Friday, January 10, 2014

UU NO.15 THN.2011 TTG PENYELENGGARA PEMILU



UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 2011
TENTANG PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

Menimbang   : 
a.             bahwa penyelenggaraan pemilihan umum yang berkualitas diperlukan sebagai sarana untuk mewujudkan kedaulatan rakyat dalam pemerintahan negara yang demokratis berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b.             bahwa   untuk   meningkatkan   kualitas   penyelenggaraan pemilihan umum yang dapat menjamin pelaksanaan hak politik masyarakat dibutuhkan penyelenggara pemilihan umum yang profesional serta mempunyai integritas, kapabilitas, dan akuntabilitas;
c.             bahwa dalam rangka peningkatan kualitas penyelenggaraan pemilihan umum sebagaimana dimaksud pada huruf b, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum perlu diganti;
d.             bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Penyelenggara Pemilihan Umum;

Mengingat     :  Pasal 1 ayat (2), Pasal 6A, Pasal 18 ayat (3) dan ayat (4), Pasal 19 ayat (1), Pasal 20, Pasal 21, Pasal 22C ayat (1), dan Pasal 22E Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan            :              
UNDANG-UNDANG TENTANG PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM.
BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

1.             Pemilihan  Umum,  selanjutnya  disingkat  Pemilu,  adalah sarana  pelaksanaan  kedaulatan  rakyat yang diselenggarakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2.             Pemilu    Anggota    Dewan    Perwakilan    Rakyat,    Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah Pemilu untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat,   Dewan   Perwakilan   Daerah,   Dewan   Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia   berdasarkan   Pancasila   dan   Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.             Pemilu Presiden dan Wakil Presiden adalah Pemilu untuk memilih   Presiden   dan   Wakil   Presiden   dalam   Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang     Dasar     Negara     Republik     Indonesia Tahun 1945.
4.             Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota adalah Pemilihan untuk memilih gubernur, bupati, dan walikota secara demokratis dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
5. Penyelenggara       Pemilu       adalah       lembaga       yang menyelenggarakan  Pemilu  yang  terdiri  atas  Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu sebagai satu kesatuan fungsi penyelenggaraan Pemilu untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Presiden dan Wakil Presiden secara langsung oleh  rakyat, serta untuk memilih gubernur, bupati, dan walikota secara demokratis.
6.             Komisi Pemilihan Umum, selanjutnya disingkat KPU, adalah lembaga Penyelenggara Pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri yang bertugas melaksanakan Pemilu.
7.             Komisi  Pemilihan  Umum  Provinsi,  selanjutnya  disingkat KPU Provinsi, adalah Penyelenggara Pemilu yang bertugas melaksanakan Pemilu di provinsi.
8.             Komisi   Pemilihan   Umum   Kabupaten/Kota,   selanjutnya disingkat   KPU   Kabupaten/Kota,   adalah   Penyelenggara Pemilu yang bertugas melaksanakan Pemilu di kabupaten/kota.
9.             Panitia  Pemilihan  Kecamatan,  selanjutnya  disingkat  PPK, adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk melaksanakan Pemilu di tingkat kecamatan atau nama lain.
10.           Panitia  Pemungutan  Suara,  selanjutnya  disingkat  PPS, adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk melaksanakan Pemilu di tingkat desa atau nama lain/kelurahan.
11.           Panitia Pemilihan Luar Negeri, selanjutnya disingkat PPLN, adalah  panitia  yang  dibentuk  oleh  KPU  untuk melaksanakan Pemilu di luar negeri.
12.           Kelompok  Penyelenggara  Pemungutan  Suara,  selanjutnya disingkat KPPS, adalah kelompok yang dibentuk oleh PPS untuk melaksanakan pemungutan suara di tempat pemungutan suara.
13.           Kelompok  Penyelenggara  Pemungutan  Suara  Luar  Negeri, selanjutnya disingkat KPPSLN, adalah kelompok yang dibentuk  oleh  PPLN  untuk  melaksanakan  pemungutan suara di tempat pemungutan suara luar negeri.
14.           Tempat  Pemungutan  Suara,  selanjutnya  disingkat  TPS, adalah tempat dilaksanakannya pemungutan suara.
15.           Tempat   Pemungutan   Suara   Luar   Negeri,   selanjutnya disingkat TPSLN, adalah tempat dilaksanakannya pemungutan suara di luar negeri.
16.           Badan  Pengawas  Pemilu,  selanjutnya  disingkat  Bawaslu, adalah lembaga penyelenggara Pemilu yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
17.           Badan  Pengawas  Pemilu  Provinsi,  selanjutnya  disingkat Bawaslu Provinsi, adalah badan yang dibentuk oleh Bawaslu yang   bertugas   mengawasi   penyelenggaraan   Pemilu   di wilayah provinsi.
18.           Panitia   Pengawas   Pemilu   Kabupaten/Kota,   selanjutnya disingkat Panwaslu Kabupaten/Kota,  adalah panitia yang dibentuk oleh Bawaslu Provinsi yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah kabupaten/kota.
19.           Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan, selanjutnya disingkat Panwaslu Kecamatan, adalah panitia yang dibentuk oleh Panwaslu Kabupaten/Kota yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah kecamatan atau nama lain.
20.           Pengawas Pemilu Lapangan adalah petugas yang dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di desa atau nama lain/kelurahan.
21.           Pengawas Pemilu Luar Negeri adalah petugas yang dibentuk oleh Bawaslu yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di luar negeri.
22.           Dewan   Kehormatan   Penyelenggara   Pemilu,   selanjutnya disingkat DKPP, adalah lembaga yang bertugas menangani pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu dan merupakan satu kesatuan fungsi penyelenggaraan Pemilu.

BAB II
ASAS PENYELENGGARA PEMILU
Pasal 2

Penyelenggara Pemilu berpedoman pada asas:
a.             mandiri;
b.             jujur;
c.             adil;
d.             kepastian hukum;
e.             tertib;
f.              kepentingan . . .
f.              kepentingan umum;
g.             keterbukaan;
h.             proporsionalitas;
i.              profesionalitas;
j.              akuntabilitas;
k.             efisiensi; dan
l.              efektivitas.
BAB III KPU
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 3

(1)           Wilayah kerja          KPU         meliputi  seluruh    wilayah   Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(2)           KPU menjalankan tugasnya secara berkesinambungan.
(3)           Dalam menyelenggarakan Pemilu, KPU bebas dari pengaruh pihak mana pun berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan wewenangnya.
Bagian Kedua
Kedudukan, Susunan, dan Keanggotaan
Pasal 4
(1)           KPU berkedudukan di Ibu Kota Negara Republik Indonesia. (2) KPU Provinsi berkedudukan di ibu kota provinsi.
(3)           KPU    Kabupaten/Kota    berkedudukan    di    ibu    kota kabupaten/kota.
Pasal 5
(1)           KPU,  KPU  Provinsi,  dan  KPU  Kabupaten/Kota  bersifat hierarkis.
(2)           KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat tetap.
(3)           Dalam    menjalankan    tugasnya,    KPU    dibantu    oleh Sekretariat Jenderal; KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota masing-masing dibantu oleh sekretariat.
(4)           Tata kerja KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut oleh KPU.
Pasal 6
(1)           Jumlah anggota:
a.             KPU sebanyak 7 (tujuh) orang;
b.             KPU Provinsi sebanyak 5 (lima) orang; dan
c.             KPU Kabupaten/Kota sebanyak 5 (lima) orang.
(2)           Keanggotaan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota terdiri atas seorang ketua merangkap anggota dan anggota.
(3)           Ketua KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dipilih dari dan oleh anggota.
(4)           Setiap     anggota     KPU,     KPU     Provinsi,     dan     KPU Kabupaten/Kota mempunyai hak suara yang sama.
(5)           Komposisi  keanggotaan  KPU,  KPU   Provinsi,  dan  KPU Kabupaten/Kota  memperhatikan  keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30% (tiga puluh persen).
(6)           Masa    keanggotaan    KPU,    KPU    Provinsi,    dan    KPU Kabupaten/Kota 5 (lima) tahun terhitung sejak pengucapan sumpah/janji.
(7)           Sebelum berakhirnya masa keanggotaan KPU, KPU Provinsi, dan  KPU  Kabupaten/Kota  sebagaimana  dimaksud  pada ayat (6), calon anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota yang baru harus sudah diajukan dengan memperhatikan ketentuan dalam Undang-Undang ini.
Pasal 7
(1)           Ketua   KPU,   KPU   Provinsi,   dan   KPU   Kabupaten/Kota mempunyai tugas:
a.  memimpin rapat pleno dan seluruh kegiatan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota;
b.             bertindak untuk dan atas nama KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota ke luar dan ke dalam;

