UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 2011
TENTANG PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang :
a. bahwa penyelenggaraan pemilihan umum
yang berkualitas diperlukan sebagai sarana untuk mewujudkan kedaulatan rakyat
dalam pemerintahan negara yang demokratis berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa untuk
meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemilihan umum yang dapat
menjamin pelaksanaan hak politik masyarakat dibutuhkan penyelenggara pemilihan
umum yang profesional serta mempunyai integritas, kapabilitas, dan
akuntabilitas;
c. bahwa dalam rangka peningkatan
kualitas penyelenggaraan pemilihan umum sebagaimana dimaksud pada huruf b,
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum perlu
diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk
Undang-Undang tentang Penyelenggara Pemilihan Umum;
Mengingat : Pasal 1 ayat (2), Pasal 6A, Pasal 18 ayat (3)
dan ayat (4), Pasal 19 ayat (1), Pasal 20, Pasal 21, Pasal 22C ayat (1), dan
Pasal 22E Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
UNDANG-UNDANG TENTANG
PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM.
BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Pemilihan Umum,
selanjutnya disingkat Pemilu,
adalah sarana pelaksanaan kedaulatan
rakyat yang diselenggarakan secara langsung, umum, bebas, rahasia,
jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila
dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2. Pemilu Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat,
Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah
Pemilu untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah, Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten/Kota dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
3. Pemilu Presiden dan
Wakil Presiden adalah Pemilu untuk memilih
Presiden dan Wakil
Presiden dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
4. Pemilihan Gubernur,
Bupati, dan Walikota adalah Pemilihan untuk memilih gubernur, bupati, dan
walikota secara demokratis dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
5. Penyelenggara
Pemilu adalah lembaga yang menyelenggarakan Pemilu
yang terdiri atas
Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu sebagai satu kesatuan
fungsi penyelenggaraan Pemilu untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat,
Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Presiden dan Wakil
Presiden secara langsung oleh rakyat,
serta untuk memilih gubernur, bupati, dan walikota secara demokratis.
6. Komisi Pemilihan
Umum, selanjutnya disingkat KPU, adalah lembaga Penyelenggara Pemilu yang
bersifat nasional, tetap, dan mandiri yang bertugas melaksanakan Pemilu.
7. Komisi Pemilihan
Umum Provinsi, selanjutnya
disingkat KPU Provinsi, adalah Penyelenggara Pemilu yang bertugas
melaksanakan Pemilu di provinsi.
8. Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten/Kota, selanjutnya disingkat KPU
Kabupaten/Kota, adalah Penyelenggara Pemilu yang bertugas
melaksanakan Pemilu di kabupaten/kota.
9. Panitia Pemilihan
Kecamatan, selanjutnya disingkat
PPK, adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk
melaksanakan Pemilu di tingkat kecamatan atau nama lain.
10. Panitia Pemungutan
Suara, selanjutnya disingkat
PPS, adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk
melaksanakan Pemilu di tingkat desa atau nama lain/kelurahan.
11. Panitia Pemilihan
Luar Negeri, selanjutnya disingkat PPLN, adalah
panitia yang dibentuk
oleh KPU untuk melaksanakan Pemilu di luar negeri.
12. Kelompok Penyelenggara
Pemungutan Suara, selanjutnya disingkat KPPS, adalah kelompok
yang dibentuk oleh PPS untuk melaksanakan pemungutan suara di tempat pemungutan
suara.
13. Kelompok Penyelenggara
Pemungutan Suara Luar
Negeri, selanjutnya disingkat KPPSLN, adalah kelompok yang dibentuk oleh
PPLN untuk melaksanakan
pemungutan suara di tempat pemungutan suara luar negeri.
14. Tempat Pemungutan
Suara, selanjutnya disingkat
TPS, adalah tempat dilaksanakannya pemungutan suara.
15. Tempat Pemungutan
Suara Luar Negeri,
selanjutnya disingkat TPSLN, adalah tempat dilaksanakannya pemungutan
suara di luar negeri.
16. Badan Pengawas
Pemilu, selanjutnya disingkat
Bawaslu, adalah lembaga penyelenggara Pemilu yang bertugas mengawasi
penyelenggaraan Pemilu di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
17. Badan Pengawas
Pemilu Provinsi, selanjutnya
disingkat Bawaslu Provinsi, adalah badan yang dibentuk oleh Bawaslu
yang bertugas mengawasi
penyelenggaraan Pemilu di wilayah provinsi.
18. Panitia Pengawas
Pemilu Kabupaten/Kota, selanjutnya disingkat Panwaslu
Kabupaten/Kota, adalah panitia yang
dibentuk oleh Bawaslu Provinsi yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu
di wilayah kabupaten/kota.
19. Panitia Pengawas
Pemilu Kecamatan, selanjutnya disingkat Panwaslu Kecamatan, adalah panitia yang
dibentuk oleh Panwaslu Kabupaten/Kota yang bertugas mengawasi penyelenggaraan
Pemilu di wilayah kecamatan atau nama lain.
20. Pengawas Pemilu
Lapangan adalah petugas yang dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan yang bertugas
mengawasi penyelenggaraan Pemilu di desa atau nama lain/kelurahan.
21. Pengawas Pemilu Luar
Negeri adalah petugas yang dibentuk oleh Bawaslu yang bertugas mengawasi
penyelenggaraan Pemilu di luar negeri.
22. Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu, selanjutnya disingkat DKPP, adalah lembaga
yang bertugas menangani pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu dan
merupakan satu kesatuan fungsi penyelenggaraan Pemilu.
BAB II
ASAS PENYELENGGARA PEMILU
Pasal 2
Penyelenggara Pemilu berpedoman pada asas:
a. mandiri;
b. jujur;
c. adil;
d. kepastian hukum;
e. tertib;
f. kepentingan . . .
f. kepentingan umum;
g. keterbukaan;
h. proporsionalitas;
i. profesionalitas;
j. akuntabilitas;
k. efisiensi; dan
l. efektivitas.
BAB III KPU
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 3
(1) Wilayah kerja KPU meliputi seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(2) KPU menjalankan
tugasnya secara berkesinambungan.
(3)
Dalam menyelenggarakan Pemilu,
KPU bebas dari pengaruh pihak mana pun berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan
wewenangnya.
Bagian Kedua
Kedudukan, Susunan, dan
Keanggotaan
Pasal 4
(1)
KPU berkedudukan di Ibu Kota
Negara Republik Indonesia. (2) KPU Provinsi berkedudukan di ibu kota provinsi.
(3) KPU Kabupaten/Kota berkedudukan di
ibu kota kabupaten/kota.
Pasal 5
(1) KPU, KPU
Provinsi, dan KPU
Kabupaten/Kota bersifat
hierarkis.
(2) KPU, KPU Provinsi,
dan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat tetap.
(3)
Dalam menjalankan tugasnya,
KPU dibantu oleh Sekretariat Jenderal; KPU Provinsi dan
KPU Kabupaten/Kota masing-masing dibantu oleh sekretariat.
(4)
Tata kerja KPU, KPU Provinsi,
dan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut
oleh KPU.
Pasal 6
(1) Jumlah anggota:
a. KPU sebanyak 7 (tujuh) orang;
b. KPU Provinsi sebanyak 5 (lima)
orang; dan
c. KPU Kabupaten/Kota sebanyak 5 (lima)
orang.
(2)
Keanggotaan KPU, KPU Provinsi,
dan KPU Kabupaten/Kota terdiri atas seorang ketua merangkap anggota dan
anggota.
(3) Ketua KPU, KPU
Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dipilih dari dan oleh anggota.
(4)
Setiap anggota
KPU, KPU Provinsi, dan
KPU Kabupaten/Kota mempunyai hak suara yang sama.
(5)
Komposisi keanggotaan
KPU, KPU Provinsi,
dan KPU Kabupaten/Kota memperhatikan
keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30% (tiga puluh persen).
(6)
Masa keanggotaan KPU,
KPU Provinsi, dan
KPU Kabupaten/Kota 5 (lima) tahun terhitung sejak pengucapan
sumpah/janji.
(7)
Sebelum berakhirnya masa
keanggotaan KPU, KPU Provinsi, dan
KPU Kabupaten/Kota sebagaimana
dimaksud pada ayat (6), calon
anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota yang baru harus sudah
diajukan dengan memperhatikan ketentuan dalam Undang-Undang ini.
Pasal 7
(1) Ketua KPU,
KPU Provinsi, dan
KPU Kabupaten/Kota mempunyai
tugas:
a. memimpin rapat pleno dan seluruh kegiatan
KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota;
b. bertindak
untuk dan atas nama KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota ke luar dan ke
dalam;
c. memberikan keterangan
resmi tentang kebijakan dan kegiatan KPU, KPU Provinsi, dan
KPU Kabupaten/Kota; dan
d. menandatangani seluruh peraturan dan keputusan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.
(2)
Dalam melaksanakan tugasnya,
Ketua KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota bertanggung jawab kepada rapat
pleno.
Bagian Ketiga
Tugas, Wewenang, dan
Kewajiban
Paragraf 1
KPU
Pasal 8
(1)
Tugas dan wewenang KPU dalam
penyelenggaraan Pemilu anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan
Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah meliputi:
a. merencanakan program
dan anggaran serta menetapkan jadwal;
b. menyusun dan
menetapkan tata kerja
KPU, KPU Provinsi, KPU
Kabupaten/Kota, PPK, PPS, KPPS, PPLN, dan KPPSLN;
c. menyusun dan
menetapkan pedoman teknis
untuk setiap tahapan Pemilu setelah terle bih dahulu berkonsultasi dengan DPR dan Pemerintah;
d. mengoordinasikan, menyelenggarakan, dan mengendalikan semua tahapan
Pemilu;
e. menerima daftar pemilih dari KPU Provinsi;
f. memutakhirkan data
pemilih berdasarkan data kependudukan yang disiapkan dan
diserahkan oleh Pemerintah dengan memperhatikan data Pemilu dan/atau pemilihan
gubernur, bupati, dan walikota terakhir dan menetapkannya sebagai daftar pemilih;
g. menetapkan peserta Pemilu;
h. menetapkan dan
mengumumkan hasil rekapitulasi penghitungan suara tingkat
nasional berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan suara di KPU Provinsi
untuk Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan hasil rekapitulasi
penghitungan suara di setiap KPU Provinsi untuk Pemilu
Anggota Dewan Perwakilan
Daerah dengan membuat berita acara penghitungan suara dan sertifikat
hasil penghitungan suara;
i. membuat berita
acara penghitungan suara
dan sertifikat penghitungan suara serta wajib menyerahkannya kepada
saksi peserta Pemilu dan Bawaslu;
j. menerbitkan
keputusan KPU untuk mengesahkan hasil Pemilu dan mengumumkannya;
k. menetapkan dan
mengumumkan perolehan jumlah kursi anggota Dewan Perwakilan
Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten/Kota untuk setiap partai politik peserta Pemilu
anggota Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
l. mengumumkan calon
anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan
Daerah terpilih dan membuat berita acaranya;
m. menetapkan standar
serta kebutuhan pengadaan dan pendistribusian perlengkapan;
n. menindaklanjuti dengan
segera rekomendasi Bawaslu atas temuan dan laporan adanya dugaan
pelanggaran Pemilu;
o. mengenakan sanksi administratif dan / atau menonaktifkan sementara
anggota KPU Provinsi, anggota PPLN, anggota KPPSLN,
Sekretaris Jenderal KPU, dan pegawai Sekretariat Jenderal KPU yang terbukti
melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan
Pemilu yang sedang berlangsung berdasarkan rekomendasi Bawaslu dan/atau
ketentuan peraturan perundang-undangan;
p. melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas
dan wewenang KPU kepada masyarakat;
q. menetapkan kantor akuntan publik
untuk mengaudit dana kampanye dan
mengumumkan laporan sumbangan dana
kampanye;
r. melakukan evaluasi
dan membuat laporan
setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu; dan
s. melaksanakan tugas
dan wewenang lain
sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Tugas dan wewenang
KPU dalam penyelenggaraan Pemilu
Presiden dan Wakil Presiden meliputi:
a. merencanakan program
dan anggaran serta menetapkan jadwal;
b. menyusun dan
menetapkan tata kerja
KPU, KPU Provinsi, KPU
Kabupaten/Kota, PPK, PPS, KPPS, PPLN, dan KPPSLN;
c. menyusun dan
menetapkan pedoman teknis
untuk setiap tahapan Pemilu setelah terlebih dahulu berkonsultasi dengan
DPR dan Pemerintah;
d. mengoordinasikan, menyelenggarakan, dan mengendalikan semua tahapan;
e. menerima daftar pemilih dari KPU Provinsi;
f. memutakhirkan data
pemilih berdasarkan data kependudukan yang disiapkan dan
diserahkan oleh Pemerintah dengan memperhatikan data Pemilu dan/atau pemilihan
gubernur, bupati, dan walikota terakhir dan menetapkannya sebagai daftar
pemilih;
g. menetapkan
pasangan calon presiden dan calon wakil presiden yang telah memenuhi
persyaratan;
h. menetapkan dan
mengumumkan hasil rekapitulasi penghitungan suara berdasarkan
hasil rekapitulasi penghitungan suara di KPU Provinsi dengan membuat berita
acara penghitungan suara dan sertifikat hasil penghitungan suara;
i. membuat berita
acara penghitungan suara
serta membuat sertifikat penghitungan suara dan wajib menyerahkannya
kepada saksi peserta Pemilu dan Bawaslu;
j. menerbitkan
keputusan KPU untuk mengesahkan hasil
Pemilu dan mengumumkannya;
k. mengumumkan pasangan
calon presiden dan
wakil presiden terpilih dan membuat berita acaranya;
l. menetapkan standar serta kebutuhan pengadaan dan
pendistribusian perlengkapan;
m. menindaklanjuti dengan
segera rekomendasi Bawaslu atas
temuan dan laporan adanya dugaan pelanggaran Pemilu;
n. mengenakan sanksi administratif dan/atau menonaktifkan sementara
anggota KPU Provinsi, anggota PPLN, anggota KPPSLN,
Sekretaris Jenderal KPU, dan pegawai Sekretariat Jenderal KPU yang terbukti
melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan
Pemilu berdasarkan rekomendasi Bawaslu dan/atau ketentuan peraturan
perundang-undangan;
o. melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas
dan wewenang KPU kepada masyarakat;
p. menetapkan kantor akuntan publik
untuk mengaudit dana kampanye dan
mengumumkan laporan sumbangan dana
kampanye;
q. melakukan evaluasi
dan membuat laporan
setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu; dan
r. melaksanakan tugas
dan wewenang lain
sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Tugas dan wewenang KPU dalam penyelenggaraan
pemilihan gubernur, bupati, dan walikota meliputi:
a. menyusun dan
menetapkan pedoman teknis
untuk setiap tahapan pemilihan setelah terlebih dahulu berkonsultasi
dengan DPR dan Pemerintah;
b. mengoordinasikan dan memantau tahapan pemilihan;
c. melakukan evaluasi
tahunan penyelenggaraan
pemilihan;
d. menerima
laporan hasil pemilihan
dari KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota;
e. mengenakan sanksi administratif dan/atau menonaktifkan sementara anggota
KPU Provinsi yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya
tahapan penyelenggaraan pemilihan berdasarkan rekomendasi Bawaslu dan/atau
ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
f. melaksanakan
tugas dan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)
KPU dalam
Pemilu Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan
Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,
Pemilu Presiden dan
Wakil Presiden, dan pemilihan gubernur, bupati, dan walikota
berkewajiban:
a. melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu secara
tepat waktu;
b. memperlakukan peserta
Pemilu, pasangan calon presiden dan wakil presiden, dan
gubernur dan bupati/walikota secara adil dan setara;
c. menyampaikan semua
informasi penyelenggaraan Pemilu kepada masyarakat;
d. melaporkan
pertanggungjawaban penggunaan anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang- undangan;
e. mengelola, memelihara, dan merawat
arsip/dokumen serta melaksanakan penyusutannya
berdasarkan jadwal retensi arsip yang disusun oleh KPU dan Arsip
Nasional Republik Indonesia (ANRI);
f. mengelola barang
inventaris KPU berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
g. menyampaikan laporan periodik
mengenai tahapan penyelenggaraan Pemilu kepada Presiden dan Dewan Perwakilan
Rakyat dengan tembusan kepada Bawaslu;
h. membuat berita acara pada setiap
rapat pleno KPU
yang ditandatangani oleh ketua dan anggota KPU;
i. menyampaikan laporan
penyelenggaraan Pemilu kepada
Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat dengan tembusan kepada
Bawaslu paling lambat
30 (tiga puluh) hari setelah
pengucapan sumpah/janji pejabat;
j. menyediakan data
hasil Pemilu secara nasional;
k. melaksanakan keputusan DKPP; dan
l. melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Paragraf 2
KPU Provinsi
Pasal 9
(1)
Tugas dan wewenang KPU Provinsi
dalam penyelenggaraan Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan
Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah meliputi:
a. menjabarkan program
dan melaksanakan anggaran serta menetapkan jadwal Pemilu di provinsi;
b. melaksanakan
semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di provinsi berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
c. mengoordinasikan, menyelenggarakan, dan mengendalikan tahapan penyelenggaraan
Pemilu oleh KPU Kabupaten/Kota;
d. menerima daftar pemilih dari KPU
Kabupaten/Kota dan menyampaikannya kepada KPU;
e. memutakhirkan data
pemilih berdasarkan data kependudukan yang disiapkan dan
diserahkan oleh Pemerintah dengan memperhatikan data Pemilu dan/atau pemilihan
gubernur, bupati, dan walikota terakhir dan menetapkannya sebagai daftar
pemilih;
f. menetapkan dan mengumumkan hasil
rekapitulasi penghitungan suara Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Provinsi berdasarkan hasil rekapitulasi di KPU Kabupaten/Kota dengan membuat
berita acara penghitungan suara dan sertifikat hasil penghitungan suara;
g. melakukan rekapitulasi hasil
penghitungan suara Pemilu
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Anggota Dewan Perwakilan
Daerah di provinsi
yang bersangkutan dan mengumumkannya berdasarkan berita acara hasil
rekapitulasi penghitungan suara di KPU Kabupaten/Kota;
h. membuat berita
acara penghitungan suara
serta membuat sertifikat penghitungan suara dan wajib menyerahkannya
kepada saksi peserta Pemilu, Bawaslu Provinsi, dan KPU;
i. menerbitkan keputusan
KPU Provinsi untuk mengesahkan hasil Pemilu Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan mengumumkannya;
j. mengumumkan calon
anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi terpilih
sesuai dengan alokasi jumlah kursi setiap daerah pemilihan di provinsi yang
bersangkutan dan membuat berita acaranya;
k. menindaklanjuti
dengan segera rekomendasi Bawaslu Provinsi atas temuan dan laporan adanya
dugaan pelanggaran Pemilu;
l. mengenakan sanksi
administratif dan/atau
menonaktifkan sementara anggota KPU Kabupaten/Kota, sekretaris KPU Provinsi,
dan pegawai sekretariat KPU Provinsi yang terbukti melakukan tindakan yang
mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilu berdasarkan
rekomendasi Bawaslu Provinsi dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan;
m. menyelenggarakan sosialisasi
penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang KPU
Provinsi kepada masyarakat;
n. melakukan evaluasi
dan membuat laporan
setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu; dan
o. melaksanakan
tugas dan wewenang lain yang diberikan oleh KPU dan/atau yang sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Tugas dan wewenang
KPU Provinsi dalam penyelenggaraan
Pemilu Presiden dan Wakil Presiden meliputi:
a. menjabarkan program
dan melaksanakan anggaran serta menetapkan jadwal di provinsi;
b. melaksanakan semua
tahapan penyelenggaraan di
provinsi berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan;
c. mengoordinasikan, menyelenggarakan, dan mengendalikan tahapan
penyelenggaraan oleh KPUKabupaten/Kota;
d. memutakhirkan data
pemilih berdasarkan data kependudukan yang disiapkan dan
diserahkan oleh Pemerintah dengan memperhatikan data Pemilu dan/atau pemilihan
gubernur, bupati, dan walikota terakhir dan menetapkannya sebagai daftar
pemilih;
e. menerima daftar pemilih dari KPU Kabupaten/Kota dan
menyampaikannya kepada KPU;
f. melakukan rekapitulasi hasil
penghitungan suara Pemilu
Presiden dan Wakil Presiden di provinsi yang bersangkutan dan
mengumumkannya berdasarkan hasil
rekapitulasi penghitungan suara di KPU Kabupaten/Kota dengan membuat berita
acara penghitungan suara dan sertifikat hasil penghitungan suara;
g. membuat berita
acara penghitungan suara
dan sertifikat hasil penghitungan suara serta wajib menyerahkannya
kepada saksi peserta Pemilu, Bawaslu Provinsi, dan KPU;
h. menindaklanjuti
dengan segera rekomendasi Bawaslu Provinsi atas temuan dan laporan adanya
dugaan pelanggaran Pemilu;
i. mengenakan sanksi
administratif dan/atau
menonaktifkan sementara anggota KPU Kabupaten/Kota, sekretaris KPU Provinsi,
dan pegawai sekretariat KPU Provinsi yang terbukti melakukan tindakan yang
mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilu berdasarkan
rekomendasi Bawaslu Provinsi dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan;
j. melaksanakan sosialisasi
penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang KPU
Provinsi kepada masyarakat;
k. melakukan evaluasi
dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu; dan
l. melaksanakan
tugas dan wewenang lain yang diberikan oleh KPU dan/atau peraturan
perundang-undangan.
