integritas
Panwas dan KPU perlu di atur upaya hukuman dengan sanksi pidana dimasukkan dan
dibuatkan pasal–pasalnya.
6. Penegakan
hukum
Agar Konstruksi hukum pasal pidana
terkait dengan Money Politik sangat perlu direvisi.
C. REKOMENDASI
Untuk Pemilu Legislatif dan Pemilu
Presiden dan Wakil Presiden yang akan
datang diharapkan KPUD maupun PPK dapat melakukan sosialisasi Pemilu yang lebih
maksimal, sehingga partisipasi masyarakat dalam pemilihan umum yang akan datang
lebih baik lagi.
-
Tahapan-tahapan Pemilu yang dijadikan
pedoman bagi penyelenggara Pemilu seyogyanya dilaksanakan sesuai dengan jadual
dan waktu yang tepat supaya tidak mengganggu tahapan Pemilu yang lainnya.
-
Panwaslu Kecamatan Pamarayan
Kabupaten Serang dan Pengawas Pemilu Lapangan supaya dibentuk sesuai dengan
jadual yang sudah ditentukan agar bisa melakukan Pengawasan secara menyeluruh.
-
Penegakan hukum terhadap para
pelanggar Pemilu harus ditegakkan dengan sebaik-baiknya, supaya Pemilu bisa
dikatakan sukses dan berhasil serta berkualitas.
LAMPIRAN - LAMPIRAN
mantap...
ReplyDeleteJazakalloh
ReplyDeletemantap...
ReplyDeletegood setuju sekali
Play Casino Site | Best Trusted Casino Reviewed 2021
ReplyDeleteDiscover the best Online Casino Reviewed ✓ 카지노 No Deposit Bonuses ✓ Best Free Spins Offers ✓ Play at Online Casinos worrione ✓ Top Casino 제왕 카지노 Offers