c.             memberikan  keterangan  resmi  tentang  kebijakan dan kegiatan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota; dan
d.             menandatangani    seluruh    peraturan                dan          keputusan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.
(2)           Dalam melaksanakan tugasnya, Ketua KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota bertanggung jawab kepada rapat pleno.
Bagian Ketiga
Tugas, Wewenang, dan Kewajiban
Paragraf 1
KPU
Pasal 8
(1)           Tugas dan wewenang KPU dalam penyelenggaraan Pemilu anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah meliputi:
a.             merencanakan     program     dan     anggaran     serta menetapkan jadwal;
b.             menyusun   dan   menetapkan   tata   kerja   KPU,   KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, KPPS, PPLN, dan KPPSLN;
c.             menyusun  dan  menetapkan  pedoman  teknis  untuk setiap tahapan Pemilu setelah terle              bih dahulu berkonsultasi dengan DPR dan Pemerintah;
d.             mengoordinasikan,           menyelenggarakan,           dan mengendalikan semua tahapan Pemilu;
e.             menerima daftar pemilih dari KPU Provinsi;
f.              memutakhirkan  data  pemilih  berdasarkan  data kependudukan yang disiapkan dan diserahkan oleh Pemerintah dengan memperhatikan data Pemilu dan/atau pemilihan gubernur, bupati, dan walikota terakhir dan menetapkannya sebagai daftar pemilih;
g.             menetapkan peserta Pemilu;
h.             menetapkan   dan   mengumumkan   hasil   rekapitulasi penghitungan suara tingkat nasional berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan suara di KPU Provinsi untuk Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan hasil rekapitulasi penghitungan suara di setiap KPU Provinsi untuk   Pemilu   Anggota   Dewan   Perwakilan   Daerah dengan membuat berita acara penghitungan suara dan sertifikat hasil penghitungan suara;
i.              membuat   berita   acara   penghitungan   suara   dan sertifikat penghitungan suara serta wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu dan Bawaslu;
j.              menerbitkan keputusan KPU untuk mengesahkan hasil Pemilu dan mengumumkannya;
k.             menetapkan   dan   mengumumkan   perolehan   jumlah kursi anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan   Rakyat   Daerah   Kabupaten/Kota   untuk setiap partai politik peserta Pemilu anggota Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
l.              mengumumkan   calon   anggota   Dewan   Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah terpilih dan membuat berita acaranya;
m.            menetapkan standar serta kebutuhan pengadaan dan pendistribusian perlengkapan;
n.             menindaklanjuti  dengan  segera  rekomendasi  Bawaslu atas temuan dan laporan adanya dugaan pelanggaran Pemilu;
o.             mengenakan       sanksi       administratif       dan / atau menonaktifkan  sementara  anggota  KPU  Provinsi, anggota PPLN, anggota KPPSLN, Sekretaris Jenderal KPU, dan pegawai Sekretariat Jenderal KPU yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilu yang sedang berlangsung berdasarkan rekomendasi Bawaslu dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan;
p.             melaksanakan    sosialisasi    penyelenggaraan    Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang KPU kepada masyarakat;
q.             menetapkan kantor akuntan publik untuk mengaudit dana  kampanye  dan  mengumumkan  laporan sumbangan dana kampanye;
r.              melakukan   evaluasi   dan   membuat   laporan   setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu; dan
s.             melaksanakan   tugas   dan   wewenang   lain   sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2)           Tugas dan wewenang KPU dalam penyelenggaraan Pemilu
Presiden dan Wakil Presiden meliputi:
a.             merencanakan     program     dan     anggaran     serta menetapkan jadwal;
b.             menyusun   dan   menetapkan   tata   kerja  KPU,  KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, KPPS, PPLN, dan KPPSLN;
c.             menyusun  dan  menetapkan  pedoman  teknis  untuk setiap tahapan Pemilu setelah terlebih dahulu berkonsultasi dengan DPR dan Pemerintah;
d.             mengoordinasikan,           menyelenggarakan,           dan mengendalikan semua tahapan;
e.             menerima daftar pemilih dari KPU Provinsi;
f.              memutakhirkan  data  pemilih  berdasarkan  data kependudukan yang disiapkan dan diserahkan oleh Pemerintah dengan memperhatikan data Pemilu dan/atau pemilihan gubernur, bupati, dan walikota terakhir dan menetapkannya sebagai daftar pemilih;
g.             menetapkan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden yang telah memenuhi persyaratan;
h.             menetapkan   dan   mengumumkan   hasil   rekapitulasi penghitungan suara berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan suara di KPU Provinsi dengan membuat berita acara penghitungan suara dan sertifikat hasil penghitungan suara;
i.              membuat   berita   acara   penghitungan   suara   serta membuat sertifikat penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu dan Bawaslu;
j.              menerbitkan keputusan KPU untuk mengesahkan hasil
Pemilu dan mengumumkannya;
k.             mengumumkan  pasangan  calon  presiden  dan  wakil presiden terpilih dan membuat berita acaranya;
l.              menetapkan standar serta kebutuhan pengadaan dan pendistribusian perlengkapan;
m.            menindaklanjuti  dengan  segera  rekomendasi Bawaslu atas temuan dan laporan adanya dugaan pelanggaran Pemilu;
n.             mengenakan       sanksi       administratif       dan/atau menonaktifkan   sementara   anggota   KPU   Provinsi, anggota PPLN, anggota KPPSLN, Sekretaris Jenderal KPU, dan pegawai Sekretariat Jenderal KPU yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilu berdasarkan rekomendasi Bawaslu dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan;
o.             melaksanakan    sosialisasi    penyelenggaraan    Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang KPU kepada masyarakat;
p.             menetapkan kantor akuntan publik untuk mengaudit dana  kampanye  dan  mengumumkan  laporan sumbangan dana kampanye;
q.             melakukan   evaluasi   dan   membuat   laporan   setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu; dan
r.              melaksanakan   tugas   dan   wewenang   lain   sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)           Tugas      dan          wewenang              KPU         dalam      penyelenggaraan pemilihan gubernur, bupati, dan walikota meliputi:
a.             menyusun  dan  menetapkan  pedoman  teknis  untuk setiap tahapan pemilihan setelah terlebih dahulu berkonsultasi dengan DPR dan Pemerintah;
b.             mengoordinasikan dan memantau tahapan pemilihan;
c.             melakukan    evaluasi    tahunan    penyelenggaraan pemilihan;
d.             menerima  laporan  hasil  pemilihan  dari  KPU  Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota;
e.             mengenakan      sanksi      administratif      dan/atau menonaktifkan sementara anggota KPU Provinsi yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan pemilihan berdasarkan rekomendasi Bawaslu dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
f.              melaksanakan tugas dan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)           KPU  dalam  Pemilu  Anggota  Dewan  Perwakilan  Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,   Pemilu   Presiden   dan   Wakil   Presiden,   dan pemilihan gubernur, bupati, dan walikota berkewajiban:
a.             melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu secara tepat waktu;
b.             memperlakukan   peserta   Pemilu,   pasangan   calon presiden dan wakil presiden, dan gubernur dan bupati/walikota secara adil dan setara;
c.             menyampaikan semua informasi penyelenggaraan Pemilu kepada masyarakat;
d.             melaporkan pertanggungjawaban penggunaan anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
e.             mengelola, memelihara, dan merawat arsip/dokumen serta  melaksanakan  penyusutannya  berdasarkan jadwal retensi arsip yang disusun oleh KPU dan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI);
f.              mengelola  barang  inventaris  KPU  berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
g.             menyampaikan laporan periodik mengenai tahapan penyelenggaraan Pemilu kepada Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat dengan tembusan kepada Bawaslu;
h.             membuat  berita  acara  pada  setiap  rapat  pleno  KPU
yang ditandatangani oleh ketua dan anggota KPU;
i.              menyampaikan     laporan     penyelenggaraan     Pemilu kepada Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat dengan tembusan  kepada  Bawaslu  paling  lambat  30  (tiga puluh) hari setelah pengucapan sumpah/janji pejabat;
j.              menyediakan data hasil Pemilu secara nasional;
k.             melaksanakan keputusan DKPP; dan
l.              melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Paragraf 2
KPU Provinsi
Pasal 9
(1)           Tugas dan wewenang KPU Provinsi dalam penyelenggaraan Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah meliputi:
a.             menjabarkan  program  dan  melaksanakan  anggaran serta menetapkan jadwal Pemilu di provinsi;
b.             melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di provinsi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c.             mengoordinasikan,     menyelenggarakan,    dan mengendalikan tahapan penyelenggaraan Pemilu oleh KPU Kabupaten/Kota;
d.              menerima daftar pemilih dari KPU Kabupaten/Kota dan menyampaikannya kepada KPU;
e.             memutakhirkan   data   pemilih   berdasarkan   data kependudukan yang disiapkan dan diserahkan oleh Pemerintah dengan memperhatikan data Pemilu dan/atau pemilihan gubernur, bupati, dan walikota terakhir dan menetapkannya sebagai daftar pemilih;
f.              menetapkan dan mengumumkan hasil rekapitulasi penghitungan suara Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi berdasarkan hasil rekapitulasi di KPU Kabupaten/Kota dengan membuat berita acara penghitungan suara dan sertifikat hasil penghitungan suara;
g.             melakukan   rekapitulasi   hasil   penghitungan   suara Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Anggota Dewan  Perwakilan  Daerah  di  provinsi  yang bersangkutan dan mengumumkannya berdasarkan berita acara hasil rekapitulasi penghitungan suara di KPU Kabupaten/Kota;
h.             membuat   berita   acara   penghitungan   suara   serta membuat sertifikat penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, Bawaslu Provinsi, dan KPU;
i.              menerbitkan   keputusan   KPU   Provinsi   untuk mengesahkan hasil Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan mengumumkannya;
j.              mengumumkan   calon   anggota   Dewan   Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi terpilih sesuai dengan alokasi jumlah kursi setiap daerah pemilihan di provinsi yang bersangkutan dan membuat berita acaranya;
k.             menindaklanjuti dengan segera rekomendasi Bawaslu Provinsi atas temuan dan laporan adanya dugaan pelanggaran Pemilu;
l.              mengenakan     sanksi     administratif     dan/atau menonaktifkan sementara anggota KPU Kabupaten/Kota, sekretaris KPU Provinsi, dan pegawai sekretariat KPU Provinsi yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilu berdasarkan rekomendasi Bawaslu Provinsi dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan;
m.            menyelenggarakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang KPU Provinsi kepada masyarakat;
n.             melakukan   evaluasi   dan   membuat   laporan   setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu; dan
o.             melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diberikan oleh KPU dan/atau yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)           Tugas dan wewenang KPU Provinsi dalam penyelenggaraan
Pemilu Presiden dan Wakil Presiden meliputi:
a.             menjabarkan  program  dan  melaksanakan  anggaran serta menetapkan jadwal di provinsi;
b.             melaksanakan  semua  tahapan  penyelenggaraan di provinsi berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan;
c.             mengoordinasikan, menyelenggarakan,                dan mengendalikan                tahapan penyelenggaraan oleh KPUKabupaten/Kota;          
d.             memutakhirkan   data   pemilih   berdasarkan   data kependudukan yang disiapkan dan diserahkan oleh Pemerintah dengan memperhatikan data Pemilu dan/atau pemilihan gubernur, bupati, dan walikota terakhir dan menetapkannya sebagai daftar pemilih;
e.             menerima daftar pemilih dari KPU Kabupaten/Kota dan menyampaikannya kepada KPU;
f.              melakukan   rekapitulasi   hasil   penghitungan   suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden di provinsi yang bersangkutan   dan   mengumumkannya   berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan suara di KPU Kabupaten/Kota dengan membuat berita acara penghitungan suara dan sertifikat hasil penghitungan suara;
g.             membuat   berita   acara   penghitungan   suara   dan sertifikat hasil penghitungan suara serta wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, Bawaslu Provinsi, dan KPU;
h.             menindaklanjuti dengan segera rekomendasi Bawaslu Provinsi atas temuan dan laporan adanya dugaan pelanggaran Pemilu;
i.              mengenakan     sanksi     administratif     dan/atau menonaktifkan sementara anggota KPU Kabupaten/Kota, sekretaris KPU Provinsi, dan pegawai sekretariat KPU Provinsi yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilu berdasarkan rekomendasi Bawaslu Provinsi dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan;
j.              melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang KPU Provinsi kepada masyarakat;
k.             melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu; dan
l.              melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diberikan oleh KPU dan/atau peraturan perundang-undangan.
(3)           Tugas dan wewenang KPU Provinsi dalam penyelenggaraan pemilihan gubernur meliputi:
a.             merencanakan   program,   anggaran,   dan   jadwal pemilihan gubernur;
b.             menyusun  dan  menetapkan  tata  kerja  KPU  Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, dan KPPS dalam pemilihan gubernur dengan memperhatikan pedoman dari KPU;
c.             menyusun  dan  menetapkan  pedoman  teknis  untuk setiap tahapan penyelenggaraan pemilihan gubernur berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan;
d.             mengoordinasikan,         menyelenggarakan,         dan mengendalikan semua tahapan penyelenggaraan pemilihan gubernur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan memperhatikan pedoman dari KPU;
e.             menerima  daftar  pemilih  dari  KPU  Kabupaten/Kota dalam penyelenggaraan pemilihan gubernur;
f.              memutakhirkan  data  pemilih  berdasarkan  data kependudukan yang disiapkan dan diserahkan oleh Pemerintah dengan memperhatikan data Pemilu dan/atau pemilihan gubernur, bupati, dan walikota terakhir dan menetapkannya sebagai daftar pemilih;
g.             menetapkan calon gubernur yang telah memenuhi persyaratan;
h.             menetapkan   dan   mengumumkan   hasil   rekapitulasi penghitungan suara pemilihan  gubernur berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan suara di KPU Kabupaten/Kota dalam wilayah provinsi yang bersangkutan dengan membuat berita acara penghitungan suara dan sertifikat hasil penghitungan suara;
i.              membuat   berita   acara   penghitungan   suara   dan sertifikat hasil penghitungan suara serta wajib menyerahkannya kepada saksi peserta pemilihan, Bawaslu Provinsi, dan KPU;
j.              menetapkan dan mengumumkan hasil pemilihan gubernur berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan suara pemilihan gubernur dari seluruh KPU Kabupaten/Kota dalam wilayah provinsi yang bersangkutan dengan membuat berita acara penghitungan suara dan sertifikat hasil penghitungan suara;
k.             menerbitkan    keputusan    KPU    Provinsi    untuk mengesahkan hasil pemilihan gubernur dan mengumumkannya;
l.              mengumumkan calon gubernur terpilih dan membuat berita acaranya;
m.            melaporkan hasil pemilihan gubernur kepada KPU;
n.             menindaklanjuti dengan segera rekomendasi Bawaslu Provinsi atas temuan dan laporan adanya dugaan pelanggaran pemilihan;
o.             mengenakan      sanksi      administratif      dan/atau menonaktifkan sementara anggota KPU Kabupaten/Kota, sekretaris KPU Provinsi, dan pegawai sekretariat KPU Provinsi yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan pemilihan berdasarkan rekomendasi Bawaslu Provinsi dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan;
p.             melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan pemilihan gubernur dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang KPU Provinsi kepada masyarakat;
q.             melaksanakan pedoman yang ditetapkan oleh KPU;
r.              memberikan  pedoman  terhadap  penetapan  organisasi dan tata cara penyelenggaraan pemilihan bupati/walikota sesuai dengan tahapan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan;
s.             melakukan    evaluasi    dan    membuat    laporan penyelenggaraan pemilihan gubernur;
t.              menyampaikan laporan mengenai hasil pemilihan gubernur kepada Dewan Perwakilan Rakyat, Presiden, gubernur, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi; dan
u.             melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diberikan oleh KPU dan/atau peraturan perundang-undangan.