(3) Tugas dan wewenang
KPU Provinsi dalam penyelenggaraan pemilihan gubernur meliputi:
a. merencanakan program,
anggaran, dan jadwal pemilihan gubernur;
b. menyusun dan
menetapkan tata kerja
KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota,
PPK, PPS, dan KPPS dalam pemilihan gubernur dengan memperhatikan pedoman dari
KPU;
c. menyusun dan
menetapkan pedoman teknis
untuk setiap tahapan penyelenggaraan pemilihan gubernur berdasarkan
ketentuan peraturan perundang- undangan;
d. mengoordinasikan, menyelenggarakan, dan mengendalikan semua tahapan
penyelenggaraan pemilihan gubernur berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan dengan memperhatikan pedoman dari KPU;
e. menerima daftar
pemilih dari KPU
Kabupaten/Kota dalam penyelenggaraan pemilihan gubernur;
f. memutakhirkan data
pemilih berdasarkan data kependudukan yang disiapkan dan
diserahkan oleh Pemerintah dengan memperhatikan data Pemilu dan/atau pemilihan
gubernur, bupati, dan walikota terakhir dan menetapkannya sebagai daftar
pemilih;
g. menetapkan calon
gubernur yang telah memenuhi persyaratan;
h. menetapkan dan
mengumumkan hasil rekapitulasi penghitungan suara pemilihan gubernur berdasarkan hasil rekapitulasi
penghitungan suara di KPU Kabupaten/Kota dalam wilayah provinsi yang
bersangkutan dengan membuat berita acara penghitungan suara dan sertifikat
hasil penghitungan suara;
i. membuat berita
acara penghitungan suara
dan sertifikat hasil penghitungan suara serta wajib menyerahkannya
kepada saksi peserta pemilihan, Bawaslu Provinsi, dan KPU;
j. menetapkan dan mengumumkan hasil
pemilihan gubernur berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan suara pemilihan
gubernur dari seluruh KPU Kabupaten/Kota dalam wilayah provinsi yang
bersangkutan dengan membuat berita acara penghitungan suara dan sertifikat
hasil penghitungan suara;
k. menerbitkan keputusan
KPU Provinsi untuk mengesahkan hasil pemilihan gubernur
dan mengumumkannya;
l. mengumumkan calon gubernur terpilih dan membuat berita
acaranya;
m. melaporkan hasil
pemilihan gubernur kepada KPU;
n. menindaklanjuti dengan segera
rekomendasi Bawaslu Provinsi atas temuan dan laporan adanya dugaan pelanggaran
pemilihan;
o. mengenakan sanksi administratif dan/atau menonaktifkan sementara anggota
KPU Kabupaten/Kota, sekretaris KPU Provinsi, dan pegawai sekretariat KPU
Provinsi yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya
tahapan penyelenggaraan pemilihan berdasarkan rekomendasi Bawaslu Provinsi
dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan;
p. melaksanakan sosialisasi
penyelenggaraan pemilihan gubernur dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan
wewenang KPU Provinsi kepada masyarakat;
q. melaksanakan pedoman yang ditetapkan oleh KPU;
r. memberikan pedoman
terhadap penetapan organisasi dan tata cara penyelenggaraan
pemilihan bupati/walikota sesuai dengan tahapan yang diatur dalam ketentuan
peraturan perundang-undangan;
s. melakukan evaluasi
dan membuat laporan penyelenggaraan pemilihan gubernur;
t. menyampaikan laporan mengenai hasil
pemilihan gubernur kepada Dewan Perwakilan Rakyat, Presiden, gubernur, dan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi; dan
u. melaksanakan tugas dan wewenang lain
yang diberikan oleh KPU dan/atau peraturan perundang-undangan.
(4) KPU Provinsi
dalam Pemilu Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pemilu Presiden dan
Wakil Presiden, serta pemilihan gubernur, bupati, dan walikota berkewajiban:
a. melaksanakan semua
tahapan penyelenggaraan Pemilu dengan tepat waktu;
b. memperlakukan peserta
Pemilu, pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon
gubernur, bupati, dan walikota secara adil dan setara;
c. menyampaikan semua informasi penyelenggaraan Pemilu kepada
masyarakat;
d. melaporkan
pertanggungjawaban penggunaan anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang- undangan;
e. menyampaikan
laporan pertanggungjawaban semua kegiatan penyelenggaraan Pemilu kepada KPU;
f. mengelola, memelihara, dan merawat
arsip/dokumen serta melaksanakan penyusutannya
berdasarkan jadwal retensi arsip yang disusun oleh KPU Provinsi dan
lembaga kearsipan Provinsi berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh KPU dan
ANRI;
g. mengelola
barang inventaris KPU Provinsi berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
h. menyampaikan laporan
periodik mengenai tahapan penyelenggaraan Pemilu kepada KPU dan
dengan tembusan kepada Bawaslu;
i. membuat berita acara pada setiap
rapat pleno KPU Provinsi yang ditandatangani oleh ketua dan anggota KPU
Provinsi;
j. menyediakan dan menyampaikan data hasil Pemilu di tingkat
provinsi;
k. melaksanakan
keputusan DKPP; dan
l. melaksanakan kewajiban lain yang
diberikan KPU dan/atau yang sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Paragraf 3
KPU Kabupaten/Kota
Pasal 10
(1)
Tugas dan
wewenang KPU Kabupaten/Kota dalam penyelenggaraan Pemilu
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah,
dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah meliputi:
a. menjabarkan program
dan melaksanakan anggaran serta menetapkan jadwal di
kabupaten/kota;
b. melaksanakan semua
tahapan penyelenggaraan di kabupaten/kota berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
c. membentuk
PPK, PPS, dan
KPPS dalam wilayah kerjanya;
d. mengoordinasikan dan
mengendalikan tahapan
penyelenggaraan oleh PPK, PPS, dan KPPS dalam wilayah kerjanya;
e. menyampaikan daftar pemilih kepada KPU Provinsi;
f. memutakhirkan data
pemilih berdasarkan data kependudukan yang disiapkan dan
diserahkan oleh Pemerintah dengan memperhatikan data Pemilu dan/atau pemilihan
gubernur, bupati, dan walikota terakhir dan menetapkannya sebagai daftar
pemilih;
g. menetapkan dan mengumumkan hasil rekapitulasi penghitungan
suara Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota berdasarkan
hasil rekapitulasi penghitungan suara
di PPK dengan membuat berita acara rekapitulasi
suara dan sertifikat rekapitulasi suara;
h. melakukan dan
mengumumkan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan
Perwakilan Daerah, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Provinsi di kabupaten/kota yang bersangkutan berdasarkan berita acara hasil
rekapitulasi penghitungan suara di PPK;
i. membuat berita
acara penghitungan suara
dan sertifikat penghitungan suara serta wajib menyerahkannya kepada
saksi peserta Pemilu, Panwaslu Kabupaten/Kota, dan KPU
Provinsi;
j. menerbitkan keputusan KPU
Kabupaten/Kota untuk mengesahkan hasil Pemilu Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dan mengumumkannya;
k. mengumumkan calon
anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota
terpilih sesuai dengan alokasi jumlah kursi setiap daerah pemilihan di
kabupaten/kota yang bersangkutan dan
membuat berita acaranya;
l. menindaklanjuti dengan
segera temuan dan
laporan yang disampaikan oleh Panwaslu Kabupaten/Kota;
m. mengenakan sanksi administratif dan/atau menonaktifkan sementara anggota
PPK, anggota PPS, sekretaris KPU Kabupaten/Kota, dan
pegawai sekretariat KPU Kabupaten/Kota yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan
penyelenggaraan Pemilu berdasarkan rekomendasi Panwaslu Kabupaten/Kota dan/atau
ketentuan peraturan perundang-undangan;
n. menyelenggarakan sosialisasi
penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang KPU
Kabupaten/Kota kepada masyarakat;
o. melakukan evaluasi
dan membuat laporan
setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu; dan
p. melaksanakan tugas dan wewenang lain
yang diberikan oleh KPU, KPU
Provinsi, dan/atau peraturan perundang-undangan.
(2)
Tugas dan
wewenang KPU Kabupaten/Kota dalam penyelenggaraan Pemilu Presiden dan
Wakil Presiden meliputi:
a. menjabarkan program
dan melaksanakan anggaran serta menetapkan jadwal di
kabupaten/kota;
b. melaksanakan semua
tahapan penyelenggaraan di kabupaten/kota berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
c. membentuk PPK, PPS,
dan KPPS dalam
wilayah kerjanya;
d. mengoordinasikan dan
mengendalikan tahapan
penyelenggaraan oleh PPK, PPS, dan KPPS dalam wilayah kerjanya;
e. memutakhirkan data
pemilih berdasarkan data kependudukan yang disiapkan dan
diserahkan oleh Pemerintah dengan memperhatikan data Pemilu dan/atau pemilihan
gubernur, bupati, dan walikota terakhir dan menetapkannya sebagai daftar
pemilih;
f. menyampaikan
daftar pemilih kepada KPU Provinsi;
g. melakukan rekapitulasi hasil
penghitungan suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden di
kabupaten/kota yang bersangkutan berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan
suara di PPK dengan membuat berita acara penghitungan suara dan sertifikat
hasil penghitungan suara;
h. membuat berita
acara penghitungan suara
dan sertifikat penghitungan suara serta wajib menyerahkannya kepada
saksi peserta Pemilu, Panwaslu Kabupaten/Kota, dan KPU
Provinsi;
i. menindaklanjuti
dengan segera rekomendasi Panwaslu Kabupaten/Kota atas temuan dan laporan
adanya dugaan pelanggaran Pemilu;
j. mengenakan sanksi
administratif dan/atau
menonaktifkan sementara anggota PPK, anggota PPS, sekretaris KPU
Kabupaten/Kota, dan pegawai sekretariat KPU Kabupaten/Kota yang
terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan
penyelenggaraan Pemilu berdasarkan rekomendasi Panwaslu Kabupaten/Kota dan/atau
ketentuan peraturan perundang-undangan;
k. melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas
dan wewenang KPU Kabupaten/Kota kepada masyarakat;
l. melakukan evaluasi
dan membuat laporan
setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu; dan
m. melaksanakan tugas dan wewenang lain
yang diberikan oleh KPU, KPU
Provinsi, dan/atau peraturan perundang-undangan.
(3) Tugas dan wewenang KPU Kabupaten/Kota dalam penyelenggaraan pemilihan bupati/walikota meliputi:
a. merencanakan program,
anggaran, dan jadwal pemilihan bupati/walikota;
b. menyusun dan
menetapkan tata kerja
KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, dan KPPS dalam pemilihan bupati/walikota
dengan memperhatikan pedoman dari KPU dan/atau KPU Provinsi;
c. menyusun dan
menetapkan pedoman teknis
untuk setiap tahapan penyelenggaraan pemilihan bupati/walikota
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. membentuk PPK,
PPS, dan KPPS
dalam pemilihan gubernur serta
pemilihan bupati/walikota dalam wilayah kerjanya;
e. mengoordinasikan, menyelenggarakan, dan mengendalikan semua tahapan
penyelenggaraan pemilihan bupati/walikota berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan memperhatikan
pedoman dari KPU dan/atau KPU Provinsi;
f. menerima daftar
pemilih dari PPK
dalam penyelenggaraan pemilihan bupati/walikota;
g. memutakhirkan data
pemilih berdasarkan data kependudukan yang disiapkan dan
diserahkan oleh Pemerintah dengan memperhatikan data pemilu dan/atau pemilihan
gubernur dan bupati/walikota terakhir dan menetapkannya sebagai daftar pemilih;
h. menerima daftar pemilih dari PPK dalam penyelenggaraan pemilihan gubernur dan menyampaikannya kepada KPU
Provinsi;
i. menetapkan calon
bupati/walikota yang telah memenuhi persyaratan;
j. menetapkan dan mengumumkan hasil
rekapitulasi penghitungan suara pemilihan bupati/walikota berdasarkan
rekapitulasi hasil penghitungan suara dari seluruh PPK di wilayah
kabupaten/kota yang bersangkutan;
k. membuat berita
acara penghitungan suara
serta membuat sertifikat penghitungan suara dan wajib menyerahkannya
kepada saksi peserta pemilihan, Panwaslu Kabupaten/Kota, dan KPU Provinsi;
l. menerbitkan keputusan KPU
Kabupaten/Kota untuk mengesahkan hasil pemilihan bupati/walikota dan
mengumumkannya;
m. mengumumkan calon
bupati/walikota terpilih dan dibuatkan berita acaranya;
n. melaporkan hasil
pemilihan bupati/walikota kepada KPU melalui KPU Provinsi;
o. menindaklanjuti dengan segera
rekomendasi Panwaslu Kabupaten/Kota atas temuan dan laporan adanya dugaan
pelanggaran pemilihan;
p. mengenakan sanksi administratif dan/atau menonaktifkan sementara anggota PPK, anggota PPS, sekretaris KPU
Kabupaten/Kota, dan pegawai sekretariat KPU Kabupaten/Kota yang
terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan
penyelenggaraan pemilihan berdasarkan rekomendasi Panwaslu Kabupaten/Kota
dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan;
q. melaksanakan sosialisasi
penyelenggaraan pemilihan
gubernur, bupati, dan
walikota dan/atau yang berkaitan
dengan tugas KPU Kabupaten/Kota kepada masyarakat;
r. melaksanakan tugas dan wewenang
yang berkaitan dengan pemilihan gubernur berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan dan pedoman KPU dan/atau KPU Provinsi;
s. melakukan evaluasi dan
membuat laporan
penyelenggaraan pemilihan bupati/walikota;
t. menyampaikan
hasil pemilihan bupati/walikota kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi,
Menteri Dalam Negeri, bupati/walikota, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten/Kota; dan
u. melaksanakan tugas dan wewenang lain
yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, dan/atau
yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) KPU Kabupaten/Kota
dalam Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah, Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, dan pemilihan
gubernur, bupati, dan walikota berkewajiban:
a melaksanakan semua
tahapan penyelenggaraan Pemilu dengan tepat waktu;
b. memperlakukan peserta
Pemilu dan pasangan
calon presiden dan wakil presiden, calon gubernur, bupati, dan walikota
secara adil dan setara;
c. menyampaikan semua informasi penyelenggaraan Pemilu kepada
masyarakat;
d. melaporkan pertanggungjawaban
penggunaan anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
e. menyampaikan laporan
pertanggungjawaban semua
kegiatan penyelenggaraan Pemilu kepada KPU melalui KPU Provinsi;
f. mengelola, memelihara, dan merawat
arsip/dokumen serta melaksanakan penyusutannya
berdasarkan jadwal retensi arsip yang disusun oleh KPU Kabupaten/Kota
dan lembaga kearsipan Kabupaten/Kota berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh
KPU dan ANRI;
g. mengelola barang
inventaris KPU Kabupaten/Kota berdasarkan ketentuan
peraturan perundang- undangan;
h. menyampaikan laporan
periodik mengenai tahapan penyelenggaraan Pemilu kepada KPU dan
KPU Provinsi serta menyampaikan tembusannya kepada Bawaslu;
i. membuat berita acara pada setiap
rapat pleno KPU Kabupaten/Kota dan ditandatangani oleh ketua dan anggota KPU
Kabupaten/Kota;
j. menyampaikan data
hasil pemilu dari
tiap-tiap TPS pada tingkat
kabupaten/kota kepada peserta pemilu paling lama 7 (tujuh) hari setelah
rekapitulasi di kabupaten/kota;
k. melaksanakan
keputusan DKPP; dan
l. melaksanakan
kewajiban lain yang diberikan KPU, KPU Provinsi dan/atau peraturan
perundang-undangan.
Bagian Keempat
Persyaratan
Pasal 11
Syarat untuk menjadi calon anggota KPU, KPU Provinsi, atau KPU
Kabupaten/Kota adalah:
a. warga negara
Indonesia;
b. pada saat pendaftaran berusia paling
rendah 35 (tiga puluh lima) tahun untuk calon anggota KPU dan berusia paling
rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon anggota KPU Provinsi atau KPU
Kabupaten/Kota;
c. setia kepada
Pancasila sebagai dasar
negara, Undang- Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
d. mempunyai
integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan adil;
e. memiliki
pengetahuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu;
f. berpendidikan
paling rendah S-1 untuk calon anggota KPU, KPU Provinsi, dan paling r endah SLTA atau sederajat untuk calon
anggota KPU Kabupaten/Kota;
g. berdomisili di wilayah Republik
Indonesia bagi anggota KPU dan di
wilayah provinsi yang
bersangkutan bagi anggota KPU
Provinsi, serta di wilayah kabupaten/kota yang bersangkutan bagi anggota KPU
Kabupaten/Kota yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk;
h. mampu secara
jasmani dan rohani;
i. mengundurkan
diri dari keanggotaan partai politik, jabatan politik, jabatan di pemerintahan,
dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah pada saat mendaftar
sebagai calon;
j. tidak pernah
dipidana penjara berdasarkan
putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena
melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau
lebih;
k. bersedia bekerja
penuh waktu;
l. bersedia tidak menduduki jabatan
politik, jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik
Daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan
m. tidak berada dalam
satu ikatan perkawinan dengan sesame Penyelenggara Pemilu.
Bagian Kelima
Pengangkatan dan
Pemberhentian
Paragraf 1
KPU
Pasal 12
(1)
Presiden membentuk keanggotaan
tim seleksi yang berjumlah paling banyak 11 (sebelas) orang dengan
memperhatikan keterwakilan perempuan.
(2) Tim seleksi
sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) membantu Presiden untuk
menetapkan calon anggota KPU yang akan diajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
(3) Tim seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas
unsur Pemerintah dan masyarakat.
(4) Anggota tim seleksi
sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
harus memenuhi persyaratan:
a. memiliki reputasi
dan rekam jejak yang baik;
b. memiliki
kredibilitas dan integritas;
c. memahami permasalahan Pemilu; dan
d. memiliki kemampuan
dalam melakukan rekrutmen dan seleksi
(5) Anggota tim seleksi
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berpendidikan paling
rendah S-1 dan
berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun.
(6) Anggota tim seleksi
dilarang mencalonkan diri
sebagai calon anggota KPU.
(7)
Komposisi tim
seleksi terdiri atas
seorang ketua merangkap
anggota, seorang sekretaris
merangkap anggota, dan anggota.
(8) Pembentukan tim
seleksi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Presiden dalam waktu paling
lama 6 (enam) bulan sebelum berakhirnya masa keanggotaan KPU.
Pasal 13
(1) Tim seleksi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 melaksanakan tugasnya
secara terbuka dengan melibatkan
partisipasi masyarakat.
(2) Dalam
melaksanakan tugasnya, tim seleksi dapat dibantu oleh atau berkoordinasi dengan
lembaga yang memiliki kompetensi pada bidang yang diperlukan.
(3) Untuk memilih calon anggota KPU, tim seleksi melakukan
tahapan kegiatan:
a. mengumumkan
pendaftaran calon anggota KPU pada media massa cetak harian dan media massa
elektronik nasional;
b. menerima pendaftaran bakal calon anggota KPU;
c. melakukan
penelitian administrasi bakal calon anggota KPU;
d. mengumumkan hasil penelitian
administrasi bakal calon anggota
KPU;
e. melakukan seleksi
tertulis dengan materi utama pengetahuan mengenai Pemilu;
f. melakukan tes
kesehatan;
g. melakukan
serangkaian tes psikologi;
h. mengumumkan
nama daftar bakal calon anggota KPU yang lulus seleksi tertulis, tes kesehatan,
dan tes psikologi untuk mendapatkan
masukan dan tanggapan masyarakat;
i. melakukan wawancara dengan materi penyelenggaraan Pemilu dan
klarifikasi atas tanggapan dan masukan masyarakat;
j. menetapkan 14
(empat belas) nama calon anggota KPU dalam rapat pleno; dan
k. menyampaikan 14 (empat belas) nama calon anggota KPU
kepada Presiden.
(4) Tim
seleksi melaksanakan tahapan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam
jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan setelah terbentuk.
(5) Tim seleksi melaporkan
pelaksanaan setiap tahapan seleksi kepada Dewan Perwakilan
Rakyat.
Pasal 14
(1) Presiden mengajukan 14 (empat belas)
nama calon atau 2 (dua) kali jumlah anggota KPU kepada Dewan Perwakilan Rakyat
paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak diterimanya berkas calon
anggota KPU.
(2) Penyampaian nama
calon sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) disusun berdasarkan abjad disertai salinan berkas
administrasi setiap bakal calon anggota KPU.
Pasal 15
(1) Proses pemilihan anggota
KPU di Dewan
Perwakilan Rakyat dilakukan dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh)
hari kerja terhitung sejak diterimanya berkas calon anggota KPU dari Presiden.
(2). Dewan Perwakilan
Rakyat memilih calon
anggota KPU
berdasarkan hasil uji kelayakan dan kepatutan.
(3) Dewan Perwakilan
Rakyat menetapkan 7 (tujuh) calon anggota KPU peringkat teratas dari 14 (empat
belas) calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) sebagai calon anggota
KPU terpilih.
(4) Dalam hal tidak ada calon anggota KPU yang terpilih atau
calon anggota KPU terpilih kurang dari 7 (tujuh) orang, Dewan Perwakilan Rakyat
meminta Presiden untuk mengajukan kembali bakal calon anggota KPU sejumlah 2
(dua) kali nama calon anggota KPU yang dibutuhkan kepada Dewan
Perwakilan Rakyat dalam
waktu paling lama 14
(empat belas) hari
terhitung sejak surat penolakan dari Dewan Perwakilan Rakyat
diterima oleh Presiden.
(5) Penolakan terhadap bakal calon anggota KPU oleh Dewan
Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) hanya dapat dilakukan
paling banyak 1 (satu) kali.
(6) Pengajuan kembali bakal
calon anggota KPU sebagaimana dimaksud pada ayat (4) bukan berasal dari bakal
calon yang telah diajukan sebelumnya.
(7) Pemilihan calon anggota KPU yang diajukan sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan berdasarkan mekanisme yang berlaku di Dewan
Perwakilan Rakyat.
(8) Dewan Perwakilan Rakyat menyampaikan nama calon anggota KPU
terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) kepada Presiden.
Pasal 16
(1) Presiden mengesahkan calon
anggota KPU terpilih yang disampaikan oleh Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 15 ayat (8) paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak diterimanya
7 (tujuh) nama anggota KPU terpilih.
(2) Pengesahan calon
anggota KPU terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan
Keputusan Presiden.
Paragraf 2
KPU Provinsi
Pasal 17
(1) KPU membentuk tim
seleksi untuk menyeleksi calon anggota KPU Provinsi pada setiap provinsi.
(2) Tim seleksi
sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berjumlah 5 (lima)
orang anggota yang berasal dari unsur akademisi, profesional, dan masyarakat
yang memiliki integritas atau melalui
kerja sama dengan
perguruan tinggi setempat.
(3) Anggota tim seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
berpendidikan paling rendah S-1 dan berusia paling rendah 30 (tiga puluh)
tahun.
(4) Anggota tim seleksi
dilarang mencalonkan diri
sebagai calon anggota KPU Provinsi.
(5) Tim seleksi terdiri
atas seorang ketua merangkap anggota, seorang sekretaris merangkap anggota, dan
anggota.
(6) Pembentukan tim seleksi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan KPU
dalam waktu paling lama 15
(lima belas) hari
kerja terhitung sejak 5
(lima) bulan sebelum
berakhirnya keanggotaan KPU Provinsi.
(7) Tata cara
pembentukan tim seleksi dan tata cara penyeleksian calon anggota KPU Provinsi
dilakukan berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh KPU.
(8) Penetapan anggota tim seleksi oleh KPU sebagaimana dimaksud
pada ayat (6) dilakukan melalui rapat pleno KPU.
Pasal 18
(1) Tim seleksi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 melaksanakan tugasnya secara terbuka dengan
melibatkan partisipasi masyarakat.
(2) Dalam melaksanakan tugasnya, tim seleksi dapat dibantu oleh
atau berkoordinasi dengan lembaga yang memiliki kompetensi pada bidang yang
diperlukan.
(3) Untuk memilih calon anggota KPU Provinsi, tim seleksi
melakukan tahapan kegiatan:
a. mengumumkan pendaftaran
calon anggota KPU Provinsi pada media massa cetak harian
dan media massa elektronik lokal;
b. menerima
pendaftaran bakal calon anggota KPU Provinsi;
c. melakukan
penelitian administrasi bakal
calon anggota KPU Provinsi;
d. mengumumkan hasil
penelitian administrasi bakal calon anggota KPU Provinsi;
e. melakukan seleksi
tertulis dengan materi utama pengetahuan mengenai Pemilu;
f. melakukan tes kesehatan;
g. melakukan serangkaian tes psikologi;
h. mengumumkan
nama daftar bakal calon anggota KPU Provinsi yang lulus seleksi tertulis, tes
kesehatan, dan tes psikologi untuk mendapatkan masukan dan tanggapan
masyarakat;
i. melakukan wawancara dengan materi penyelenggaraan Pemilu
dan klarifikasi atas tanggapan dan masukan masyarakat;
j. menetapkan 10 (sepuluh)
nama calon anggota KPU Provinsi dalam rapat pleno; dan
k. menyampaikan 10 (sepuluh) nama calon anggota KPU Provinsi
kepada KPU.
(4) Tim seleksi melaksanakan tahapan kegiatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan setelah
terbentuk.
Pasal 19
(1) Tim seleksi
mengajukan 10 (sepuluh) nama calon anggota KPU Provinsi hasil seleksi kepada
KPU.
(2) Penyampaian nama
calon sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disusun berdasarkan
abjad disertai salinan berkas administrasi setiap bakal
calon anggota KPU Provinsi.
Pasal 20
(1) KPU melakukan uji kelayakan
dan kepatutan terhadap calon
anggota KPU Provinsi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal
19 ayat (1).
(2) KPU memilih calon anggota
KPU Provinsi berdasarkan hasil uji kelayakan dan kepatutan.
(3) KPU menetapkan
5 (lima) calon
anggota KPU Provinsi dari 10
(sepuluh) calon sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) sebagai anggota KPU Provinsi terpilih.
(4) Anggota
KPU Provinsi terpilih
sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) ditetapkan dengan Keputusan KPU.
(5) Proses pemilihan dan
penetapan anggota KPU Provinsi dilakukan oleh KPU dalam waktu paling lambat 60
(enam puluh) hari kerja.
Paragraf 3
KPU Kabupaten/Kota
Pasal 21
(1) KPU Provinsi membentuk tim seleksi untuk menyeleksi calon
anggota KPU Kabupaten/Kota pada setiap kabupaten/kota.
(2) Tim seleksi
sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berjumlah 5 (lima)
orang anggota yang berasal dari unsur akademisi, profesional, dan masyarakat
yang memiliki integritas atau melalui kerja sama dengan perguruan tinggi
setempat.
(3) Anggota tim seleksi
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berpendidikan paling rendah S-1 dan berusia
paling rendah 30 (tiga puluh) tahun.
(4) Anggota tim seleksi
dilarang mencalonkan diri sebagai calon anggota KPU Kabupaten/Kota.
(5) Tim seleksi
terdiri atas seorang
ketua merangkap anggota, seorang sekretaris
merangkap anggota, dan anggota.
(6) Pembentukan tim seleksi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan
dengan Keputusan KPU
Provinsi dalam waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja terhitung
sejak 5 (lima) bulan sebelum berakhirnya keanggotaan KPU Kabupaten/Kota.
(7) Tata cara pembentukan tim
seleksi dan tata cara penyeleksian calon anggota KPU kabupaten/kota dilakukan
berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh
KPU.
(8) Penetapan anggota tim seleksi oleh KPU Provinsi sebagaimana
dimaksud pada ayat (6) dilakukan melalui rapat pleno KPU Provinsi.
Pasal 22
(1) Tim seleksi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 melaksanakan tugasnya secara terbuka dengan
melibatkan partisipasi masyarakat.
(2) Dalam melaksanakan tugasnya,
tim seleksi dapat dibantu oleh atau berkoordinasi dengan
lembaga yang memiliki kompetensi pada bidang yang diperlukan.
(3) Untuk memilih calon
anggota KPU Kabupaten/Kota, tim seleksi melakukan tahapan kegiatan:
a. mengumumkan pendaftaran
calon anggota KPU Kabupaten/Kota pada media massa cetak
harian dan media massa elektronik lokal;
b. menerima pendaftaran
bakal calon anggota
KPU Kabupaten/Kota;
c. melakukan
penelitian administrasi bakal
calon anggota KPU Kabupaten/Kota;
d. mengumumkan hasil
penelitian administrasi bakal calon anggota KPU Kabupaten/Kota;
e. melakukan seleksi
tertulis dengan materi utama pengetahuan mengenai Pemilu;
f. melakukan tes
kesehatan;
g. melakukan serangkaian tes psikologi;
h. mengumumkan nama daftar bakal calon
anggota KPU Kabupaten/Kota yang lulus seleksi tertulis, tes kesehatan, dan tes
psikologi untuk mendapatkan masukan dan tanggapan masyarakat;
i. melakukan wawancara
dengan materi
penyelenggaraan Pemilu dan
klarifikasi atas tanggapan dan
masukan masyarakat;
j. menetapkan
10 (sepuluh) nama calon anggota KPU Kabupaten/Kota dalam rapat pleno; dan
k. menyampaikan 10 (sepuluh) nama calon
anggota KPU Kabupaten/Kota kepada KPU Provinsi.
(4)
Tim seleksi
melaksanakan tahapan kegiatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) dalam
jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan setelah terbentuk.
Pasal 23
(1) Tim seleksi
mengajukan 10 (sepuluh)
nama calon anggota KPU
Kabupaten/Kota hasil seleksi kepada KPU Provinsi.
(2)
Penyampaian nama calon
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun
berdasarkan abjad disertai
salinan berkas administrasi setiap bakal calon anggota KPU
Kabupaten/Kota.
Pasal 24
(1) KPU Provinsi melakukan uji kelayakan dan
kepatutan terhadap calon anggota KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 23 ayat (1).
(2)
KPU Provinsi
memilih calon anggota
KPU Kabupaten/Kota berdasarkan hasil uji kelayakan dan kepatutan.
(3) KPU
Provinsi menetapkan 5 (lima) calon anggota KPU Kabupaten/Kota peringkat
teratas dari 10
(sepuluh) calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) sebagai
anggota KPU Kabupaten/Kota terpilih.
(4)
Anggota KPU Kabupaten/Kota
terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan keputusan KPU
Provinsi.
(5)
Proses pemilihan
dan penetapan anggota
KPU Kabupaten/Kota di KPU Provinsi dilakukan dalam waktu paling lama 60
(enam puluh) hari kerja.
Paragraf 4
Sumpah/Janji
Pasal 25
(1) Pelantikan anggota
KPU dilakukan oleh Presiden.
(2) Pelantikan anggota
KPU Provinsi dilakukan oleh KPU.
(3) Pelantikan anggota
KPU Kabupaten/Kota dilakukan oleh KPU Provinsi.
Pasal 26
(1) Sebelum
menjalankan tugas, anggota
KPU, KPU Provinsi, dan KPU
Kabupaten/Kota mengucapkan sumpah/janji.
(2) Sumpah/janji anggota
KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota sebagai berikut:
“Demi Allah (Tuhan), saya bersumpah/berjanji:
Bahwa saya akan memenuhi tugas dan kewajiban saya
sebagai anggota KPU/KPU Provinsi/KPU Kabupaten/Kota dengan
sebaik-baiknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan dengan berpedoman
pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Bahwa saya dalam menjalankan tugas dan wewenang akan
bekerja dengan sungguh-sungguh, jujur, adil, dan cermat demi suksesnya Pemilu
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah/Pemilu Presiden dan Wakil Presiden/pemilihan gubernur, bupati,
dan walikota, tegaknya demokrasi dan keadilan, serta mengutamakan kepentingan Negara
Kesatuan Republik Indonesia daripada kepentingan pribadi atau golongan.”
Paragraf 5
Pemberhentian
Pasal 27
(1) Anggota KPU, KPU Provinsi,
dan KPU Kabupaten/Kota berhenti antarwaktu karena:
a. meninggal dunia;
b. mengundurkan diri
dengan alas an yang dapat diterima;
c. berhalangan tetap
lainnya; atau
d. diberhentikan
dengan tidak hormat.
(2) Anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota
diberhentikan dengan tidak hormat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d
apabila:
a. tidak lagi memenuhi syarat
sebagai anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota;
b. melanggar
sumpah/janji jabatan dan/atau kode etik;
c. tidak dapat melaksanakan tugas
selama 3 (tiga) bulan secara
berturut-turut tanpa alasan yang sah;
d. dijatuhi pidana
penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh
kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana
penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
e. dijatuhi pidana
berdasarkan putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum
tetap karena melakukan tindak pidana Pemilu;
f. tidak
menghadiri rapat pleno yang menjadi tugas dan kewajibannya selama
3 (tiga) kali
berturut-turut tanpa alasan yang jelas; atau
g. melakukan perbuatan
yang terbukti menghambat KPU, KPU Provinsi, dan KPU
Kabupaten/Kota dalam mengambil keputusan dan penetapan sebagaimana ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(3) Anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota yang mengundurkan
diri dengan alasan
yang tidak dapat diterima dan
diberhentikan dengan tidak hormat diwajibkan mengembalikan uang kehormatan
sebanyak 2 (dua) kali lipat dari yang diterima.
(4) Pemberhentian anggota yang telah memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan dengan ketentuan:
a. anggota KPU oleh
Presiden;
b. anggota KPU
Provinsi oleh KPU; dan
c. anggota KPU Kabupaten/Kota oleh KPU Provinsi.
(5) Penggantian
antarwaktu anggota KPU,
KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota
yang berhenti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan:
a. anggota KPU
digantikan oleh calon
anggota KPU urutan peringkat
berikutnya dari hasil
pemilihan yang dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat;
b. anggota KPU Provinsi digantikan oleh
calon anggota KPU Provinsi urutan peringkat berikutnya dari hasil pemilihan
yang dilakukan oleh KPU; dan
c. anggota
KPU Kabupaten/Kota digantikan oleh calon anggota KPU Kabupaten/Kota urutan
peringkat berikutnya dari hasil pemilihan yang dilakukan oleh KPU Provinsi.
Pasal 28
(1) Pemberhentian anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU
Kabupaten/Kota yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
27 ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, huruf f, dan/atau huruf g didahului
dengan verifikasi oleh DKPP atas:
a. pengaduan secara
tertulis dari Penyelenggara Pemilu, peserta Pemilu, tim
kampanye, masyarakat, dan pemilih; dan/atau
b. rekomendasi dari DPR.
(2) Dalam proses pemberhentian
sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota harus diberi kesempatan
untuk membela diri di hadapan DKPP.
(3) Dalam hal
rapat pleno DKPP
memutuskan pemberhentian anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
anggota yang bersangkutan diberhentikan sementara sebagai
anggota KPU, KPU
Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota
sampai dengan diterbitkannya keputusan pemberhentian.
(4) Tata cara pengaduan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), pembelaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dan pengambilan putusan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) oleh DKPP diatur lebih lanjut dengan Peraturan
DKPP.