(4)           KPU  Provinsi  dalam  Pemilu  Anggota  Dewan  Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, serta pemilihan gubernur, bupati, dan walikota berkewajiban:
a.             melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu dengan tepat waktu;
b.             memperlakukan   peserta   Pemilu,   pasangan   calon presiden dan wakil presiden, calon gubernur, bupati, dan walikota secara adil dan setara;
c.             menyampaikan semua informasi penyelenggaraan Pemilu kepada masyarakat;
d.             melaporkan pertanggungjawaban penggunaan anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
e.             menyampaikan laporan pertanggungjawaban semua kegiatan penyelenggaraan Pemilu kepada KPU;
f.              mengelola, memelihara, dan merawat arsip/dokumen serta  melaksanakan  penyusutannya  berdasarkan jadwal retensi arsip yang disusun oleh KPU Provinsi dan lembaga kearsipan Provinsi berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh KPU dan ANRI;
g.             mengelola barang inventaris KPU Provinsi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
h.             menyampaikan  laporan  periodik  mengenai  tahapan penyelenggaraan Pemilu kepada KPU dan dengan tembusan kepada Bawaslu;
i.              membuat berita acara pada setiap rapat pleno KPU Provinsi yang ditandatangani oleh ketua dan anggota KPU Provinsi;
j.              menyediakan dan menyampaikan data hasil Pemilu di tingkat provinsi;
k.             melaksanakan keputusan DKPP; dan
l.              melaksanakan kewajiban lain yang diberikan KPU dan/atau yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Paragraf 3
KPU Kabupaten/Kota
Pasal 10
(1)           Tugas   dan   wewenang   KPU   Kabupaten/Kota   dalam penyelenggaraan   Pemilu   Anggota   Dewan   Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah meliputi:
a.             menjabarkan  program  dan  melaksanakan  anggaran serta menetapkan jadwal di kabupaten/kota;
b.             melaksanakan   semua   tahapan   penyelenggaraan   di kabupaten/kota berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c.             membentuk   PPK,   PPS,   dan   KPPS   dalam   wilayah kerjanya;
d.             mengoordinasikan     dan     mengendalikan     tahapan penyelenggaraan oleh PPK, PPS, dan KPPS dalam wilayah kerjanya;
e.             menyampaikan daftar pemilih kepada KPU Provinsi;
f.              memutakhirkan  data  pemilih  berdasarkan  data kependudukan yang disiapkan dan diserahkan oleh Pemerintah dengan memperhatikan data Pemilu dan/atau pemilihan gubernur, bupati, dan walikota terakhir dan menetapkannya sebagai daftar pemilih;
g.             menetapkan dan  mengumumkan hasil rekapitulasi penghitungan suara Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota berdasarkan hasil rekapitulasi    penghitungan suara di PPK dengan membuat berita acara rekapitulasi  suara dan sertifikat rekapitulasi suara;
h.             melakukan   dan   mengumumkan   rekapitulasi   hasil penghitungan suara Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat,   Anggota   Dewan   Perwakilan   Daerah,   dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi di kabupaten/kota yang bersangkutan berdasarkan berita acara hasil rekapitulasi penghitungan suara di PPK;
i.              membuat   berita   acara   penghitungan   suara   dan sertifikat penghitungan suara serta wajib menyerahkannya  kepada  saksi  peserta  Pemilu, Panwaslu Kabupaten/Kota, dan KPU Provinsi;
j.              menerbitkan keputusan KPU Kabupaten/Kota untuk mengesahkan hasil Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat  Daerah  Kabupaten/Kota dan mengumumkannya;
k.             mengumumkan   calon   anggota   Dewan   Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota terpilih sesuai dengan alokasi jumlah kursi setiap daerah pemilihan di kabupaten/kota   yang   bersangkutan   dan   membuat berita acaranya;
l.              menindaklanjuti  dengan  segera  temuan  dan  laporan yang disampaikan oleh Panwaslu Kabupaten/Kota;
m.            mengenakan       sanksi       administratif       dan/atau menonaktifkan sementara anggota PPK, anggota PPS, sekretaris  KPU  Kabupaten/Kota,  dan  pegawai sekretariat KPU Kabupaten/Kota yang terbukti melakukan        tindakan        yang        mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilu berdasarkan rekomendasi Panwaslu Kabupaten/Kota dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan;
n.             menyelenggarakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang KPU Kabupaten/Kota kepada masyarakat;
o.             melakukan   evaluasi   dan   membuat   laporan   setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu; dan
p.             melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diberikan oleh  KPU,  KPU  Provinsi,  dan/atau  peraturan perundang-undangan.