(5) Peraturan DKPP sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus
dibentuk paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak anggota DKPP mengucapkan
sumpah/janji.
Pasal 29
(1) Anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota
diberhentikan sementara karena:
a. menjadi terdakwa dalam perkara
tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
b. menjadi terdakwa
dalam perkara tindak pidana Pemilu;
atau
c. memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28
ayat (3).
(2) Dalam hal anggota
KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota dinyatakan terbukti bersalah karena
melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b
berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, anggota
yang bersangkutan diberhentikan sebagai anggota KPU, KPU
Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota.
(3) Dalam hal anggota
KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota dinyatakan tidak terbukti melakukan
tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b
berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap,
anggota yang bersangkutan harus diaktifkan kembali.
(4) Dalam hal surat
keputusan pengaktifan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak
diterbitkan dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari, dengan sendirinya
anggota KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota dinyatakan aktif kembali.
(5) Dalam hal anggota
KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota dinyatakan tidak terbukti bersalah
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4), dilakukan rehabilitasi nama
anggota KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota yang bersangkutan.
(6) Pemberhentian sementara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c paling lama 60 (enam puluh) hari
kerja dan dapat diperpanjang paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja.
(7) Dalam hal perpanjangan
waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (6) telah berakhir dan tanpa pemberhentian
tetap, yang bersangkutan dinyatakan berhenti dengan Undang-Undang ini.
Bagian Keenam
Mekanisme Pengambilan
Keputusan
Pasal 30
Pengambilan keputusan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota
dilakukan dalam rapat pleno.
Pasal 31
(1) Jenis rapat pleno sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 30 adalah:
a. rapat pleno
tertutup; dan
b. rapat pleno
terbuka.
(2) Rekapitulasi penghitungan
suara dan penetapan hasil Pemilu dilakukan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU
Kabupaten/Kota dalam rapat pleno terbuka.
Pasal 32
(1) Rapat pleno KPU sah
apabila dihadiri oleh sekurang- kurangnya 5 (lima) orang anggota KPU yang
dibuktikan dengan daftar hadir.
(2) Keputusan rapat pleno KPU sah apabila disetujui oleh
sekurang-kurangnya 4 (empat) orang anggota KPU yang hadir.
(3) Dalam hal tidak tercapai persetujuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), keputusan rapat pleno KPU diambil berdasarkan suara terbanyak.
Pasal 33
(1) Rapat pleno KPU
Provinsi dan KPU
Kabupaten/Kota sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya 4 (empat)
orang anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang dibuktikan dengan daftar
hadir.
(2) Keputusan rapat
pleno KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sah apabila disetujui oleh sekurang-
kurangnya 3 (tiga) orang anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang
hadir.
(3) Dalam hal tidak
tercapai persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), keputusan rapat pleno
KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota diambil berdasarkan suara terbanyak.
Pasal 34
(1) Dalam hal tidak tercapai kuorum, khusus rapat pleno KPU, KPU
Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota untuk menetapkan hasil Pemilu ditunda selama 3
(tiga) jam.
(2) Dalam hal rapat
pleno telah ditunda sebagaimana dimaksud
pada ayat (1)
dan tetap tidak
tercapai kuorum, rapat pleno dilanjutkan tanpa memperhatikan kuorum.
(3) Khusus rapat pleno
KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota untuk menetapkan hasil Pemilu tidak
dilakukan pemungutan suara.
Pasal 35
(1) Undangan dan agenda rapat
pleno KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota disampaikan paling lambat 3
(tiga) hari sebelumnya.
(2) Rapat pleno dipimpin
oleh Ketua KPU, Ketua KPU Provinsi, dan Ketua KPU Kabupaten/Kota.
(3) Apabila ketua
berhalangan, rapat pleno KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dipimpin
oleh salah satu anggota yang dipilih secara aklamasi.
(4) Sekretaris Jenderal KPU, sekretaris KPU Provinsi, dan
sekretaris KPU Kabupaten/Kota wajib memberikan dukungan teknis dan
administratif dalam rapat pleno.
Pasal 36
(1) Ketua wajib menandatangani penetapan
hasil Pemilu yang diputuskan dalam rapat pleno dalam waktu paling lama 3
(tiga) hari.
(2) Dalam hal penetapan hasil Pemilu tidak ditandatangani ketua
dalam waktu 3 (tiga) hari sebagaimana dimaksud pada ayat (1), salah satu
anggota menandatangani penetapan hasil Pemilu.
(3) Dalam hal tidak ada anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU
Kabupaten/Kota yang menandatangani penetapan hasil Pemilu,
dengan sendirinya hasil
Pemilu dinyatakan sah dan berlaku.
Bagian Ketujuh
Pertanggungjawaban
Pasal 37
(1) Dalam menjalankan tugasnya, KPU:
a. dalam hal keuangan bertanggung
jawab sesuai dengan peraturan
perundang-undangan;
b. dalam hal penyelenggaraan seluruh
tahapan Pemilu dan tugas lainnya
memberikan laporan kepada Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
disampaikan secara periodik dalam setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
ditembuskan kepada Bawaslu.
Pasal 38
(1) Dalam menjalankan
tugasnya, KPU
Provinsi bertanggung jawab kepada KPU.
(2) KPU Provinsi
menyampaikan laporan kinerja dan penyelenggaraan Pemilu secara periodik kepada
KPU.
(3) KPU Provinsi
menyampaikan laporan kegiatan setiap tahapan penyelenggaraan pemilihan gubernur
kepada gubernur dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi.
Pasal 39
(1) Dalam menjalankan
tugasnya, KPU Kabupaten/Kota bertanggung jawab kepada KPU Provinsi.
(2) KPU
Kabupaten/Kota menyampaikan laporan
kinerja dan penyelenggaraan Pemilu
secara periodik kepada KPU Provinsi.
(3) KPU Kabupaten/Kota menyampaikan laporan kegiatan setiap
tahapan penyelenggaraan pemilihan bupati/walikota kepada bupati/walikota dan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.
Bagian Kedelapan
Panitia Pemilihan
Paragraf 1
PPK
Pasal 40
(1) Untuk menyelenggarakan Pemilu di tingkat kecamatan, dibentuk
PPK.
(2) PPK berkedudukan di ibu kota kecamatan.
(3) PPK dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota paling lambat 6 (enam)
bulan sebelum penyelenggaraan Pemilu dan dibubarkan paling lambat
2 (dua) bulan setelah pemungutan suara.
(4) Dalam hal terjadi penghitungan dan pemungutan suara ulang,
Pemilu susulan, dan Pemilu lanjutan, masa kerja PPK diperpanjang dan PPK
dibubarkan paling lambat 2 (dua) bulan setelah pemungutan suara.
Pasal 41
(1) Anggota PPK sebanyak 5 (lima) orang berasal dari tokoh
masyarakat yang memenuhi syarat berdasarkan Undang-Undang ini.
(2) Anggota PPK diangkat
dan diberhentikan oleh KPU Kabupaten/Kota.
(3) Komposisi keanggotaan PPK
memperhatikan keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30% (tiga puluh
persen).
(4) Dalam menjalankan
tugasnya, PPK dibantu
oleh sekretariat yang dipimpin oleh sekretaris dari pegawai negeri sipil
yang memenuhi persyaratan.
(5) PPK melalui KPU Kabupaten/Kota mengusulkan 3 (tiga) nama
calon sekretaris PPK kepada bupati/walikota untuk selanjutnya dipilih dan
ditetapkan 1 (satu) nama sebagai sekretaris PPK dengan keputusan
bupati/walikota.
Pasal 42
Tugas, wewenang, dan kewajiban PPK meliputi:
a. membantu
KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dalam melakukan pemutakhiran data
pemilih, daftar pemilih sementara, dan
daftar pemilih tetap;
b. membantu KPU Kabupaten/Kota dalam menyelenggarakan Pemilu;
c. melaksanakan
semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kecamatan yang telah ditetapkan
oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota;
d. menerima dan menyampaikan daftar pemilih kepada KPU
Kabupaten/Kota;
e. mengumpulkan hasil
penghitungan suara dari seluruh PPS di wilayah kerjanya;
f. melakukan rekapitulasi
hasil penghitungan suara sebagaimana dimaksud pada huruf e dalam rapat yang harus dihadiri
oleh saksi peserta Pemilu;
g. mengumumkan hasil rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada
huruf f;
h. menyerahkan hasil
rekapitulasi suara sebagaimana dimaksud pada huruf f kepada
seluruh peserta Pemilu;
i. membuat
berita acara penghitungan suara serta membuat sertifikat penghitungan suara dan
wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, Panwaslu Kecamatan, dan KPU
Kabupaten/Kota;
j. menindaklanjuti
dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Panwaslu Kecamatan;
k. melakukan
evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah
kerjanya;
l. melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan
tugas dan wewenang PPK kepada masyarakat;
m. melaksanakan tugas, wewenang, dan
kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota sesuai
dengan peraturan perundang-undangan; dan
n. melaksanakan
tugas, wewenang, dan kewajiban lain sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Paragraf 2
PPS
Pasal 43
(1) Untuk
menyelenggarakan Pemilu di desa atau nama lain/kelurahan, dibentuk PPS.
(2) PPS berkedudukan di
desa atau nama lain/kelurahan.
(3) PPS
dibentuk oleh KPU
Kabupaten/Kota paling lambat 6 (enam) bulan sebelum penyelenggaraan Pemilu dan dibubarkan paling lambat 2 (dua) bulan setelah hari pemungutan suara.
(4)
Dalam hal terjadi penghitungan
dan pemungutan suara ulang, Pemilu susulan, dan Pemilu lanjutan, masa kerja
PPS diperpanjang dan
PPS dibubarkan paling
lambat 2 (dua) bulan setelah pemungutan suara dimaksud.
Pasal 44
(1) Anggota PPS sebanyak 3 (tiga) orang berasal dari tokoh
masyarakat yang memenuhi syarat berdasarkan Undang- Undang ini.
(2) Anggota PPS diangkat oleh KPU Kabupaten/Kota atas usul
bersama kepala desa/kelurahan dan badan permusyawaratan desa/dewan kelurahan.
Pasal 45
Tugas, wewenang, dan kewajiban PPS meliputi:
a. membantu KPU, KPU Provinsi, KPU
Kabupaten/Kota, dan PPK dalam melakukan
pemutakhiran data pemilih, daftar pemilih sementara, daftar pemilih hasil
perbaikan, dan daftar pemilih tetap;
b. membentuk KPPS;
c. mengangkat petugas
pemutakhiran data pemilih;
d. mengumumkan daftar pemilih;
e. menerima masukan dari masyarakat tentang daftar pemilih
sementara;
f. melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan daftar
pemilih sementara;
g. menetapkan hasil perbaikan daftar
pemilih sementara sebagaimana dimaksud pada huruf f untuk menjadi daftar
pemilih tetap;
h. mengumumkan daftar
pemilih tetap sebagaimana dimaksud pada huruf g dan
melaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK;
i. menyampaikan
daftar pemilih kepada PPK;
j. melaksanakan
semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat desa/kelurahan yang telah
ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK;
k. mengumpulkan hasil
penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya;
l. melakukan rekapitulasi hasil
penghitungan suara sebagaimana dimaksud
pada huruf k dalam rapat yang harus dihadiri oleh saksi peserta
Pemilu dan pengawas Pemilu;
m. mengumumkan rekapitulasi hasil
penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya;
n. menyerahkan rekapitulasi
hasil penghitungan suara sebagaimana dimaksud pada huruf m
kepada seluruh peserta Pemilu;
o. membuat
berita acara penghitungan suara serta membuat sertifikat penghitungan suara dan
wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, Pengawas Pemilu Lapangan, dan
PPK;
p. menjaga
dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel;
q. meneruskan
kotak suara dari setiap PPS kepada PPK pada hari yang sama setelah rekapitulasi
hasil penghitungan suara dari setiap TPS;
r. menindaklanjuti
dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Pengawas Pemilu
Lapangan;
s. melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap
tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya;
t. melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan
tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat;
u. membantu
PPK dalam menyelenggarakan Pemilu, kecuali dalam hal penghitungan suara;
v. melaksanakan
tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU
Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
dan
w. melaksanakan
tugas, wewenang, dan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Paragraf 3
KPPS
Pasal 46
(1) Anggota KPPS
sebanyak 7 (tujuh)
orang berasal dari anggota masyarakat di sekitar TPS yang
memenuhi syarat berdasarkan Undang-Undang ini.
(2) Anggota KPPS diangkat dan diberhentikan oleh PPS atas nama
ketua KPU Kabupaten/Kota.
(3) Pengangkatan dan
pemberhentian anggota KPPS wajib dilaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota.
(4) Susunan keanggotaan
KPPS terdiri atas seorang ketua merangkap anggota dan anggota.
Pasal 47
Tugas, wewenang, dan kewajiban KPPS meliputi:
a. mengumumkan dan
menempelkan daftar pemilih tetap di TPS;
b. menyerahkan daftar
pemilih tetap kepada
saksi peserta Pemilu yang hadir
dan Pengawas Pemilu Lapangan;
c. melaksanakan pemungutan
dan penghitungan suara
di TPS;
d. mengumumkan hasil
penghitungan suara di TPS;
e. menindaklanjuti
dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh saksi, Pengawas Pemilu
Lapangan, peserta Pemilu, dan masyarakat pada hari pemungutan suara;
f. menjaga
dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah
kotak suara disegel;
g. membuat
berita acara pemungutan
dan penghitungan suara serta
membuat sertifikat penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi
peserta Pemilu, Pengawas Pemilu Lapangan, dan PPK melalui PPS;
h. menyerahkan hasil
penghitungan suara kepada PPS dan Pengawas Pemilu Lapangan;
i. menyerahkan kotak suara tersegel
yang berisi surat suara dan
sertifikat hasil penghitungan
suara kepada PPK melalui PPS pada hari yang sama;
j. melaksanakan tugas, wewenang, dan
kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK,
dan PPS sesuai dengan peraturan perundang- undangan; dan
k. melaksanakan tugas, wewenang, dan
kewajiban lain sesuai ketentuan dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Paragraf 4
PPLN
Pasal 48
(1) PPLN berkedudukan di
kantor perwakilan Republik
Indonesia.
(2) Anggota
PPLN berjumlah paling sedikit 3 (tiga) orang dan paling banyak 7 (tujuh) orang
yang berasal dari wakil masyarakat Indonesia.
(3) Anggota
PPLN diangkat dan diberhentikan oleh KPU atas usul Kepala Perwakilan Republik
Indonesia sesuai dengan wilayah kerjanya.
(4) Susunan keanggotaan
PPLN terdiri atas seorang ketua merangkap anggota dan anggota.
Pasal 49
Tugas, wewenang, dan kewajiban PPLN meliputi:
a. membantu
KPU dalam melakukan pemutakhiran data
pemilih, daftar pemilih sementara, daftar pemilih hasil perbaikan, dan daftar
pemilih tetap;
b .membentuk KPPSLN;
c. mengumumkan daftar pemilih
sementara, melakukan perbaikan data pemilih atas dasar masukan dari masyarakat
Indonesia di luar negeri, mengumumkan daftar pemilih hasil perbaikan, serta
menetapkan daftar pemilih tetap;
d. menyampaikan daftar pemilih warga Negara Republik Indonesia
kepada KPU;
e. melaksanakan tahapan penyelenggaraan Pemilu yang telah
ditetapkan oleh KPU;
f. melakukan
rekapitulasi hasil penghitungan suara dari seluruh TPSLN dalam wilayah
kerjanya;
g. mengumumkan hasil
penghitungan suara dari
seluruh TPSLN di wilayah kerjanya;
h. menyerahkan berita
acara dan sertifikat
hasil penghitungan suara kepada KPU;
i. menjaga dan
mengamankan keutuhan kotak suara;
j. melakukan
evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah
kerjanya;
k. melaksanakan sosialisasi
penyelenggaraan Pemilu
dan/atau yang berkaitan
dengan tugas dan
wewenang PPLN kepada masyarakat Indonesia di luar negeri;
l. melaksanakan
tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU sesuai dengan
peraturan perundang- undangan; dan
m. melaksanakan
tugas, wewenang, dan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Paragraf 5
KPPSLN
Pasal 50
(1) Anggota
KPPSLN paling sedikit 3 (tiga) orang dan paling banyak 7 (tujuh) orang yang
memenuhi syarat berdasarkan Undang-Undang ini.
(2) Anggota KPPSLN
diangkat dan diberhentikan oleh ketua PPLN atas nama Ketua KPU.
(3) Pengangkatan dan pemberhentian anggota KPPSLN wajib
dilaporkan kepada KPU.
(4) Susunan keanggotaan
KPPSLN terdiri atas seorang ketua merangkap anggota dan anggota.
Pasal 51
Tugas, wewenang, dan kewajiban KPPSLN meliputi:
a. mengumumkan daftar
pemilih tetap di TPSLN;
b. menyerahkan daftar
pemilih tetap kepada saksi
peserta Pemilu yang hadir dan Pengawas Pemilu Luar Negeri;
c. melaksanakan pemungutan
dan penghitungan suara
di TPSLN;
d. mengumumkan hasil penghitungan
suara di TPSLN;
e. menindaklanjuti dengan segera temuan
dan laporan yang disampaikan oleh saksi, Pengawas Pemilu Luar Negeri, peserta
Pemilu, dan masyarakat pada hari pemungutan suara;
f. mengamankan kotak
suara setelah penghitungan suara;
g. membuat berita
acara pemungutan dan
penghitungan suara serta membuat sertifikat penghitungan suara dan wajib
menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu yang hadir dan Pengawas Pemilu Luar
Negeri;
h. menyerahkan
hasil penghitungan suara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada PPLN;
i. melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang
diberikan oleh KPU; dan
j. melaksanakan
tugas, wewenang, dan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 52
Uraian tugas
dan tata kerja
PPK, PPS, PPLN,
KPPS, dan
KPPSLN lebih lanjut
ditetapkan oleh KPU.
Paragraf 6
Persyaratan
Pasal 53
Syarat untuk menjadi
anggota PPK, PPS,
KPPS, PPLN, dan
KPPSLN meliputi:
a. warga negara
Indonesia;
b. berusia paling
rendah 25 (dua puluh lima) tahun;
c. setia kepada Pancasila sebagai dasar
negara, Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan
cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
d. mempunyai
integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan adil;
e. tidak menjadi
anggota partai politik
yang dinyatakan dengan surat
pernyataan yang sah atau sekurang- kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun
tidak lagi menjadi anggota partai
politik yang dibuktikan
dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
f. berdomisili dalam
wilayah kerja PPK, PPS, KPPS, PPLN, dan KPPSLN;
g. mampu secara jasmani dan rohani;
h. berpendidikan paling
rendah SLTA atau sederajat untuk PPK, PPS, dan PPLN; dan
i. tidak pernah dipidana penjara
berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap
karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima)
tahun atau lebih.
Paragraf 7
Sumpah/Janji
Pasal 54
(1) Sebelum
menjalankan tugas, anggota
PPK, PPS, KPPS, PPLN, KPPSLN, mengucapkan sumpah/janji.
(2) Sumpah/janji
anggota PPK, PPS,
KPPS, PPLN, KPPSLN sebagai berikut:
“Demi Allah (Tuhan), saya bersumpah/berjanji:
Bahwa saya akan memenuhi tugas dan kewajiban saya
sebagai anggota PPK/PPS/KPPS/PPLN/KPPSLN dengan sebaik-baiknya sesuai dengan
peraturan perundang- undangan
dengan berpedoman pada
Pancasila dan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Bahwa saya dalam menjalankan tugas dan wewenang akan
bekerja dengan sungguh-sungguh, jujur, adil, dan cermat demi suksesnya Pemilu
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah/Pemilu Presiden dan Wakil Presiden/pemilihan gubernur, bupati,
dan walikota, tegaknya demokrasi dan keadilan, serta mengutamakan kepentingan
Negara Kesatuan Republik Indonesia daripada kepentingan pribadi atau golongan.”
Bagian Kesembilan
Kesekretariatan
Paragraf 1
Susunan
Pasal 55
Untuk mendukung kelancaran tugas dan wewenang KPU,
KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota, dibentuk Sekretariat Jenderal KPU,
sekretariat KPU Provinsi, dan sekretariat KPU Kabupaten/Kota.
Pasal 56
(1) Sekretariat Jenderal KPU, sekretariat KPU
Provinsi, dan sekretariat KPU Kabupaten/Kota bersifat hierarkis.
(2) Pegawai KPU, KPU
Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota berada dalam satu kesatuan manajemen
kepegawaian.
Pasal 57
(1) Sekretariat Jenderal
KPU dipimpin oleh Sekretaris Jenderal.
(2) Sekretaris Jenderal KPU adalah pegawai negeri sipil yang
memenuhi persyaratan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Calon Sekretaris Jenderal KPU
diusulkan oleh KPU sebanyak 3 (tiga) orang kepada Presiden.
(4) Dalam pengusulan calon Sekretaris Jenderal sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), KPU harus terlebih dahulu berkonsultasi dengan
Pemerintah.
(5) Presiden memilih 1 (satu) orang Sekretaris Jenderal KPU dari
calon yang diajukan oleh KPU sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dan
selanjutnya ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
(6) Sekretaris Jenderal
KPU bertanggung jawab kepada Ketua KPU.
Pasal 58
(1) Sekretariat KPU Provinsi dipimpin oleh sekretaris KPU
Provinsi.
(2) Sekretaris KPU Provinsi,
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pegawai negeri sipil
yang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Calon sekretaris KPU
Provinsi diusulkan oleh
KPU Provinsi kepada Sekretaris Jenderal KPU sebanyak 3 (tiga) orang
setelah berkonsultasi dengan Pemerintah Daerah.
(4) Sekretaris Jenderal KPU memilih 1 (satu) orang sekretaris KPU
Provinsi dari 3 (tiga) orang calon sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dan
selanjutnya ditetapkan dengan Keputusan Sekretaris Jenderal KPU.
(5) Sekretaris KPU
Provinsi bertanggung jawab kepada ketua
KPU Provinsi.
Pasal 59
(1) Sekretariat KPU Kabupaten/Kota dipimpin oleh sekretaris KPU
Kabupaten/Kota.
(2) Sekretaris KPU Kabupaten/Kota, sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) adalah pegawai negeri sipil yang memenuhi persyaratan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Calon sekretaris KPU
Kabupaten/Kota diusulkan oleh KPU Kabupaten/Kota kepada Sekretaris
Jenderal KPU sebanyak 3 (tiga) orang setelah berkonsultasi dengan Pemerintah
Daerah.
(4) Sekretaris Jenderal KPU memilih 1 (satu) orang sekretaris
KPU Kabupaten/Kota dari
3 (tiga) orang
calon sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dan selanjutnya ditetapkan
dengan Keputusan Sekretaris Jenderal KPU.
(5) Sekretaris KPU
Kabupaten/Kota bertanggungjawab
kepada ketua KPU Kabupaten/Kota.
Pasal 60
Organisasi, tugas, fungsi, wewenang dan tata kerja
Sekretariat Jenderal KPU, sekretariat KPU Provinsi, dan sekretariat KPU
Kabupaten/Kota diatur lebih lanjut dengan Peraturan Presiden berdasarkan usulan
KPU.
Pasal 61
Di lingkungan Sekretariat Jenderal KPU, sekretariat
KPU Provinsi, dan sekretariat
KPU Kabupaten/Kota dapat ditetapkan jabatan fungsional tertentu
yang jumlah dan jenisnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 62
Struktur organisasi Sekretariat Jenderal KPU,
sekretariat KPU Provinsi, dan sekretariat KPU Kabupaten/Kota ditetapkan dengan
peraturan KPU setelah berkonsultasi dengan menteri yang bertanggung jawab di
bidang pendayagunaan aparatur negara dan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 63
Susunan organisasi dan tata kerja Sekretariat
Jenderal KPU, sekretariat KPU Provinsi, dan sekretariat KPU Kabupaten/Kota
ditetapkan dengan peraturan KPU.
Pasal 64
Pengisian jabatan dalam struktur organisasi Sekretariat
Jenderal KPU, sekretariat KPU Provinsi, dan sekretariat KPU Kabupaten/Kota
ditetapkan dengan keputusan Sekretaris Jenderal KPU.
Paragraf 2
Tugas dan Wewenang
Pasal 65
Sekretariat Jenderal KPU, sekretariat KPU Provinsi,
dan sekretariat KPU Kabupaten/Kota masing-masing
melayani KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.
Pasal 66
(1) Sekretariat Jenderal KPU bertugas:
a. membantu penyusunan
program dan anggaran Pemilu;
b. memberikan dukungan
teknis administratif;
c. membantu
pelaksanaan tugas KPU dalam menyelenggarakan Pemilu;
d. membantu perumusan
dan penyusunan rancangan peraturan dan keputusan KPU;
e. memberikan bantuan
hukum dan memfasilitasi penyelesaian sengketa Pemilu;
f. membantu penyusunan
laporan penyelenggaraan kegiatan
dan pertanggungjawaban KPU; dan
g. membantu
pelaksanaan tugas-tugas lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Sekretariat Jenderal
KPU berwenang:
a. mengadakan dan
mendistribusikan perlengkapan
penyelenggaraan Pemilu berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kebutuhan yang
ditetapkan oleh KPU;
b. mengadakan perlengkapan penyelenggaraan Pemilu sebagaimana dimaksud pada huruf a
sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
c. mengangkat tenaga pakar/ahli berdasarkan kebutuhan atas
persetujuan KPU; dan
d. memberikan layanan administrasi,
ketatausahaan, dan kepegawaian sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
(3) Sekretariat Jenderal
KPU berkewajiban:
a. menyusun laporan
pertanggungjawaban keuangan;
b. memelihara arsip
dan dokumen Pemilu; dan c. mengelola barang inventaris KPU.
(4) Sekretariat Jenderal KPU
bertanggung jawab dalam hal administrasi keuangan serta pengadaan barang dan jasa berdasarkan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 67
(1) Sekretariat KPU Provinsi
bertugas:
a. membantu penyusunan
program dan anggaran Pemilu;
b. memberikan dukungan
teknis administratif;
c. membantu pelaksanaan
tugas KPU Provinsi
dalam menyelenggarakan Pemilu;
d. membantu pendistribusian perlengkapan penyelenggaraan Pemilu
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah serta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden;
e. membantu perumusan
dan penyusunan rancangan keputusan KPU Provinsi;
f. memfasilitasi penyelesaian masalah
dan sengketa pemilihan gubernur;
g. membantu penyusunan laporan
penyelenggaraan kegiatan dan pertanggungjawaban KPU Provinsi; dan
h. membantu pelaksanaan
tugas-tugas lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Sekretariat KPU
Provinsi berwenang:
a. mengadakan dan
mendistribusikan perlengkapan
penyelenggaraan pemilihan gubernur berdasarkan norma, standar, prosedur, dan
kebutuhan yang ditetapkan oleh KPU;
b. mengadakan perlengkapan penyelenggaraan Pemilu sebagaimana dimaksud pada huruf a
sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan
c. memberikan layanan administrasi,
ketatausahaan, dan kepegawaian sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
(3) Sekretariat KPU
Provinsi berkewajiban:
a. menyusun laporan
pertanggungjawaban keuangan;
b. memelihara arsip
dan dokumen Pemilu; dan c. mengelola barang inventaris KPU Provinsi.
(4) Sekretariat KPU Provinsi bertanggung jawab dalam hal
administrasi keuangan serta pengadaan
barang dan jasa berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Pasal 68
(1) Sekretariat KPU
Kabupaten/Kota bertugas:
a. membantu penyusunan
program dan anggaran Pemilu;
b. memberikan dukungan
teknis administratif;
c. membantu
pelaksanaan tugas KPU Kabupaten/Kota dalam menyelenggarakan Pemilu;
d. membantu pendistribusian perlengkapan penyelenggaraan Pemilu
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah, Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, serta pemilihan gubernur;
e. membantu perumusan
dan penyusunan rancangan keputusan KPU Kabupaten/Kota;
f. memfasilitasi
penyelesaian masalah dan sengketa pemilihan bupati/walikota;
g. membantu penyusunan
laporan penyelenggaraan kegiatan
dan pertanggungjawaban KPU Kabupaten/Kota; dan
h. membantu pelaksanaan
tugas-tugas lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Sekretariat KPU
Kabupaten/Kota berwenang:
a. mengadakan dan
mendistribusikan perlengkapan
penyelenggaraan pemilihan bupati/walikota berdasarkan norma,
standar, prosedur, dan kebutuhan yang ditetapkan oleh KPU;
b. mengadakan perlengkapan
penyelenggaraan Pemilu
sebagaimana dimaksud pada huruf a sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
dan
c. memberikan layanan
administrasi, ketatausahaan, dan
kepegawaian sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
(3) Sekretariat KPU
Kabupaten/Kota berkewajiban:
a. menyusun laporan pertanggungjawaban keuangan;
b. memelihara arsip
dan dokumen Pemilu; dan
c. mengelola barang inventaris KPU Kabupaten/Kota.
(4) Sekretariat KPU
Kabupaten/Kota bertanggung jawab dalam hal administrasi keuangan serta
pengadaan barang dan jasa berdasarkan peraturan perundang-undangan.
BAB IV
PENGAWAS PEMILU
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 69
(1)
Pengawasan penyelenggaraan
Pemilu dilakukan oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota,
Panwaslu Kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan, dan Pengawas Pemilu Luar Negeri.
(2) Bawaslu dan Bawaslu
Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat tetap.
(3)
Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu
Kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan, dan Pengawas Pemilu Luar Negeri
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat ad hoc.
Pasal 70
Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan,
Pengawas Pemilu Lapangan, dan Pengawas Pemilu Luar Negeri dibentuk paling
lambat 1 (satu) bulan sebelum tahapan pertama penyelenggaraan Pemilu dimulai
dan berakhir paling lambat 2(dua) bulan setelah seluruh tahapan penyelenggaraan
Pemilu selesai.
Bagian Kedua
Kedudukan, Susunan, dan Keanggotaan
Pasal 71
(1) Bawaslu berkedudukan di ibu kota negara.
(2) Bawaslu Provinsi berkedudukan di ibu kota provinsi.
(3) Panwaslu
Kabupaten/Kota berkedudukan di ibu kota kabupaten/kota.
(4) Panwaslu Kecamatan
berkedudukan di ibu
kota kecamatan.
(5) Pengawas Pemilu Lapangan berkedudukan di desa atau nama
lain/kelurahan.
(6) Pengawas Pemilu
Luar Negeri berkedudukan di kantor perwakilan Republik
Indonesia.
Pasal 72
(1) Keanggotaan Bawaslu terdiri atas individu
yang memiliki kemampuan pengawasan penyelenggaraan Pemilu.
(2) Jumlah anggota:
a. Bawaslu sebanyak 5 (lima) orang;
b. Bawaslu Provinsi sebanyak 3 (tiga)
orang;
c. Panwaslu Kabupaten/Kota sebanyak 3
(tiga) orang;
d. Panwaslu Kecamatan sebanyak 3 (tiga)
orang.
(3) Jumlah anggota
Pengawas Pemilu Lapangan
di setiap desa atau nama
lain/kelurahan paling sedikit 1 (satu) orang dan paling banyak 5 (lima) orang
yang disesuaikan dengan kondisi geografis dan sebaran TPS.
(4) Bawaslu,
Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu Kecamatan terdiri atas
seorang ketua merangkap anggota dan anggota.
(5) Ketua Bawaslu
dipilih dari dan oleh anggota Bawaslu.
(6)
Ketua Bawaslu
Provinsi, ketua Panwaslu Kabupaten/Kota, dan ketua
Panwaslu Kecamatan dipilih dari dan oleh anggota.
(7)
Setiap anggota Bawaslu, Bawaslu
Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu Kecamatan mempunyai hak suara
yang sama.
(8)
Komposisi keanggotaan Bawaslu,
Bawaslu Provinsi, dan Panwaslu Kabupaten/Kota memperhatikan keterwakilan
perempuan sekurang-kurangnya 30% (tiga puluh persen).
(9)
Masa keanggotaan Bawaslu dan
Bawaslu Provinsi adalah 5 (lima) tahun terhitung sejak pengucapan sumpah/janji.
Bagian Ketiga
Tugas, Wewenang, dan
Kewajiban
Paragraf 1
Badan Pengawas Pemilu
Pasal 73
(1)
Bawaslu menyusun
standar tata laksana
kerja pengawasan tahapan penyelenggaraan Pemilu sebagai pedoman kerja
bagi pengawas Pemilu di setiap tingkatan.
(2) Bawaslu
bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu dalam rangka pencegahan dan
penindakan pelanggaran untuk terwujudnya Pemilu yang demokratis.
(3) Tugas Bawaslu
sebagaimana dimaksud pada
ayat (2)
meliputi:
a. mengawasi persiapan penyelenggaraan Pemilu
yang terdiri atas:
1. perencanaan
dan penetapan jadwal tahapan Pemilu;
2. perencanaan
pengadaan logistik oleh KPU;
3. pelaksanaan penetapan daerah
pemilihan dan jumlah kursi pada
setiap daerah pemilihan untuk pemilihan
anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Provinsi dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten/Kota oleh KPU sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
4. sosialisasi
penyelenggaraan Pemilu; dan
5. pelaksanaan tugas
pengawasan lain yang
diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
b. mengawasi pelaksanaan tahapan penyelenggaraan Pemilu yang terdiri
atas:
1. pemutakhiran data pemilih dan
penetapan daftar pemilih sementara serta daftar pemilih tetap;
2. penetapan peserta Pemilu;
3. proses pencalonan
sampai dengan penetapan anggota Dewan Perwakilan Rakyat,
Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, pasangan calon
presiden dan wakil presiden, dan calon gubernur, bupati, dan walikota sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
4. pelaksanaan
kampanye;
5. pengadaan
logistik Pemilu dan pendistribusiannya;
6. pelaksanaan
pemungutan suara dan penghitungan suara hasil Pemilu di TPS;
7. pergerakan surat suara, berita acara
penghitungan suara, dan sertifikat hasil penghitungan suara dari tingkat TPS
sampai ke PPK;
8. pergerakan surat tabulasi
penghitungan suara dari tingkat TPS sampai ke KPU Kabupaten/Kota;
9. proses rekapitulasi
hasil penghitungan perolehan suara di PPS, PPK, KPU
Kabupaten/Kota, KPU Provinsi, dan KPU;
10. pelaksanaan penghitungan dan
pemungutan suara ulang, Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan;
11. pelaksanaan
putusan pengadilan terkait
dengan Pemilu;
12. pelaksanaan putusan DKPP; dan
13. proses penetapan hasil Pemilu.
c. mengelola, memelihara, dan merawat
arsip/dokumen serta melaksanakan penyusutannya berdasarkan jadwal retensi arsip
yang disusun oleh Bawaslu dan ANRI;
d. memantau atas
pelaksanaan tindak lanjut penanganan pelanggaran pidana
Pemilu oleh instansi yang berwenang;
e. mengawasi atas
pelaksanaan putusan pelanggaran Pemilu;
f. evaluasi
pengawasan Pemilu;
g. menyusun laporan
hasil pengawasan penyelenggaraan Pemilu; dan
h. melaksanakan tugas lain yang diatur
dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)
Dalam melaksanakan tugas
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Bawaslu berwenang:
a. menerima laporan
dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan ketentuan peraturan
perundang- undangan mengenai Pemilu;
b. menerima laporan
adanya dugaan pelanggaran administrasi Pemilu
dan mengkaji laporan
dan temuan, serta merekomendasikannya kepada yang berwenang;
c. menyelesaikan
sengketa Pemilu;
d. membentuk Bawaslu
Provinsi;
e. mengangkat dan
memberhentikan anggota Bawaslu Provinsi; dan
f. melaksanakan wewenang
lain yang diatur
dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Tata cara dan mekanisme penyelesaian pelanggaran
administrasi Pemilu dan sengketa Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
huruf b dan huruf c diatur dalam undang-undang yang mengatur Pemilu.
Pasal 74
Bawaslu berkewajiban:
a. bersikap tidak diskriminatif dalam menjalankan tugas dan
wewenangnya;
b. melakukan pembinaan
dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas
Pengawas Pemilu pada
semua tingkatan;
c. menerima dan menindaklanjuti laporan
yang berkaitan dengan dugaan adanya pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan
perundang-undangan mengenai Pemilu;
d. menyampaikan laporan
hasil pengawasan kepada Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat,
dan KPU sesuai dengan tahapan Pemilu secara periodik dan/atau berdasarkan
kebutuhan; dan
e. melaksanakan kewajiban
lain yang diberikan
oleh peraturan perundang-undangan.