(2)           Tugas  dan  wewenang  KPU  Kabupaten/Kota  dalam penyelenggaraan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden meliputi:
a.             menjabarkan  program  dan  melaksanakan  anggaran serta menetapkan jadwal di kabupaten/kota;
b.             melaksanakan   semua   tahapan   penyelenggaraan   di kabupaten/kota berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c.             membentuk   PPK,   PPS,   dan   KPPS   dalam   wilayah kerjanya;
d.             mengoordinasikan     dan     mengendalikan     tahapan penyelenggaraan oleh PPK, PPS, dan KPPS dalam wilayah kerjanya;
e.             memutakhirkan   data   pemilih   berdasarkan   data kependudukan yang disiapkan dan diserahkan oleh Pemerintah dengan memperhatikan data Pemilu dan/atau pemilihan gubernur, bupati, dan walikota terakhir dan menetapkannya sebagai daftar pemilih;
f.              menyampaikan daftar pemilih kepada KPU Provinsi;
g.             melakukan   rekapitulasi   hasil   penghitungan   suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden di kabupaten/kota yang bersangkutan berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan suara di PPK dengan membuat berita acara penghitungan suara dan sertifikat hasil penghitungan suara;
h.             membuat   berita   acara   penghitungan   suara   dan sertifikat penghitungan suara serta wajib menyerahkannya  kepada  saksi  peserta  Pemilu, Panwaslu Kabupaten/Kota, dan KPU Provinsi;
i.              menindaklanjuti dengan segera rekomendasi Panwaslu Kabupaten/Kota atas temuan dan laporan adanya dugaan pelanggaran Pemilu;
j.              mengenakan     sanksi     administratif     dan/atau menonaktifkan sementara anggota PPK, anggota PPS, sekretaris  KPU  Kabupaten/Kota,  dan  pegawai sekretariat KPU Kabupaten/Kota yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilu berdasarkan rekomendasi Panwaslu Kabupaten/Kota dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan;
k.             melaksanakan    sosialisasi    penyelenggaraan    Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang KPU Kabupaten/Kota kepada masyarakat;
l.              melakukan   evaluasi   dan   membuat   laporan   setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu; dan
m.            melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diberikan oleh  KPU,  KPU  Provinsi,  dan/atau  peraturan perundang-undangan.

(3)           Tugas dan wewenang KPU Kabupaten/Kota         dalam penyelenggaraan pemilihan bupati/walikota meliputi:
a.             merencanakan    program,    anggaran,    dan    jadwal pemilihan bupati/walikota;
b.             menyusun     dan     menetapkan     tata     kerja     KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, dan KPPS dalam pemilihan bupati/walikota dengan memperhatikan pedoman dari KPU dan/atau KPU Provinsi;
c.             menyusun  dan  menetapkan  pedoman  teknis  untuk setiap tahapan penyelenggaraan pemilihan bupati/walikota berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d.             membentuk  PPK,  PPS,  dan  KPPS  dalam  pemilihan gubernur   serta   pemilihan   bupati/walikota   dalam wilayah kerjanya;
e.             mengoordinasikan,          menyelenggarakan,          dan mengendalikan semua tahapan penyelenggaraan pemilihan bupati/walikota berdasarkan ketentuan peraturan  perundang-undangan dengan memperhatikan pedoman dari KPU dan/atau KPU Provinsi;
f.              menerima    daftar    pemilih    dari    PPK    dalam penyelenggaraan pemilihan bupati/walikota;
g.             memutakhirkan    data    pemilih    berdasarkan    data kependudukan yang disiapkan dan diserahkan oleh Pemerintah dengan memperhatikan data pemilu dan/atau pemilihan gubernur dan bupati/walikota terakhir dan menetapkannya sebagai daftar pemilih;
h.             menerima               daftar      pemilih    dari          PPK          dalam penyelenggaraan         pemilihan gubernur                dan menyampaikannya kepada KPU Provinsi;
i.              menetapkan   calon   bupati/walikota   yang   telah memenuhi persyaratan;
j.              menetapkan dan mengumumkan hasil rekapitulasi penghitungan suara pemilihan bupati/walikota berdasarkan rekapitulasi hasil penghitungan suara dari seluruh PPK di wilayah kabupaten/kota yang bersangkutan;
k.             membuat   berita   acara   penghitungan   suara   serta membuat sertifikat penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta pemilihan, Panwaslu Kabupaten/Kota, dan KPU Provinsi;
l.              menerbitkan keputusan KPU Kabupaten/Kota untuk mengesahkan hasil pemilihan bupati/walikota dan mengumumkannya;
m.            mengumumkan   calon   bupati/walikota   terpilih   dan dibuatkan berita acaranya;
n.             melaporkan  hasil  pemilihan  bupati/walikota  kepada KPU melalui KPU Provinsi;
o.             menindaklanjuti dengan segera rekomendasi Panwaslu Kabupaten/Kota atas temuan dan laporan adanya dugaan pelanggaran pemilihan;
p.             mengenakan       sanksi       administratif       dan/atau menonaktifkan sementara  anggota PPK, anggota PPS, sekretaris  KPU  Kabupaten/Kota,  dan  pegawai sekretariat KPU Kabupaten/Kota yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan pemilihan berdasarkan rekomendasi Panwaslu Kabupaten/Kota dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan;
q.             melaksanakan  sosialisasi  penyelenggaraan  pemilihan gubernur,  bupati,  dan  walikota  dan/atau yang berkaitan dengan tugas KPU Kabupaten/Kota kepada masyarakat;
r.              melaksanakan tugas dan wewenang yang berkaitan dengan pemilihan gubernur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan pedoman KPU dan/atau KPU Provinsi;
s.             melakukan      evaluasi      dan      membuat      laporan penyelenggaraan pemilihan bupati/walikota;
t.              menyampaikan hasil pemilihan bupati/walikota kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Menteri Dalam Negeri, bupati/walikota, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota; dan
u.             melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi,              dan/atau yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(4)           KPU Kabupaten/Kota dalam Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, dan pemilihan gubernur, bupati, dan walikota berkewajiban:
a              melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu dengan tepat waktu;
b.             memperlakukan  peserta  Pemilu  dan  pasangan  calon presiden dan wakil presiden, calon gubernur, bupati, dan walikota secara adil dan setara;
c.             menyampaikan       semua     informasi                penyelenggaraan Pemilu kepada masyarakat;
d.             melaporkan pertanggungjawaban penggunaan anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
e.             menyampaikan   laporan   pertanggungjawaban   semua kegiatan penyelenggaraan Pemilu kepada KPU melalui KPU Provinsi;
f.              mengelola, memelihara, dan merawat arsip/dokumen serta  melaksanakan  penyusutannya  berdasarkan jadwal retensi arsip yang disusun oleh KPU Kabupaten/Kota dan lembaga kearsipan Kabupaten/Kota berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh KPU dan ANRI;
g.             mengelola   barang   inventaris   KPU   Kabupaten/Kota berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan;
h.             menyampaikan  laporan  periodik  mengenai  tahapan penyelenggaraan Pemilu kepada KPU dan KPU Provinsi serta menyampaikan tembusannya kepada Bawaslu;
i.              membuat berita acara pada setiap rapat pleno KPU Kabupaten/Kota dan ditandatangani oleh ketua dan anggota KPU Kabupaten/Kota;
j.              menyampaikan  data  hasil  pemilu  dari  tiap-tiap  TPS pada tingkat kabupaten/kota kepada peserta pemilu paling lama 7 (tujuh) hari setelah rekapitulasi di kabupaten/kota;
k.             melaksanakan keputusan DKPP; dan
l.              melaksanakan kewajiban lain yang diberikan KPU, KPU Provinsi dan/atau peraturan perundang-undangan.

Bagian Keempat
Persyaratan
Pasal 11
Syarat untuk menjadi calon anggota KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota adalah:
a.             warga negara Indonesia;
b.             pada saat pendaftaran berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun untuk calon anggota KPU dan berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon anggota KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota;
c.             setia  kepada  Pancasila  sebagai  dasar  negara,  Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
d.             mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan adil;
e.             memiliki pengetahuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu;
f.              berpendidikan paling rendah S-1 untuk calon anggota KPU, KPU Provinsi, dan paling r      endah SLTA atau sederajat untuk calon anggota KPU Kabupaten/Kota;
g.             berdomisili di wilayah Republik Indonesia bagi anggota KPU dan di  wilayah  provinsi  yang  bersangkutan bagi  anggota KPU Provinsi, serta di wilayah kabupaten/kota yang bersangkutan bagi anggota KPU Kabupaten/Kota yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk;
h.             mampu secara jasmani dan rohani;
i.              mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik, jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah pada saat mendaftar sebagai calon;
j.              tidak  pernah  dipidana  penjara  berdasarkan  putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
k.             bersedia bekerja penuh waktu;
l.              bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan
m.            tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesame Penyelenggara Pemilu.