Paragraf 2
Bawaslu Provinsi
Pasal 75
(1) Tugas dan wewenang
Bawaslu Provinsi adalah:
a. mengawasi tahapan
penyelenggaraan Pemilu di wilayah provinsi yang meliputi:
1. pemutakhiran data
pemilih berdasarkan data kependudukan dan penetapan daftar
pemilih sementara dan daftar pemilih tetap;
2. pencalonan yang
berkaitan dengan persyaratan dan tata cara pencalonan anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Provinsi, dan pencalonan
gubernur;
3. proses penetapan calon anggota Dewan
Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Provinsi, dan calon
gubernur;
4. penetapan calon gubernur;
5. pelaksanaan kampanye;
6. pengadaan logistik Pemilu dan
pendistribusiannya;
7. pelaksanaan penghitungan dan
pemungutan suara dan penghitungan suara hasil Pemilu;
8. pengawasan seluruh proses
penghitungan suara di wilayah kerjanya;
9. proses rekapitulasi suara
dari seluruh
kabupaten/kota yang dilakukan
oleh KPU Provinsi;
10. pelaksanaan penghitungan dan
pemungutan suara ulang, Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan; dan
11. proses penetapan hasil Pemilu Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan pemilihan gubernur;
b. mengelola, memelihara, dan merawat
arsip/dokumen serta melaksanakan penyusutannya berdasarkan jadwal retensi arsip
yang disusun oleh Bawaslu Provinsi dan lembaga kearsipan Provinsi berdasarkan
pedoman yang ditetapkan oleh Bawaslu dan ANRI;
c. menerima laporan
dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan
perundang-undangan mengenai Pemilu;
d. menyampaikan temuan
dan laporan kepada
KPU Provinsi untuk ditindaklanjuti;
e. meneruskan temuan dan laporan yang bukan
menjadi kewenangannya kepada instansi yang berwenang;
f. menyampaikan
laporan kepada Bawaslu sebagai dasar untuk mengeluarkan rekomendasi Bawaslu
yang berkaitan dengan adanya
dugaan tindakan yang
mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilu oleh Penyelenggara
Pemilu di tingkat provinsi;
g. mengawasi pelaksanaan
tindak lanjut rekomendasi Bawaslu tentang pengenaan sanksi
kepada anggota KPU Provinsi, sekretaris dan pegawai sekretariat KPU
Provinsi yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya
tahapan penyelenggaraan Pemilu yang sedang berlangsung;
h. mengawasi pelaksanaan
sosialisasi penyelenggaraan
Pemilu; dan
i. melaksanakan
tugas dan wewenang
lain yang diberikan oleh undang-undang.
(2) Dalam pelaksanaan
tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bawaslu Provinsi dapat:
a. memberikan rekomendasi kepada
KPU untuk menonaktifkan
sementara dan/atau mengenakan sanksi administratif atas pelanggaran sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf f; dan
b. memberikan rekomendasi
kepada yang berwenang atas temuan dan laporan terhadap
tindakan yang mengandung unsur tindak pidana Pemilu.
Pasal 76
Bawaslu Provinsi
berkewajiban:
a. bersikap tidak diskriminatif dalam menjalankan tugas dan
wewenangnya;
b. melakukan pembinaan
dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas Pemilu
pada tingkatan di bawahnya;
c. menerima dan menindaklanjuti laporan
yang berkaitan dengan dugaan adanya pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan
perundang-undangan mengenai Pemilu;
d. menyampaikan laporan hasil
pengawasan kepada Bawaslu sesuai dengan tahapan Pemilu secara periodik dan/atau
berdasarkan kebutuhan;
e. menyampaikan temuan dan laporan
kepada Bawaslu berkaitan dengan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh
KPU Provinsi yang mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan tahapan Pemilu di
tingkat provinsi; dan
f. melaksanakan kewajiban lain sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Paragraf 3
Panwaslu Kabupaten/Kota
Pasal 77
(1) Tugas dan wewenang
Panwaslu Kabupaten/Kota adalah:
a. mengawasitahapan penyelenggaraan Pemilu di
wilayah kabupaten/kota yang meliputi:
1. pemutakhiran data
pemilih berdasarkan data kependudukan dan penetapan daftar
pemilih sementara dan daftar pemilih tetap;
2. pencalonan yang
berkaitan dengan persyaratan dan tata cara pencalonan anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dan pencalonan bupati/walikota;
3. proses penetapan calon
anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dan calon bupati/walikota;
4. penetapan calon
bupati/walikota;
5. pelaksanaan
kampanye;
6. pengadaan logistik
Pemilu dan
pendistribusiannya;
7. pelaksanaan pemungutan
suara dan penghitungan suara hasil Pemilu;
8. mengendalikan
pengawasan seluruh proses penghitungan suara;
9. pergerakan surat
suara dari tingkat TPS sampai ke PPK;
10.
proses rekapitulasi
suara yang dilakukan
oleh KPU Kabupaten/Kota dari seluruh kecamatan;
11.
pelaksanaan penghitungan dan
pemungutan suara ulang, Pemilu
lanjutan, dan Pemilu susulan; dan
12.
proses penetapan
hasil Pemilu Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dan pemilihan
bupati/walikota;
b. menerima laporan
dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan
perundang-undangan mengenai Pemilu;
c. menyelesaikan temuan
dan laporan sengketa penyelenggaraan Pemilu yang tidak
mengandung unsur tindak pidana;
d. menyampaikan temuan
dan laporan kepada
KPU Kabupaten/Kota untuk ditindaklanjuti;
e. meneruskan
temuan dan laporan yang bukan menjadi kewenangannya kepada instansi yang
berwenang;
f. menyampaikan laporan
kepada Bawaslu sebagai dasar untuk
mengeluarkan rekomendasi Bawaslu yang berkaitan dengan adanya dugaan
tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilu oleh Penyelenggara Pemilu di tingkat
kabupaten/kota;
g. mengawasi pelaksanaan tindak lanjut
rekomendasi Bawaslu tentang pengenaan sanksi kepada anggota KPU Kabupaten/Kota,
sekretaris dan pegawai sekretariat KPU Kabupaten/Kota yang terbukti melakukan
tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilu yang
sedang berlangsung;
h. mengawasi pelaksanaan
sosialisasi penyelenggaraan Pemilu;
dan
i. melaksanakan tugas
dan wewenang lain
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam pelaksanaan
tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Panwaslu Kabupaten/Kota dapat:
a. memberikan rekomendasi kepada
KPU untuk menonaktifkan
sementara dan/atau mengenakan sanksi administratif atas pelanggaran sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf g;
b. memberikan rekomendasi
kepada yang berwenang atas temuan dan laporan terhadap
tindakan yang mengandung unsur tindak pidana Pemilu.
Pasal 78
Panwaslu Kabupaten/Kota
berkewajiban:
a. bersikap tidak
diskriminatif dalam menjalankan tugas dan wewenangnya;
b. melakukan pembinaan dan pengawasan
terhadap pelaksanaan tugas Panwaslu pada tingkatan di bawahnya;
c. menerima dan
menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan adanya
pelanggaran terhadap pelaksanaan
peraturan perundang-undangan
mengenai Pemilu;
d. menyampaikan laporan
hasil pengawasan kepada Bawaslu Provinsi sesuai dengan tahapan
Pemilu secara periodik dan/atau berdasarkan kebutuhan;
e. menyampaikan temuan dan laporan
kepada Bawaslu Provinsi berkaitan
dengan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota yang
mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan tahapan Pemilu di tingkat
kabupaten/kota; dan
f. melaksanakan
kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Paragraf 4
Panitia Pengawas Pemilu
Kecamatan
Pasal 79
Tugas dan wewenang Panwaslu Kecamatan adalah:
a. mengawasi tahapan
penyelenggaraan Pemilu di wilayah kecamatan yang meliputi:
1. pemutakhiran data
pemilih berdasarkan data kependudukan dan penetapan daftar
pemilih sementara dan daftar pemilih tetap;
2. pelaksanaan kampanye;
3. logistik Pemilu dan
pendistribusiannya;
4. pelaksanaan pemungutan
dan penghitungan suara hasil Pemilu;
5. pergerakan surat suara dari TPS
sampai ke PPK;
6. proses rekapitulasi suara yang
dilakukan oleh PPK dari seluruh TPS; dan
7. pelaksanaan penghitungan dan
pemungutan suara ulang, Pemilu
lanjutan, dan Pemilu susulan;
b. menerima
laporan dugaan pelanggaran terhadap tahapan penyelenggaraan Pemilu
yang dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu
sebagaimana dimaksud pada huruf a;
c. menyampaikan
temuan dan laporan
kepada PPK untuk ditindaklanjuti;
d. meneruskan temuan dan laporan yang
bukan menjadi kewenangannya kepada instansi yang berwenang;
e. mengawasi pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu;
f. memberikan rekomendasi kepada yang
berwenang atas temuan dan laporan mengenai tindakan yang mengandung unsur
tindak pidana Pemilu; dan
g. melaksanakan tugas dan wewenang lain
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 80
Panwaslu Kecamatan
berkewajiban:
a. bersikap tidak diskriminatif dalam menjalankan tugas dan
wewenangnya;
b. menyampaikan laporan kepada Panwaslu
Kabupaten/Kota berkaitan dengan adanya dugaan tindakan yang mengakibatkan
terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kecamatan;
c. menyampaikan laporan
pengawasan atas tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah
kerjanya kepada Panwaslu Kabupaten/Kota;
d. menyampaikan temuan
dan laporan kepada
Panwaslu Kabupaten/Kota berkaitan dengan adanya dugaan pelanggaran yang
dilakukan oleh PPK yang mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan tahapan
Pemilu di tingkat kecamatan; dan
e. melaksanakan
kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Paragraf 5
Pengawas Pemilu Lapangan
Pasal 81
Tugas dan wewenang Pengawas Pemilu Lapangan adalah:
a. mengawasi tahapan
penyelenggaraan Pemilu di tingkat desa/kelurahan yang meliputi:
1. pelaksanaan pemutakhiran data
pemilih berdasarkan data kependudukan dan penetapan daftar pemilih sementara,
daftar pemilih hasil perbaikan, dan
daftar pemilih tetap;
2. pelaksanaan kampanye;
3. logistik Pemilu dan
pendistribusiannya;
4. pelaksanaan pemungutan
suara dan proses penghitungan suara di setiap TPS;
5. pengumuman hasil penghitungan suara
di setiap TPS;
6. pengumuman
hasil penghitungan suara dari TPS yang ditempelkan di sekretariat PPS;
7. pergerakan surat suara dari TPS
sampai ke PPK; dan
8. pelaksanaan
penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan.
b. menerima
laporan dugaan pelanggaran terhadap tahapan penyelenggaraan Pemilu yang
dilakukan oleh Penyelenggara
Pemilu sebagaimana dimaksud
pada huruf a;
c. meneruskan temuan dan laporan dugaan
pelanggaran terhadap tahapan penyelenggaraan Pemilu sebagaimana dimaksud pada huruf
b kepada instansi yang berwenang;
d. menyampaikan
temuan dan laporan
kepada PPS dan KPPS untuk ditindaklanjuti;
e. memberikan rekomendasi kepada yang
berwenang atas temuan dan laporan tentang adanya tindakan yang mengandung unsur
tindak pidana Pemilu sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
f. mengawasi
pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan
Pemilu; dan
g. melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diberikan oleh
Panwaslu Kecamatan.
Pasal 82
Pengawas Pemilu Lapangan
berkewajiban:
a. bersikap tidak diskriminatif dalam menjalankan tugas dan
wewenangnya;
b. menyampaikan laporan kepada Panwaslu
Kecamatan berkaitan dengan adanya dugaan tindakan yang mengakibatkan
terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat desa/kelurahan;
c. menyampaikan temuan dan laporan
kepada Panwaslu Kecamatan berkaitan dengan adanya dugaan pelanggaran yang
dilakukan oleh PPS dan KPPS yang mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan
tahapan Pemilu di tingkat desa/kelurahan;
d. menyampaikan laporan
pengawasan atas tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah
kerjanya kepada Panwaslu Kecamatan; dan
e. melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh
Panwaslu Kecamatan.
Paragraf 6
Pengawas Pemilu Luar Negeri
Pasal 83
Tugas dan wewenang Pengawas Pemilu Luar Negeri adalah:
a. mengawasi tahapan
penyelenggaraan Pemilu di
luar negeri yang meliputi:
1. pemutakhiran data
pemilih berdasarkan data kependudukan dan penetapan daftar
pemilih sementara, hasil perbaikan daftar pemilih, dan daftar pemilih tetap;
2. pelaksanaan kampanye;
3. logistik Pemilu dan
pendistribusiannya;
4. pelaksanaan pemungutan
suara dan proses penghitungan suara di setiap TPSLN;
5. proses rekapitulasi suara yang
dilakukan oleh PPLN dari seluruh TPSLN;
6. pengumuman hasil penghitungan suara
di setiap TPSLN;
7. pengumuman hasil penghitungan suara
dari TPSLN yang ditempelkan di sekretariat PPLN;
8. pergerakan surat suara dari TPSLN
sampai ke PPLN;dan
9. pelaksanaan penghitungan dan
pemungutan suara ulang, Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan.
b. menerima
laporan dugaan pelanggaran terhadap tahapan penyelenggaraan Pemilu sebagaimana
dimaksud pada huruf a;
c. meneruskan
temuan dan laporan dugaan pelanggaran terhadap tahapan penyelenggaraan Pemilu
sebagaimana dimaksud pada huruf b kepada instansi yang berwenang;
d. menyampaikan temuan
dan laporan kepada
PPLN dan
KPPSLN untuk ditindaklanjuti;
e. memberikan
rekomendasi kepada yang berwenang atas temuan dan laporan tentang adanya
tindakan yang mengandung unsur tindak pidana Pemilu sesuai dengan peraturan
perundang-undangan;
f. mengawasi
pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan
Pemilu; dan
g. melaksanakan
tugas dan wewenang
lainnya yang diberikan oleh
Bawaslu.
Pasal 84
Pengawas Pemilu Luar Negeri
berkewajiban:
a. bersikap tidak diskriminatif dalam menjalankan tugas dan
wewenangnya;
b. menyampaikan
laporan kepada Bawaslu berkaitan dengan adanya dugaan tindakan yang
mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilu di luar negeri;
c. menyampaikan temuan dan laporan
kepada Bawaslu berkaitan dengan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh
PPLN dan KPPSLN yang mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan tahapan Pemilu
di luar negeri;
d. menyampaikan laporan
pengawasan atas tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah
kerjanya kepada Bawaslu; dan
e. melaksanakan
kewajiban lainnya yang diberikan
oleh Bawaslu.
Bagian Keempat
Persyaratan
Pasal 85
Syarat untuk menjadi calon anggota Bawaslu, Bawaslu
Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu Kecamatan, serta Pengawas
Pemilu Lapangan adalah:
a. warga negara
Indonesia;
b. pada
saat pendaftaran berusia
paling rendah 35
(tiga puluh lima) tahun untuk calon angota Bawaslu, berusia paling
rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon Bawaslu Provinsi dan
Panwaslu Kabupaten/Kota, dan
berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun untuk calon anggota
Panwaslu Kecamatan dan Pengawas Pemilu Lapangan;
c. setia kepada Pancasila sebagai dasar
negara, Undang- Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945,
dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
d. mempunyai
integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan adil;
e. memiliki
kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu dan
pengawasan Pemilu;
f. berpendidikan paling rendah S-1
untuk calon anggota Bawaslu,
Bawaslu Provinsi, dan Panwaslu Kabupaten/Kota dan berpendidikan
paling rendah SLTA atau yang sederajat untuk anggota Panwaslu Kecamatan dan
Pengawas Pemilu Lapangan;
g. berdomisili
di wilayah Republik Indonesia untuk anggota Bawaslu, di wilayah provinsi yang
bersangkutan untuk anggota Bawaslu Provinsi, atau di wilayah kabupaten/kota
yang bersangkutan untuk anggota Panwaslu Kabupaten/Kota yang dibuktikan dengan
kartu tanda penduduk;
h. mampu secara
jasmani dan rohani.
i. mengundurkan diri
dari keanggotaan partai
politik, jabatan politik, jabatan
di pemerintahan, dan
Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah pada saat mendaftar
sebagai calon;
j. tidak pernah dipidana penjara
berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap
karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima)
tahun atau lebih;
k. bersedia bekerja
penuh waktu;
l. bersedia tidak menduduki jabatan
politik, jabatan di pemerintahan
dan Badan Usaha
Milik Negara/Badan Usaha Milik
Daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan
m. tidak berada
dalam satu ikatan
perkawinan dengan sesama
Penyelenggara Pemilu.
Bagian Kelima
Pengangkatan dan
Pemberhentian
Paragraf 1
Bawaslu
Pasal 86
Tim seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12
selain menyeleksi calon anggota KPU juga menyeleksi calon anggota Bawaslu pada
saat bersamaan.
Pasal 87
(1)
Tim seleksi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 86 melaksanakan
tugasnya secara terbuka
dengan melibatkan partisipasi masyarakat.
(2) Dalam
melaksanakan tugasnya, tim seleksi dapat dibantu oleh atau berkoordinasi dengan
lembaga yang memiliki kompetensi pada bidang yang diperlukan.
(3) Untuk memilih calon
anggota Bawaslu, tim seleksi melakukan tahapan kegiatan:
a. mengumumkan pendaftaran
calon anggota Bawaslu pada media massa cetak harian dan
media massa elektronik nasional;
b. menerima pendaftaran bakal calon
anggota Bawaslu;
c. melakukan penelitian
administrasi bakal calon anggota Bawaslu;
d. mengumumkan hasil
penelitian administrasi bakal calon anggota Bawaslu;
e. melakukan seleksi
tertulis dengan materi
utama pengetahuan mengenai Pemilu;
f. melakukan tes kesehatan;
g. melakukan serangkaian tes psikologi;
h. mengumumkan nama
daftar bakal calon
anggota Bawaslu yang lulus seleksi tertulis, tes kesehatan, dan tes
psikologi untuk mendapatkan masukan dan tanggapan masyarakat;
i. melakukan wawancara dengan materi penyelenggaraan Pemilu dan
klarifikasi atas tanggapan dan masukan masyarakat;
j. menetapkan 10
(sepuluh) nama calon
anggota Bawaslu dalam rapat pleno; dan
k. menyampaikan 10
(sepuluh) nama calon
anggota Bawaslu kepada Presiden.
(4) Tim
seleksi melaksanakan tahapan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam
jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan setelah terbentuk.
(5) Tim seleksi
melaporkan pelaksanaan setiap
tahapan seleksi kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
Pasal 88
(1) Presiden
mengajukan 10
(sepuluh) nama calon
atau 2 (dua) kali jumlah anggota Bawaslu kepada Dewan Perwakilan Rakyat
paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung
sejak diterimanya berkas
calon anggota Bawaslu.
(2) Penyampaian
nama calon sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disusun berdasarkan
abjad disertai salinan berkas administrasi setiap bakal
calon anggota Bawaslu.
Pasal 89
(1) Proses
pemilihan anggota Bawaslu di Dewan Perwakilan Rakyat dilakukan dalam waktu
paling lambat 30 (tiga puluh) hari
kerja terhitung sejak
diterimanya berkas calon anggota
Bawaslu dari Presiden.
(2) Dewan
Perwakilan Rakyat memilih calon anggota Bawaslu berdasarkan hasil uji
kelayakan dan kepatutan.
(3)
Dewan Perwakilan Rakyat
menetapkan 5 (lima) calon anggota
Bawaslu peringkat teratas
dari 10 (sepuluh) calon sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 88 ayat (1) sebagai calon anggota Bawaslu terpilih.
(4) Dalam
hal tidak ada calon anggota Bawaslu yang terpilih atau calon anggota Bawaslu
terpilih kurang dari 5 (lima) orang,
Dewan Perwakilan Rakyat
meminta Presiden untuk
mengajukan kembali bakal calon anggota Bawaslu sejumlah 2 (dua) kali nama calon
anggota Bawaslu yang dibutuhkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat dalam waktu
paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak surat penolakan dari Dewan
Perwakilan Rakyat diterima oleh Presiden.