Bagian Kelima
Pengangkatan dan Pemberhentian
Paragraf 1
KPU
Pasal 12
(1)           Presiden membentuk keanggotaan tim seleksi yang berjumlah paling banyak 11 (sebelas) orang dengan memperhatikan keterwakilan perempuan.
(2)           Tim   seleksi   sebagaimana   dimaksud   pada   ayat   (1) membantu Presiden untuk menetapkan calon anggota KPU yang akan diajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
(3)           Tim seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas unsur Pemerintah dan masyarakat.
(4)           Anggota tim seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
harus memenuhi persyaratan:
a.             memiliki reputasi dan rekam jejak yang baik;
b.             memiliki kredibilitas dan integritas;
c.             memahami permasalahan Pemilu; dan
d.             memiliki kemampuan dalam melakukan rekrutmen dan seleksi
(5)            Anggota tim seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berpendidikan  paling  rendah  S-1  dan  berusia                  paling rendah 40 (empat puluh) tahun.
(6)           Anggota  tim  seleksi  dilarang  mencalonkan  diri  sebagai calon anggota KPU.
(7)           Komposisi  tim  seleksi  terdiri  atas  seorang ketua merangkap  anggota,  seorang  sekretaris  merangkap anggota, dan anggota.
(8)           Pembentukan  tim  seleksi  sebagaimana  dimaksud  pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Presiden dalam waktu paling lama 6 (enam) bulan sebelum berakhirnya masa keanggotaan KPU.

Pasal 13
(1)           Tim seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 melaksanakan  tugasnya  secara  terbuka  dengan          melibatkan partisipasi masyarakat.
(2)           Dalam melaksanakan tugasnya, tim seleksi dapat dibantu oleh atau berkoordinasi dengan lembaga yang memiliki kompetensi pada bidang yang diperlukan.
(3)           Untuk memilih calon anggota KPU, tim seleksi melakukan tahapan kegiatan:
a.             mengumumkan pendaftaran calon anggota KPU pada media massa cetak harian dan media massa elektronik nasional;
b.             menerima pendaftaran bakal calon anggota KPU;
c.             melakukan penelitian administrasi bakal calon anggota KPU;
d.             mengumumkan  hasil  penelitian  administrasi  bakal calon anggota KPU;
e.             melakukan seleksi tertulis dengan materi utama pengetahuan mengenai Pemilu;
f.              melakukan tes kesehatan;
g.             melakukan serangkaian tes psikologi;
h.             mengumumkan nama daftar bakal calon anggota KPU yang lulus seleksi tertulis, tes kesehatan, dan tes psikologi  untuk  mendapatkan  masukan  dan tanggapan masyarakat;
i.              melakukan      wawancara       dengan       materi penyelenggaraan Pemilu dan klarifikasi atas tanggapan dan masukan masyarakat;
j.              menetapkan 14 (empat belas) nama calon anggota KPU dalam rapat pleno; dan
k.             menyampaikan 14 (empat belas) nama calon anggota KPU kepada Presiden.
(4)           Tim seleksi melaksanakan tahapan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan setelah terbentuk.
(5)           Tim   seleksi   melaporkan   pelaksanaan   setiap   tahapan seleksi kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
Pasal 14
(1)           Presiden mengajukan 14 (empat belas) nama calon atau 2 (dua) kali jumlah anggota KPU kepada Dewan Perwakilan Rakyat paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak diterimanya berkas calon anggota KPU.
(2)           Penyampaian  nama  calon  sebagaimana  dimaksud  pada ayat (1) disusun berdasarkan abjad disertai salinan berkas administrasi setiap bakal calon anggota KPU.
Pasal 15
(1)           Proses  pemilihan  anggota  KPU  di  Dewan  Perwakilan Rakyat dilakukan dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak diterimanya berkas calon anggota KPU dari Presiden.
(2).          Dewan  Perwakilan  Rakyat  memilih  calon  anggota  KPU
berdasarkan hasil uji kelayakan dan kepatutan.
(3)           Dewan Perwakilan Rakyat menetapkan 7 (tujuh) calon anggota KPU peringkat teratas dari 14 (empat belas) calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) sebagai calon anggota KPU terpilih.
(4)           Dalam hal tidak ada calon anggota KPU yang terpilih atau calon anggota KPU terpilih kurang dari 7 (tujuh) orang, Dewan Perwakilan Rakyat meminta Presiden untuk mengajukan kembali bakal calon anggota KPU sejumlah 2 (dua) kali nama calon anggota KPU yang dibutuhkan kepada  Dewan  Perwakilan  Rakyat  dalam  waktu  paling lama   14   (empat   belas)   hari   terhitung   sejak   surat penolakan dari Dewan Perwakilan Rakyat diterima oleh Presiden.
(5)           Penolakan terhadap bakal calon anggota KPU oleh Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) hanya dapat dilakukan paling banyak 1 (satu) kali.
(6)  Pengajuan kembali bakal calon anggota KPU sebagaimana dimaksud pada ayat (4) bukan berasal dari bakal calon yang telah diajukan sebelumnya.
(7)           Pemilihan calon anggota KPU yang diajukan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan berdasarkan mekanisme yang berlaku di Dewan Perwakilan Rakyat.
(8) Dewan Perwakilan Rakyat menyampaikan nama calon anggota KPU terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) kepada Presiden.



Pasal 16
(1)   Presiden mengesahkan calon anggota KPU terpilih yang disampaikan oleh Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (8) paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak diterimanya 7 (tujuh) nama anggota KPU terpilih.
(2)           Pengesahan calon anggota KPU terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Paragraf 2
KPU Provinsi
Pasal 17
(1)           KPU membentuk tim seleksi untuk menyeleksi calon anggota KPU Provinsi pada setiap provinsi.
 (2)          Tim   seleksi   sebagaimana   dimaksud   pada   ayat   (1) berjumlah 5 (lima) orang anggota yang berasal dari unsur akademisi, profesional, dan masyarakat yang memiliki integritas  atau  melalui  kerja  sama  dengan  perguruan tinggi setempat.
(3)           Anggota tim seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berpendidikan paling rendah S-1 dan berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun.
(4)           Anggota  tim  seleksi  dilarang  mencalonkan  diri  sebagai calon anggota KPU Provinsi.
(5)            Tim seleksi terdiri atas seorang ketua merangkap anggota, seorang sekretaris merangkap anggota, dan anggota.
(6)           Pembentukan  tim  seleksi  sebagaimana  dimaksud  pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan KPU dalam waktu paling  lama  15  (lima  belas)  hari  kerja  terhitung  sejak 5  (lima)  bulan  sebelum  berakhirnya  keanggotaan  KPU Provinsi.
(7)           Tata cara pembentukan tim seleksi dan tata cara penyeleksian calon anggota KPU Provinsi dilakukan berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh KPU.
(8)           Penetapan anggota tim seleksi oleh KPU sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan melalui rapat pleno KPU.



Pasal 18
(1)           Tim seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 melaksanakan tugasnya secara terbuka dengan melibatkan partisipasi masyarakat.
(2)           Dalam melaksanakan tugasnya, tim seleksi dapat dibantu oleh atau berkoordinasi dengan lembaga yang memiliki kompetensi pada bidang yang diperlukan.
(3)           Untuk memilih calon anggota KPU Provinsi, tim seleksi melakukan tahapan kegiatan:
a.             mengumumkan  pendaftaran  calon  anggota  KPU Provinsi pada media massa cetak harian dan media massa elektronik lokal;
b.             menerima pendaftaran bakal calon anggota KPU Provinsi;
c.             melakukan   penelitian   administrasi   bakal   calon anggota KPU Provinsi;
d.             mengumumkan hasil penelitian administrasi bakal calon anggota KPU Provinsi;
e.             melakukan seleksi tertulis dengan materi utama pengetahuan mengenai Pemilu;
f.              melakukan tes kesehatan;
g.             melakukan serangkaian tes psikologi;
h.             mengumumkan nama daftar bakal calon anggota KPU Provinsi yang lulus seleksi tertulis, tes kesehatan, dan tes psikologi untuk mendapatkan masukan dan tanggapan masyarakat;
i.              melakukan       wawancara       dengan       materi penyelenggaraan  Pemilu  dan  klarifikasi  atas tanggapan dan masukan masyarakat;
j.              menetapkan 10 (sepuluh)   nama calon anggota KPU Provinsi dalam rapat pleno; dan
k.             menyampaikan 10 (sepuluh) nama calon anggota KPU Provinsi kepada KPU.
(4)           Tim seleksi melaksanakan tahapan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan setelah terbentuk.
Pasal 19
(1)           Tim seleksi mengajukan 10 (sepuluh) nama calon anggota KPU Provinsi hasil seleksi kepada KPU.
(2)           Penyampaian nama calon sebagaimana dimaksud pada ayat  (1)  disusun  berdasarkan  abjad  disertai  salinan berkas administrasi setiap bakal calon anggota KPU Provinsi.