(5) Penolakan
terhadap bakal calon anggota Bawaslu oleh Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) hanya dapat dilakukan paling banyak 1 (satu) kali.
(6)
Pengajuan kembali
bakal calon anggota
Bawaslu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) bukan berasal dari bakal
calon yang telah diajukan sebelumnya.
(7)
Pemilihan calon
anggota Bawaslu yang
diajukan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan berdasarkan
mekanisme yang berlaku di Dewan Perwakilan Rakyat.
(8)
Dewan Perwakilan Rakyat
menyampaikan nama calon anggota Bawaslu terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dan ayat (4) kepada Presiden.
Pasal 90
(1) Presiden mengesahkan
calon anggota Bawaslu
terpilih yang disampaikan oleh Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 89 ayat (8) paling lambat
5 (lima) hari
kerja sejak diterimanya
5 (lima) nama anggota Bawaslu
terpilih.
(2)
Pengesahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Pasal 91
(1)
Untuk mengawasi tahapan
penyelenggaraan Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan
Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, serta Pemilu Presiden dan Wakil
Presiden, dibentuk Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu
Kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan, dan Pengawas Pemilu Luar Negeri yang
bertugas melakukan pengawasan terhadap tahapan-tahapan penyelenggaraan Pemilu
di wilayah kerja masing-masing.
(2)
Untuk mengawasi penyelenggaraan pemilihan gubernur, dibentuk Panwaslu Kabupaten/Kota,
dan Panwaslu Kecamatan serta Pengawas Pemilu Lapangan yang bertugas melakukan
pengawasan terhadap tahapan- tahapan penyelenggaraan pemilihan gubernur di
wilayah kerja masing-masing.
(3)
Untuk mengawasi penyelenggaraan pemilihan bupati/walikota, dibentuk
Panwaslu Kabupaten/Kota dan
Panwaslu Kecamatan, serta Pengawas Pemilu Lapangan yang
bertugas melakukan pengawasan terhadap tahapan-tahapan
penyelenggaraan pemilihan bupati/walikota di wilayah kerja masing-masing.
Paragraf 2
Bawaslu Provinsi
Pasal 92
(1) Bawaslu
membentuk tim seleksi untuk menyeleksi calon anggota Bawaslu Provinsi pada
setiap provinsi.
(2) Tim seleksi
sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berjumlah 5 (lima)
orang anggota yang berasal dari unsur akademisi, profesional, dan masyarakat
yang memiliki integritas atau melalui kerja sama dengan perguruan tinggi
setempat.
(3) Anggota
tim seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berpendidikan paling rendah S-1
dan berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun.
(4) Anggota tim seleksi dilarang mencalonkan diri sebagai calon
anggota Bawaslu Provinsi.
(5) Tim seleksi
terdiri atas seorang
ketua merangkap anggota, seorang
sekretaris merangkap anggota, dan anggota.
(6) Pembentukan tim seleksi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Bawaslu dalam waktu paling lama 15
(lima belas) hari kerja terhitung sejak 5 (lima) bulan sebelum berakhirnya
keanggotaan Bawaslu Provinsi.
(7)
Tata cara pembentukan tim
seleksi dan tata cara penyeleksian calon anggota Bawaslu Provinsi dilakukan
berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh Bawaslu.
(8)
Penetapan anggota
tim seleksi oleh
Bawaslu sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan melalui rapat pleno
Bawaslu.
Pasal 93
(1)
Tim seleksi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 92 melaksanakan tugasnya secara terbuka dengan melibatkan
partisipasi masyarakat.
(2) Dalam melaksanakan tugasnya,
tim seleksi dapat dibantu oleh atau berkoordinasi dengan
lembaga yang memiliki kompetensi pada bidang yang diperlukan.
(3) Untuk memilih
calon anggota Bawaslu
Provinsi, tim seleksi melakukan
tahapan kegiatan:
a. mengumumkan
pendaftaran calon anggota Bawaslu Provinsi pada media massa cetak harian dan
media massa elektronik lokal;
b. menerima pendaftaran bakal calon
anggota Bawaslu Provinsi;
c. melakukan penelitian
administrasi bakal calon anggota Bawaslu Provinsi;
d. mengumumkan
hasil penelitian administrasi bakal calon anggota Bawaslu Provinsi;
e. melakukan
seleksi tertulis dengan materi utama pengetahuan mengenai Pemilu;
f. melakukan tes kesehatan;
g. melakukan serangkaian tes psikologi;
h. mengumumkan
nama daftar bakal calon anggota Bawaslu Provinsi yang lulus seleksi tertulis,
tes kesehatan, dan tes psikologi untuk mendapatkan masukan dan tanggapan
masyarakat;
i. melakukan wawancara dengan
materi penyelenggaraan Pemilu dan klarifikasi atas tanggapan dan masukan
masyarakat;
j. menetapkan 6 (enam) nama calon anggota Bawaslu Provinsi dalam
rapat pleno; dan
k. menyampaikan 6 (enam) nama calon
anggota Bawaslu Provinsi kepada Bawaslu.
4) Tim seleksi
melaksanakan tahapan kegiatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) dalam
jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan setelah terbentuk.
Pasal 94
(1) Tim seleksi mengajukan 6 (enam) nama
calon anggota Bawaslu Provinsi hasil seleksi
kepada Bawaslu.
(2) Penyampaian nama calon sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) disusun berdasarkan abjad disertai salinan berkas administrasi
setiap bakal calon anggota Bawaslu Provinsi.
Pasal 95
(1) Bawaslu melakukan
uji kelayakan dan
kepatutan terhadap calon anggota Bawaslu Provinsi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 94 ayat (1).
(2)
Bawaslu memilih calon anggota
Bawaslu Provinsi berdasarkan hasil uji kelayakan dan kepatutan.
(3)
Bawaslu menetapkan 3 (tiga)
calon anggota Bawaslu Provinsi peringkat teratas dari 6 (enam) calon
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 ayat (1) sebagai anggota Bawaslu Provinsi
terpilih.
(4)
Anggota Bawaslu
Provinsi terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan
dengan Keputusan Bawaslu.
(5) Proses pemilihan
dan penetapan anggota
Bawaslu Provinsi dilakukan oleh Bawaslu dalam waktu paling lambat 60
(enam puluh) hari kerja.
Paragraf 3
Panwaslu Kabupaten/Kota,
Panwaslu Kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan, dan Pengawas Pemilu Luar Negeri
Pasal 96
(1) Anggota Panwaslu
Kabupaten/Kota untuk Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat,
Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pemilu Presiden
dan Wakil Presiden, serta pemilihan gubernur, bupati, dan walikota diseleksi
dan ditetapkan oleh Bawaslu Provinsi.
(2) Anggota
Panwaslu Kecamatan diseleksi dan ditetapkan oleh Panwaslu Kabupaten/Kota.
(3)
Anggota Pengawas Pemilu Lapangan
diseleksi dan ditetapkan dengan keputusan Panwaslu Kecamatan.
(4) Anggota
Pengawas Pemilu Luar Negeri dibentuk dan ditetapkan dengan keputusan Bawaslu
atas usul kepala perwakilan Republik Indonesia.
(5) Tata cara
seleksi dan penetapan
calon anggota Panwaslu
Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, dan Pengawas Pemilu
Lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur
lebih lanjut dengan Peraturan Bawaslu.
(6) Tata
cara pembentukan dan penetapan calon anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Bawaslu.
Paragraf 4
Sumpah/Janji
Pasal 97
(1) Pelantikan anggota
Bawaslu dilakukan oleh Presiden.
(2) Pelantikan anggota
Bawaslu Provinsi dilakukan
oleh Bawaslu.
(3) Pelantikan anggota
Panwaslu Kabupaten/Kota
dilakukan oleh Bawaslu Provinsi.
Pasal 98
(1) Sebelum menjalankan tugas, anggota
Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan,
Pengawas Pemilu Lapangan, dan Pengawas Pemilu Luar Negeri mengucapkan
sumpah/janji.
(2)
Sumpah/janji anggota Bawaslu,
Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Pengawas Pemilu
Lapangan, dan Pengawas Pemilu Luar Negeri sebagai berikut:
“Demi Allah (Tuhan) saya bersumpah/berjanji:
Bahwa saya akan memenuhi tugas dan kewajiban saya
sebagai anggota Bawaslu/Bawaslu Provinsi/Panwaslu Kabupaten/Kota/Panwaslu
Kecamatan/ Pengawas Pemilu Lapangan/Pengawas Pemilu Luar Negeri dengan
sebaik-baiknya sesuai dengan peraturan perundang- undangan dengan berpedoman
kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Bahwa saya dalam menjalankan tugas dan wewenang akan
bekerja dengan sungguh-sungguh, jujur, adil, dan cermat demi suksesnya Pemilu
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah/Pemilu Presiden dan Wakil Presiden/pemilihan gubernur, bupati,
dan walikota, tegaknya demokrasi dan keadilan, serta mengutamakan kepentingan
Negara Kesatuan Republik Indonesia daripada kepentingan pribadi atau golongan.”
Paragraf 5
Pemberhentian
Pasal 99
(1) Anggota Bawaslu,
Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan,
dan Pengawas Pemilu Luar Negeri berhenti antar waktu
karena:
a. meninggal dunia;
b. mengundurkan diri dengan alasan
yang dapat diterima;
c. berhalangan tetap lainnya; atau
d. diberhentikan dengan tidak hormat.
(2) Diberhentikan sebagaimana
dimaksud pada ayat
(1)
huruf d apabila:
a. tidak lagi memenuhi syarat sebagai
anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Panwaslu
Kabupaten/Kota,
Panwaslu Kecamatan, dan Pengawas Pemilu Lapangan;
b. melanggar sumpah/janji jabatan dan
kode etik;
c. tidak dapat
melaksanakan tugas selama
3 (tiga)
bulan secara berturut-turut
tanpa alasan yang sah;
d. dijatuhi pidana
penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh
kekuatan hukum tetap karena melakukan
tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima)
tahun atau lebih;
e. dijatuhi pidana
berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan
hukum tetap karena melakukan tindak pidana Pemilu; atau
f. tidak menghadiri
rapat pleno yang
menjadi tugas dan kewajibannya
selama 3 (tiga) kali berturut-turut tanpa alasan yang dapat diterima.
(3) Pemberhentian
anggota yang telah
memenuhi ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan dengan
ketentuan:
a. anggota Bawaslu oleh Presiden;
b. anggota Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu
Kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan, dan Pengawas Pemilu Luar Negeri oleh
Bawaslu.
(4) Penggantian antarwaktu
anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan,
Pengawas Pemilu Lapangan, dan Pengawas Pemilu Luar Negeri yang berhenti
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan:
a. anggota Bawaslu,
digantikan oleh calon
anggota Bawaslu urutan peringkat berikutnya dari hasil seleksi yang
dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat;
b. anggota Bawaslu Provinsi,
digantikan oleh calon anggota Bawaslu Provinsi urutan
peringkat berikutnya dari hasil seleksi yang dilakukan oleh Bawaslu;
c. anggota
Panwaslu Kabupaten/Kota, digantikan oleh calon anggota Panwaslu Kabupaten/Kota
urutan peringkat berikutnya dari hasil seleksi yang dilakukan oleh Bawaslu
Provinsi;
d. anggota Panwaslu Kecamatan,
digantikan oleh calon anggota Panwaslu Kecamatan urutan peringkat berikutnya
dari hasil seleksi yang dilakukan oleh Panwaslu Kabupaten/Kota;
e. anggota
Pengawas Pemilu Lapangan, digantikan oleh calon anggota Pengawas Pemilu
Lapangan lainnya yang ditetapkan oleh Panwaslu Kecamatan; dan
f. anggota Pengawas
Pemilu Luar Negeri
digantikan oleh calon anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri lainnya yang
ditetapkan oleh Bawaslu atas usul kepala perwakilan Republik Indonesia.
Pasal 100
(1) Pemberhentian anggota
Bawaslu dan Bawaslu Provinsi yang
telah memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c,
dan huruf f didahului dengan verifikasi oleh DKPP atas pengaduan Penyelenggara
Pemilu, peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih yang
dilengkapi dengan identitas yang jelas.
(2) Pemberhentian anggota
Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan, dan
pengawas pemilu luar negeri yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal
99 ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf f didahului dengan
verifikasi oleh pengawas satu tingkat di atasnya berdasarkan pengaduan
Penyelenggara Pemilu, peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau
pemilih yang dilengkapi dengan identitas yang jelas.
(3) Dalam proses pemberhentian
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), anggota Bawaslu, Bawaslu
Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Pengawas Pemilu
Lapangan, dan Pengawas Pemilu Luar Negeri harus diberi kesempatan untuk membela
diri di hadapan DKPP.
(4) Dalam hal
rapat pleno DKPP
memutuskan pemberhentian anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2), anggota yang bersangkutan diberhentikan sementara sebagai anggota
Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan,
Pengawas Pemilu Lapangan, dan Pengawas Pemilu Luar Negeri sampai dengan
diterbitkannya keputusan pemberhentian.
Pasal 101
(1) Tata cara pengaduan,
pembelaan, dan pengambilan putusan
oleh DKPP sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 100 diatur
lebih lanjut dengan Peraturan DKPP.
(2) Peraturan DKPP sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) harus dibentuk paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung
sejak anggota DKPP mengucapkan sumpah/janji.
Pasal 102
(1) Anggota Bawaslu,
Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Pengawas Pemilu
Lapangan, dan Pengawas Pemilu Luar Negeri diberhentikan sementara karena:
a. menjadi terdakwa dalam perkara
tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
b. menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana Pemilu; atau
c. memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 100
ayat (4).
(2) Dalam hal
anggota Bawaslu, Bawaslu
Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Pengawas Pemilu
Lapangan, dan Pengawas
Pemilu Luar Negeri dinyatakan terbukti bersalah karena melakukan tindak
pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b berdasarkan
putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, anggota
yang bersangkutan diberhentikan sebagai anggota Bawaslu,
Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Pengawas Pemilu
Lapangan, dan Pengawas Pemilu Luar Negeri.
(3) Dalam hal
anggota Bawaslu, Bawaslu
Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Pengawas Pemilu
Lapangan, dan Pengawas
Pemilu Luar Negeri dinyatakan
tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a dan huruf b berdasarkan putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum
tetap, anggota yang bersangkutan harus diaktifkan kembali.
(4) Dalam hal surat keputusan pengaktifan kembali sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) tidak diterbitkan dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari,
dengan sendirinya anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota,
Panwaslu Kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan,
dan Pengawas Pemilu Luar Negeri dinyatakan aktif kembali.
(5) Dalam hal
anggota Bawaslu, Bawaslu
Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Pengawas Pemilu
Lapangan, dan Pengawas
Pemilu Luar Negeri dinyatakan tidak terbukti bersalah sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), dilakukan rehabilitasi nama anggota Bawaslu, Bawaslu
Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Pengawas Pemilu
Lapangan, dan Pengawas
Pemilu Luar Negeri yang bersangkutan.
(6) Pemberhentian sementara
sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c paling lama 60 (enam puluh) hari kerja dan dapat diperpanjang
paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja.
(7) Dalam hal perpanjangan
waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (6) telah berakhir dan tanpa pemberhentian
tetap, yang bersangkutan dinyatakan berhenti dengan Undang-Undang ini.
Bagian Keenam
Pertanggungjawaban dan
Pelaporan
Pasal 103
(1)Dalam menjalankan tugasnya, Bawaslu:
a. dalam hal keuangan bertanggung jawab
sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
b. dalam hal
pengawasan seluruh tahapan penyelenggaraan Pemilu dan tugas
lainnya memberikan laporan pengawasan kepada Dewan Perwakilan Rakyat dan
Presiden.
(2) Laporan
pengawasan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b disampaikan secara periodik untuk setiap tahapan
penyelenggaraan Pemilu sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3) Laporan
pengawasan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) ditembuskan kepada KPU.
Pasal 104
(1) Dalam menjalankan
tugasnya, Bawaslu Provinsi bertanggung jawab kepada Bawaslu.
(2) Bawaslu Provinsi menyampaikan laporan kinerja dan pengawasan
penyelenggaraan Pemilu secara periodik kepada Bawaslu.
(3) Bawaslu Provinsi
menyampaikan laporan kegiatan pengawasan setiap tahapan penyelenggaraan pemilihan
gubernur kepada gubernur dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi.
Pasal 105
(1) Dalam menjalankan tugasnya, Panwaslu Kabupaten/Kota bertanggung jawab
kepada Bawaslu Provinsi.
(2) Panwaslu
Kabupaten/Kota menyampaikan laporan kinerja
dan pengawasan penyelenggaraan Pemilu secara periodik kepada Bawaslu
Provinsi.
(3) Panwaslu
Kabupaten/Kota menyampaikan laporan kegiatan pengawasan setiap tahapan
penyelenggaraan pemilihan bupati/walikota kepada bupati/walikota dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.
Bagian Ketujuh
Kesekretariatan
Pasal 106
(1) Untuk mendukung kelancaran tugas dan wewenang Bawaslu,
dibentuk Sekretariat Jenderal Bawaslu yang dipimpin oleh seorang Sekretaris
Jenderal Bawaslu.
(2) Sekretaris Jenderal Bawaslu sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) adalah pegawai negeri sipil yang memenuhi persyaratan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Calon Sekretaris Jenderal
Bawaslu diusulkan oleh Bawaslu kepada Presiden sebanyak 3 (tiga)
orang.
(4) Dalam pengusulan
calon Sekretaris Jenderal, Bawaslu harus terlebih dahulu berkonsultasi dengan
Pemerintah.
(5) Presiden memilih 1
(satu) orang Sekretaris Jenderal Bawaslu dari 3 (tiga)
orang calon sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dan selanjutnya ditetapkan
dengan Keputusan Presiden.
(6) Sekretaris Jenderal
Bawaslu bertanggung jawab kepada Ketua Bawaslu.
Pasal 107
(1) Untuk mendukung kelancaran
tugas dan wewenang Bawaslu Provinsi dan Panwaslu Kabupaten/Kota, dibentuk sekretariat
Bawaslu Provinsi, dan sekretariat Panwaslu Kabupaten/Kota, dan sekretariat
Panwaslu Kecamatan.
(2) Sekretariat Bawaslu
Provinsi dan sekretariat Panwaslu Kabupaten/Kota dipimpin oleh kepala
sekretariat.
(3) Kepala sekretariat Bawaslu Provinsi dan Panwaslu
Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah pegawai
negeri sipil yang
memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(4) Kepala
sekretariat Bawaslu Provinsi
bertanggung jawab kepada Bawaslu Provinsi dan kepala sekretariat
Panwaslu Kabupaten/Kota bertanggung jawab kepada Panwaslu Kabupaten/Kota.
Pasal 108
Organisasi, tugas, fungsi, wewenang dan tata kerja
Sekretariat Jenderal Bawaslu, sekretariat Bawaslu Provinsi, dan sekretariat
Panwaslu Kabupaten/Kota, dan sekretariat Panwaslu Kecamatan diatur lebih lanjut
dengan Peraturan Presiden berdasarkan usulan Bawaslu.