Pasal 20
(1)   KPU melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon  anggota  KPU  Provinsi  sebagaimana  dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1).
(2)   KPU memilih calon anggota KPU Provinsi berdasarkan hasil uji kelayakan dan kepatutan.
(3)   KPU  menetapkan  5  (lima)  calon  anggota KPU Provinsi dari 10  (sepuluh)  calon  sebagaimana  dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) sebagai anggota KPU Provinsi terpilih.
 (4)   Anggota  KPU  Provinsi  terpilih  sebagaimana  dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan KPU.
(5)   Proses pemilihan dan penetapan anggota KPU Provinsi dilakukan oleh KPU dalam waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari kerja.
Paragraf 3
KPU Kabupaten/Kota
Pasal 21
(1)           KPU Provinsi membentuk tim seleksi untuk menyeleksi calon anggota KPU Kabupaten/Kota pada setiap kabupaten/kota.
(2)    Tim   seleksi   sebagaimana   dimaksud   pada   ayat   (1) berjumlah 5 (lima) orang anggota yang berasal dari unsur akademisi, profesional, dan masyarakat yang memiliki integritas atau melalui kerja sama dengan perguruan tinggi setempat.
(3)    Anggota tim seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berpendidikan paling rendah S-1 dan berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun.
(4)   Anggota tim seleksi dilarang mencalonkan diri sebagai calon anggota KPU Kabupaten/Kota.
(5)   Tim   seleksi   terdiri   atas   seorang   ketua   merangkap anggota, seorang sekretaris merangkap anggota, dan anggota.
(6)   Pembentukan tim seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat  (1)  ditetapkan  dengan  Keputusan  KPU  Provinsi dalam waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja terhitung sejak 5 (lima) bulan sebelum berakhirnya keanggotaan KPU Kabupaten/Kota.
(7)  Tata cara pembentukan tim seleksi dan tata cara penyeleksian calon anggota KPU kabupaten/kota dilakukan berdasarkan pedoman yang  ditetapkan oleh KPU.
(8) Penetapan anggota tim seleksi oleh KPU Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan melalui rapat pleno KPU Provinsi.

Pasal 22
(1)           Tim seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 melaksanakan tugasnya secara terbuka dengan melibatkan partisipasi masyarakat.
(2)           Dalam   melaksanakan   tugasnya,   tim   seleksi   dapat dibantu oleh atau berkoordinasi dengan lembaga yang memiliki kompetensi pada bidang yang diperlukan.
(3)           Untuk memilih calon anggota KPU Kabupaten/Kota, tim seleksi melakukan tahapan kegiatan:
a.             mengumumkan   pendaftaran   calon   anggota   KPU Kabupaten/Kota pada media massa cetak harian dan media massa elektronik lokal;
b.             menerima  pendaftaran  bakal  calon  anggota  KPU Kabupaten/Kota;
c.             melakukan   penelitian   administrasi   bakal   calon anggota KPU Kabupaten/Kota;
d.             mengumumkan  hasil  penelitian  administrasi  bakal calon anggota KPU Kabupaten/Kota;
e.             melakukan seleksi tertulis dengan materi utama pengetahuan mengenai Pemilu;
f.              melakukan tes kesehatan;
g.             melakukan serangkaian tes psikologi;
h.             mengumumkan nama daftar bakal calon anggota KPU Kabupaten/Kota yang lulus seleksi tertulis, tes kesehatan, dan tes psikologi untuk mendapatkan masukan dan tanggapan masyarakat;
i.              melakukan  wawancara   dengan      materi penyelenggaraan  Pemilu  dan  klarifikasi  atas tanggapan dan masukan masyarakat;
j.              menetapkan 10 (sepuluh) nama calon anggota KPU Kabupaten/Kota dalam rapat pleno; dan
k.             menyampaikan 10 (sepuluh) nama calon anggota KPU Kabupaten/Kota kepada KPU Provinsi.
(4)           Tim   seleksi   melaksanakan   tahapan   kegiatan sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (3)   dalam  jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan setelah terbentuk.

Pasal 23
(1)           Tim   seleksi   mengajukan   10   (sepuluh)   nama   calon anggota KPU Kabupaten/Kota hasil seleksi kepada KPU Provinsi.
(2)           Penyampaian nama calon sebagaimana dimaksud pada ayat  (1)  disusun  berdasarkan  abjad  disertai  salinan berkas administrasi setiap bakal calon anggota KPU Kabupaten/Kota.
Pasal 24
(1)   KPU Provinsi melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon anggota KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1).
(2)           KPU   Provinsi   memilih   calon   anggota   KPU Kabupaten/Kota berdasarkan hasil uji kelayakan dan kepatutan.
(3)           KPU Provinsi menetapkan 5 (lima) calon anggota KPU Kabupaten/Kota  peringkat  teratas  dari  10  (sepuluh) calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) sebagai anggota KPU Kabupaten/Kota terpilih.
(4)           Anggota KPU Kabupaten/Kota terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan keputusan KPU Provinsi.
(5)           Proses  pemilihan  dan  penetapan  anggota  KPU Kabupaten/Kota di KPU Provinsi dilakukan dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) hari kerja.





Paragraf 4
Sumpah/Janji
Pasal 25
(1)           Pelantikan anggota KPU dilakukan oleh Presiden.
(2)           Pelantikan anggota KPU Provinsi dilakukan oleh KPU.
(3)           Pelantikan anggota KPU Kabupaten/Kota dilakukan oleh KPU Provinsi.
Pasal 26
(1)           Sebelum   menjalankan   tugas,   anggota   KPU,   KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota mengucapkan sumpah/janji.
(2)           Sumpah/janji anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota sebagai berikut:
“Demi Allah (Tuhan), saya bersumpah/berjanji:
Bahwa saya akan memenuhi tugas dan kewajiban saya sebagai  anggota  KPU/KPU Provinsi/KPU Kabupaten/Kota dengan sebaik-baiknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan dengan berpedoman pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Bahwa saya dalam menjalankan tugas dan wewenang akan bekerja dengan sungguh-sungguh, jujur, adil, dan cermat demi suksesnya Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah/Pemilu Presiden dan Wakil Presiden/pemilihan gubernur, bupati, dan walikota, tegaknya demokrasi dan keadilan, serta mengutamakan kepentingan Negara Kesatuan Republik Indonesia daripada kepentingan pribadi atau golongan.”
Paragraf 5
Pemberhentian
Pasal 27
(1)   Anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota berhenti antarwaktu karena:
a.             meninggal dunia;
b.             mengundurkan diri dengan alas an yang dapat diterima;
c.             berhalangan tetap lainnya; atau
d.             diberhentikan dengan tidak hormat.
(2)           Anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota diberhentikan dengan tidak hormat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d apabila:
a.             tidak  lagi  memenuhi  syarat  sebagai  anggota  KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota;
b.             melanggar sumpah/janji jabatan dan/atau kode etik;
c.             tidak dapat melaksanakan tugas selama              3 (tiga) bulan secara berturut-turut tanpa alasan yang sah;
d.             dijatuhi    pidana    penjara    berdasarkan    putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
e.             dijatuhi  pidana  berdasarkan  putusan  pengadilan yang   telah   memperoleh   kekuatan   hukum   tetap karena melakukan tindak pidana Pemilu;
f.              tidak menghadiri rapat pleno yang menjadi tugas dan kewajibannya  selama  3  (tiga)  kali  berturut-turut tanpa alasan yang jelas; atau
g.             melakukan  perbuatan  yang  terbukti  menghambat KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dalam mengambil keputusan dan penetapan sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3)           Anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota yang  mengundurkan  diri  dengan  alasan  yang  tidak dapat diterima dan diberhentikan dengan tidak hormat diwajibkan mengembalikan uang kehormatan sebanyak 2 (dua) kali lipat dari yang diterima.
(4)           Pemberhentian anggota yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan dengan ketentuan:
a.             anggota KPU oleh Presiden;
b.             anggota KPU Provinsi oleh KPU; dan
c.             anggota KPU Kabupaten/Kota oleh KPU Provinsi.
(5)           Penggantian  antarwaktu  anggota  KPU,  KPU  Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota yang berhenti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan:
a.             anggota  KPU  digantikan  oleh  calon  anggota  KPU urutan  peringkat  berikutnya  dari  hasil  pemilihan yang dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat;
b.             anggota KPU Provinsi digantikan oleh calon anggota KPU Provinsi urutan peringkat berikutnya dari hasil pemilihan yang dilakukan oleh KPU; dan
c.             anggota KPU Kabupaten/Kota digantikan oleh calon anggota KPU Kabupaten/Kota urutan peringkat berikutnya dari hasil pemilihan yang dilakukan oleh KPU Provinsi.