BAB V DKPP
Pasal 109
(1) DKPP bersifat tetap dan berkedudukan di ibu kota negara.
(2) DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan pengaduan
dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran
kode etik yang
dilakukan oleh anggota KPU,
anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPK, anggota PPS,
anggota PPLN, anggota KPPS, anggota KPPSLN, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu
Provinsi dan anggota Panwaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu Kecamatan,
anggota Pengawas Pemilu Lapangan dan anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri.
(3) DKPP dibentuk paling
lama 2 (dua)
bulan sejak anggota KPU dan
anggota Bawaslu mengucapkan sumpah/janji.
(4) DKPP sebagaimana dimaksud
pada ayat (1)
terdiri dari:
a. 1 (satu) orang unsur KPU;
b. 1
(satu) orang unsur Bawaslu;
c. 1
(satu) orang utusan masing-masing partai politik yang ada di DPR;
d. 1
(satu) orang utusan Pemerintah;
e. 4 (empat)
orang tokoh masyarakat
dalam hal jumlah utusan partai
politik yang ada di DPR berjumlah ganjil atau 5 (lima) orang tokoh
masyarakat dalam hal
jumlah utusan partai politik yang ada di DPR berjumlah
genap.
(5) Dalam hal anggota DKPP yang berasal dari tokoh
masyarakat sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) huruf d berjumlah 4 (empat) orang,
Presiden dan DPR masing-masing mengusulkan 2 (dua) orang.
(6) Dalam hal anggota DKPP yang berasal dari tokoh
masyarakat sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) huruf d berjumlah 5 (lima) orang,
Presiden mengusulkan 2 (dua)
orang dan DPR
mengusulkan
3 (tiga) orang.
(7) Pengajuan usul keanggotaan DKPP dari setiap unsur disampaikan
kepada Presiden.
(8) DKPP terdiri atas seorang ketua merangkap anggota dan
anggota.
(9) Ketua DKPP dipilih
dari dan oleh anggota DKPP.
(10) Masa tugas keanggotaan DKPP
adalah 5 (lima) tahun dan berakhir pada
saat dilantiknya anggota
DKPP yang baru.
(11) Setiap anggota DKPP dari setiap unsur dapat diganti
antarwaktu berdasarkan kebutuhan dan pertimbangan masing-masing
unsur sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(12) Pembentukan DKPP sebagaimana
dimaksud pada ayat (3)
ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Pasal 110
(1) DKPP menyusun dan
menetapkan satu kode
etik untuk menjaga kemandirian, integritas, dan kredibilitas anggota
KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, KPPS, PPLN,
dan KPPSLN serta Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu
Kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan, dan Pengawas Pemilu Luar Negeri.
(2) Dalam hal penyusunan kode etik sebagaimana
dimaksud pada ayat
(1), DKPP dapat mengikutsertakan
pihak lain.
(3) Kode etik sebagaimana
dimaksud pada ayat
(1) bersifat mengikat serta wajib dipatuhi oleh anggota KPU, anggota KPU
Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, KPPS, PPLN, dan KPPSLN serta
Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan,
Pengawas Pemilu Lapangan, dan Pengawas Pemilu Luar Negeri.
(4) Kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan
lebih lanjut dengan peraturan DKPP paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak
anggota DKPP mengucapkan sumpah/janji.
Pasal 111
(1) DKPP bersidang
untuk melakukan pemeriksaan dugaan adanya pelanggaran kode
etik yang dilakukan Penyelenggara Pemilu.
(2) Dalam hal anggota DKPP yang berasal dari anggota KPU atau
Bawaslu diadukan melanggar kode etik Penyelenggara Pemilu, anggota yang berasal
dari anggota KPU atau Bawaslu berhenti sementara.
(3) Tugas DKPP meliputi:
a. menerima pengaduan
dan/atau laporan dugaan adanya pelanggaran kode etik oleh
Penyelenggara Pemilu;
b. melakukan penyelidikan dan
verifikasi, serta pemeriksaan
atas pengaduan dan/atau laporan dugaan adanya pelanggaran kode etik oleh
Penyelenggara Pemilu;
c. menetapkan
putusan; dan
d. menyampaikan putusan kepada terkait
untuk ditindaklanjuti.
pihak-pihak
(4) DKPP mempunyai
wewenang untuk:
a. memanggil diduga etik pelanggaran kode untuk Penyelenggara Pemilu melakukan yang
b. memanggil pelapor,
saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai
keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; dan
c. memberikan
sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik.
Pasal 112
(1) Pengaduan tentang dugaan
adanya pelanggaran kode etik
Penyelenggara Pemilu diajukan
secara tertulis oleh
Penyelenggara Pemilu, peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau
pemilih dilengkapi dengan identitas pengadu kepada DKPP.
(2) DKPP melakukan
verifikasi dan penelitian administrasi terhadap pengaduan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) DKPP menyampaikan panggilan
pertama kepada Penyelenggara Pemilu 5 (lima) hari sebelum melaksanakan sidang
DKPP.
(4) Dalam hal Penyelenggara
Pemilu yang diadukan tidak memenuhi panggilan pertama sebagaimana dimaksud pada
ayat (3), DKPP menyampaikan panggilan kedua 5 (lima) hari sebelum melaksanakan
sidang DKPP.
(5) Dalam hal
DKPP telah 2 (dua) kali
melakukan panggilan dan Penyelenggara Pemilu tidak memenuhi panggilan
tanpa alasan yang dapat diterima, DKPP
dapat segera membahas dan menetapkan putusan tanpa kehadiran Penyelenggara
Pemilu yang bersangkutan.
(6) Penyelenggara Pemilu yang diadukan harus datang sendiri dan
tidak dapat menguasakan kepada orang lain.
(7) Pengadu dan
Penyelenggara Pemilu yang
diadukan dapat menghadirkan saksi-saksi dalam sidang DKPP.
(8) Di hadapan sidang
DKPP, pengadu atau Penyelenggara Pemilu yang diadukan
diminta mengemukakan alasan-alasan pengaduan atau pembelaan, sedangkan
saksi-saksi dan/atau pihak- pihak lain yang terkait dimintai keterangan,
termasuk untuk dimintai dokumen atau alat bukti lainnya.
(9) DKPP menetapkan putusan setelah melakukan penelitian
dan/atau verifikasi terhadap pengaduan tersebut, mendengarkan pembelaan dan
keterangan saksi-saksi, serta memperhatikan bukti-bukti.
(10) Putusan DKPP berupa sanksi atau rehabilitasi diambil dalam
rapat pleno DKPP.
(11) Sanksi sebagaimana
dimaksud pada ayat (10) dapat berupa teguran tertulis, pemberhentian sementara,
atau pemberhentian tetap.
(12) Putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (10)
bersifat final dan mengikat.
(13) KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, PPLN, KPPS,
KPPSLN, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan,
PPL dan PPLN wajib melaksanakan putusan DKPP.
Pasal 113
(1) Apabila dipandang perlu,
DKPP dapat menugaskan anggotanya ke daerah untuk memeriksa dugaan adanya pelanggaran
kode etik Penyelenggara Pemilu di daerah.
(2) Pengambilan putusan terhadap
pemeriksaan sebagaimana
dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dalam rapat Pleno
DKPP.
Pasal 114
Ketentuan lebih lanjut tentang mekanisme dan tata
cara pelaksanaan tugas DKPP, serta tata beracara diatur dalam Peraturan DKPP.
Pasal 115
Dalam melaksanakan tugasnya, DKPP dibantu oleh
sekretariat yang melekat pada Sekretariat Jenderal Bawaslu.
BAB VI KEUANGAN
Pasal 116
(1) Anggaran belanja
KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, DKPP,
Sekretariat Jenderal KPU, sekretariat KPU Provinsi, sekretariat KPU
Kabupaten/Kota, Sekretariat
Jenderal Bawaslu, dan sekretariat Bawaslu Provinsi bersumber dari APBN.
(2) Pendanaan penyelenggaraan dan pengawasan Pemilu Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah serta Pemilu
Presiden dan Wakil
Presiden wajib dianggarkan dalam APBN.
(3) Sekretaris Jenderal
KPU mengoordinasikan pendanaan penyelenggaraan Pemilu sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) yang dilaksanakan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK,
PPS, KPPS, PPLN, dan KPPSLN.
(4) Sekretaris Jenderal Bawaslu mengoordinasikan pendanaan pengawasan
Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang dilaksanakan oleh Bawaslu,
Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Pengawas Pemilu
Lapangan, dan Pengawas Pemilu Luar Negeri.
(5) Pendanaan penyelenggaraan
pemilihan gubernur, bupati, dan walikota wajib dianggarkan dalam APBD.
Pasal 117
Anggaran penyelenggaraan Pemilu Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,
Pemilu Presiden dan Wakil Presiden yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang
tentang APBN, serta pemilihan gubernur, bupati, dan walikota yang telah
ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang APBD wajib dicairkan sesuai dengan
tahapan penyelenggaraan Pemilu.
Pasal 118
Kedudukan keuangan anggota KPU, Bawaslu, DKPP, KPU Provinsi, KPU
Kabupaten/Kota, dan Bawaslu
Provinsi diatur dalam Peraturan Presiden.
BAB VII
PERATURAN DAN KEPUTUSAN
PENYELENGGARA PEMILU
Pasal 119
(1) Untuk penyelenggaraan Pemilu, KPU membentuk peraturan KPU
dan keputusan KPU.
(2) Peraturan KPU
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pelaksanaan peraturan perundang-
undangan.
(3) Untuk penyelenggaraan Pemilu,
KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota membentuk keputusan
dengan mengacu kepada pedoman yang ditetapkan oleh KPU.
(4) Peraturan KPU sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) ditetapkan setelah berkonsultasi dengan DPR dan
Pemerintah.
Pasal 120
(1) Untuk pelaksanaan pengawasan
Pemilu, Bawaslu membentuk peraturan Bawaslu dan keputusan Bawaslu.
(2) Peraturan Bawaslu sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) merupakan
pelaksanaan peraturan perundang-undangan.
(3) Untuk pengawasan Pemilu, Bawaslu Provinsi membentuk keputusan
dengan mengacu kepada pedoman yang ditetapkan oleh Bawaslu.
(4) Peraturan Bawaslu
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan setelah
berkonsultasi dengan DPR dan Pemerintah.
Pasal 121
(1) Untuk
menjalankan tugas dan
fungsi dalam penegakan kode etik
Penyelenggara Pemilu, DKPP membentuk peraturan DKPP dan keputusan DKPP.
(2) Peraturan DKPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan
pelaksanaan peraturan perundang- undangan.
(3) Peraturan DKPP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan
setelah berkonsultasi dengan DPR dan Pemerintah.
Pasal 122
(1) Kode Etik Penyelenggara
Pemilu dan Pedoman Tata Laksana Penyelenggaraan Pemilu dibentuk dalam peraturan
bersama antara KPU, Bawaslu, dan DKPP.
(2) Peraturan bersama
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan setelah
berkonsultasi dengan DPR dan Pemerintah.
BAB VIII KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 123
Ketentuan dalam Undang-Undang ini berlaku juga bagi
Penyelenggara Pemilu di
provinsi yang bersifat
khusus atau bersifat istimewa sepanjang tidak diatur lain dalam
undang-undang tersendiri.
Pasal 124
Pembentukan
tim seleksi untuk
memilih calon anggota KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota
di daerah otonom baru yang DPRD-nya belum terbentuk diatur lebih lanjut dengan
peraturan KPU.
Pasal 125
Dalam hal undang-undang mengenai penyelenggaraan
Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD, Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, serta
pemilihan gubernur, bupati, dan walikota mengatur secara berbeda yang berkaitan
dengan tugas Penyelenggara Pemilu,
berlaku ketentuan yang diatur dalam undang-undang tersebut.
Pasal 126
(1) Untuk kelancaran pelaksanaan tugas, wewenang, dan
kewajibannya, Penyelenggara Pemilu, Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib
memberikan bantuan dan fasilitas
sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(2) Bantuan dan fasilitas
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a.
penugasan personel pada sekretariat Panwaslu kabupaten/kota, PPK, Panwaslu
kecamatan dan PPS;
b. penyediaan
sarana ruangan sekretariat Panwaslu kabupaten/kota, PPK, Panwaslu kecamatan dan
PPS;
c. pelaksanaan sosialisasi;
d. kelancaran transportasi pengiriman
logistik;
e. monitoring kelancaran penyelenggaraan Pemilu; dan
f. kegiatan lain
sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan Pemilu.
(3) Kegiatan lain sebagaimana
dimaksud pada ayat
(2) huruf f dilaksanakan setelah ada permintaan dari Penyelenggara
Pemilu.
(4) Dalam keadaan tertentu
Pemerintah dapat membantu pendanaan untuk kelancaran penyelenggaraan
pemilihan gubernur dan
bupati/walikota sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 127
(1) Apabila terjadi hal-hal yang mengakibatkan KPU tidak dapat
melaksanakan tahapan penyelenggaraan Pemilu sesuai dengan ketentuan
undang-undang, tahapan penyelenggaraan
Pemilu untuk sementara
dilaksanakan oleh Sekretaris Jenderal KPU.
(2) Dalam hal KPU tidak
dapat menjalankan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling lambat 30
(tiga puluh) hari Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat mengambil langkah agar
KPU dapat melaksanakan tugasnya kembali.
(3) Apabila terjadi hal-hal
yang mengakibatkan KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota tidak
dapat menjalankan tugasnya, tahapan penyelenggaraan Pemilu untuk sementara
dilaksanakan oleh KPU setingkat di atasnya.
Pasal 128
(1) Apabila terjadi hal-hal
yang mengakibatkan Bawaslu tidak dapat menjalankan tugasnya sesuai dengan
ketentuan undang-undang, pengawasan tahapan penyelenggaraan Pemilu untuk
sementara dilaksanakan oleh Sekretaris Jenderal Bawaslu.
(2) Dalam hal Bawaslu tidak dapat menjalankan tugas sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), paling lambat 30 (tiga puluh) hari Presiden dan Dewan
Perwakilan Rakyat segera mengambil langkah agar Bawaslu dapat melaksanakan
tugasnya kembali.
(3) Apabila terjadi hal-hal yang
mengakibatkan Bawaslu Provinsi atau Panwaslu Kabupaten/Kota tidak dapat
menjalankan tugasnya, tahapan pengawasan penyelenggaraan Pemilu untuk sementara
dilaksanakan oleh Bawaslu atau Bawaslu Provinsi.
BAB IX KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 129
(1) Masa kerja anggota
KPU dan anggota Bawaslu berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang
Penyelenggara Pemilihan Umum berakhir sampai dengan pengucapan sumpah/janji
anggota KPU dan anggota Bawaslu yang baru berdasarkan Undang-Undang ini.
(2) Anggota KPU dan
anggota Bawaslu yang
masa tugasnya berakhir sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diberikan
kompensasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pada saat Undang-Undang ini
diundangkan, segala kewajiban dengan pihak lain yang belum selesai
dilaksanakan oleh KPU
dan Bawaslu tetap berlangsung dan dinyatakan tetap
berlaku menurut Undang-Undang ini.
(4) Pembentukan tim seleksi
anggota KPU dan Bawaslu menurut Undang-Undang ini harus sudah dibentuk paling
lambat 2 (dua) bulan setelah Undang-Undang ini diundangkan.
Pasal 130
(1) Keanggotaan KPU
Provinsi berdasarkan Undang- Undang ini ditetapkan setelah berakhir masa
keanggotaan KPU Provinsi sebagaimana dimaksud Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007
tentang Penyelenggara Pemilihan Umum.
(2) Dalam hal keanggotaan KPU Provinsi berdasarkan Undang-Undang
Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum berakhir masa tugasnya
pada saat berlangsungnya tahapan penyelenggaraan pemilihan gubernur, masa keanggotaannya
diperpanjang sampai dengan pelantikan gubernur terpilih dan pembentukan tim
seleksinya dilaksanakan paling lambat 2 (dua) bulan setelah pelantikan gubernur
terpilih.
Pasal 131
(1) Keanggotaan KPU
Kabupaten/Kota berdasarkan Undang-Undang ini ditetapkan setelah berakhir masa
keanggotaan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud Undang-Undang Nomor 22
Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum.
(2) Dalam hal
keanggotaan KPU Kabupaten/Kota berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007
tentang Penyelenggara Pemilihan Umum berakhir masa tugasnya pada saat
berlangsungnya tahapan penyelenggaraan Pemilihan bupati/walikota, masa
keanggotaannya diperpanjang sampai dengan pelantikan bupati/walikota terpilih dan pembentukan tim seleksinya
dilaksanakan paling lambat 2 (dua) bulan setelah pelantikan bupati/walikota
terpilih.
Pasal 132
(1) Dalam hal penyelenggaraan pemilihan gubernur, bupati, dan
walikota sedang berlangsung pada saat Undang-Undang ini diundangkan, panitia
pengawas untuk pemilihan gubernur,
bupati, dan walikota tetap melaksanakan tugasnya.
(2) Dalam hal penyelenggaraan
pemilihan gubernur, bupati, dan walikota yang akan berlangsung sebelum
terbentuknya Bawaslu berdasarkan Undang-Undang ini, pembentukan pengawas untuk
pemilihan gubernur, bupati, dan walikota berpedoman kepada ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku sebelum Undang-Undang ini diundangkan.
Pasal 133
(1) Proses peralihan status
sekretaris KPU Provinsi, sekretaris KPU Kabupaten/Kota, pegawai sekretariat KPU
Provinsi, dan pegawai sekretariat KPU Kabupaten/Kota menjadi pegawai
Sekretariat Jenderal KPU dilakukan secara bertahap sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(2) Proses peralihan status
kepegawaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Sekretariat
Jenderal KPU dengan terlebih dahulu memberikan penawaran untuk memilih kepada
para pegawai yang bersangkutan
serta berkoordinasi dengan
Pemerintah Daerah.
(3) Ketentuan lebih lanjut
mengenai peralihan status kepegawaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 134
Pada saat Undang-Undang
ini berlaku, ketentuan pemilihan kepala daerah
dan wakil kepala daerah yang diatur dalam Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
beserta perubahannya masih tetap
berlaku sepanjang belum diganti dengan undang-undang yang baru.
BAB X KETENTUAN PENUTUP
Pasal 135
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua
peraturan perundang-undangan yang
merupakan peraturan
pelaksanaan dari Undang-Undang
Nomor 22 Tahun 2007 tentang
Penyelenggara Pemilihan Umum dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak
bertentangan dengan ketentuan
dalam Undang-Undang ini.
Pasal 136
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Undang- Undang Nomor 22
Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4721) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 137
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran
Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 16 Oktober 2011
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG
YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 16 Oktober 2011
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI
MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
Ttd. PATRIALIS AKBAR
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK
INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 101
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA RI Asisten Deputi Perundang-undangan Bidang
Politik dan Kesejahteraan Rakyat,