Pasal 28
(1)           Pemberhentian anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, huruf f, dan/atau huruf g didahului dengan verifikasi oleh DKPP atas:
a.             pengaduan   secara   tertulis   dari    Penyelenggara Pemilu, peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan pemilih; dan/atau
b.             rekomendasi dari DPR.
(2)           Dalam  proses  pemberhentian  sebagaimana  dimaksud pada ayat (1), anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota harus diberi kesempatan untuk membela diri di hadapan DKPP.
(3)           Dalam  hal  rapat  pleno  DKPP  memutuskan pemberhentian anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), anggota yang bersangkutan diberhentikan sementara  sebagai  anggota  KPU,  KPU  Provinsi,  atau KPU Kabupaten/Kota sampai dengan diterbitkannya keputusan pemberhentian.
(4)           Tata         cara         pengaduan              sebagaimana          dimaksud                pada ayat                (1),          pembelaan sebagaimana                dimaksud                pada ayat                (2),          dan          pengambilan           putusan   sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) oleh DKPP diatur lebih lanjut dengan Peraturan DKPP.
(5)           Peraturan DKPP sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus dibentuk paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak anggota DKPP mengucapkan sumpah/janji.

Pasal 29
(1)           Anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota diberhentikan sementara karena:
a.             menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
b.             menjadi terdakwa dalam perkara          tindak pidana Pemilu; atau
c.             memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (3).
(2)           Dalam hal anggota KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota dinyatakan terbukti bersalah karena melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap,  anggota  yang  bersangkutan  diberhentikan sebagai anggota KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota.
(3)           Dalam hal anggota KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, anggota yang bersangkutan harus diaktifkan kembali.
(4)           Dalam hal surat keputusan pengaktifan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak diterbitkan dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari, dengan sendirinya anggota KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota dinyatakan aktif kembali.
(5)           Dalam hal anggota KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota dinyatakan tidak terbukti bersalah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4), dilakukan rehabilitasi nama anggota KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota yang bersangkutan.
(6)   Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c paling lama 60 (enam puluh) hari kerja dan dapat diperpanjang paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja.
(7)   Dalam hal perpanjangan waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (6) telah berakhir dan tanpa pemberhentian tetap, yang bersangkutan dinyatakan berhenti dengan Undang-Undang ini.


Bagian Keenam
Mekanisme Pengambilan Keputusan
Pasal 30
Pengambilan keputusan KPU, KPU         Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dilakukan dalam rapat pleno.
Pasal 31
(1)           Jenis        rapat       pleno       sebagaimana          dimaksud                dalam Pasal 30 adalah:
a.             rapat pleno tertutup; dan
b.             rapat pleno terbuka.
(2)   Rekapitulasi penghitungan suara dan penetapan hasil Pemilu dilakukan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dalam rapat pleno terbuka.
Pasal 32
(1)            Rapat pleno KPU sah apabila dihadiri oleh sekurang- kurangnya 5 (lima) orang anggota KPU yang dibuktikan dengan daftar hadir.
(2)           Keputusan rapat pleno KPU sah apabila disetujui oleh sekurang-kurangnya 4 (empat) orang anggota KPU yang hadir.
(3)           Dalam hal tidak tercapai persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), keputusan rapat pleno KPU diambil berdasarkan suara terbanyak.
Pasal 33
(1)           Rapat  pleno  KPU  Provinsi  dan  KPU  Kabupaten/Kota sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya 4 (empat) orang anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang dibuktikan dengan daftar hadir.
(2)           Keputusan rapat pleno KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sah apabila disetujui oleh sekurang- kurangnya 3 (tiga) orang anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang hadir.
(3)           Dalam hal tidak tercapai persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), keputusan rapat pleno KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota diambil berdasarkan suara terbanyak.
Pasal 34
(1)           Dalam hal tidak tercapai kuorum, khusus rapat pleno KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota untuk menetapkan hasil Pemilu ditunda selama 3 (tiga) jam.
(2)           Dalam hal rapat pleno telah ditunda sebagaimana dimaksud  pada  ayat  (1)  dan  tetap  tidak  tercapai kuorum, rapat pleno dilanjutkan tanpa memperhatikan kuorum.
(3)           Khusus rapat pleno KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota untuk menetapkan hasil Pemilu tidak dilakukan pemungutan suara.
Pasal 35
(1)   Undangan dan agenda rapat pleno KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota disampaikan paling lambat 3 (tiga) hari sebelumnya.
(2)           Rapat pleno dipimpin oleh Ketua KPU, Ketua KPU Provinsi, dan Ketua KPU Kabupaten/Kota.
(3)           Apabila ketua berhalangan, rapat pleno KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dipimpin oleh salah satu anggota yang dipilih secara aklamasi.
(4)           Sekretaris Jenderal KPU, sekretaris KPU Provinsi, dan sekretaris KPU Kabupaten/Kota wajib memberikan dukungan teknis dan administratif dalam rapat pleno.
Pasal 36

(1)           Ketua  wajib  menandatangani  penetapan  hasil Pemilu yang diputuskan dalam rapat pleno dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari.
(2)           Dalam hal penetapan hasil Pemilu tidak ditandatangani ketua dalam waktu 3 (tiga) hari sebagaimana dimaksud pada ayat (1), salah satu anggota menandatangani penetapan hasil Pemilu.
(3)           Dalam hal tidak ada anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota yang menandatangani penetapan hasil  Pemilu,  dengan  sendirinya  hasil  Pemilu dinyatakan sah dan berlaku.
Bagian Ketujuh
Pertanggungjawaban
Pasal 37
(1)           Dalam menjalankan tugasnya, KPU:
a.             dalam   hal   keuangan   bertanggung   jawab   sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
b.             dalam hal penyelenggaraan seluruh tahapan Pemilu dan  tugas  lainnya   memberikan  laporan  kepada Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden.
(2)           Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disampaikan secara periodik dalam setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3)           Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditembuskan kepada Bawaslu.
Pasal 38
(1)           Dalam    menjalankan    tugasnya,    KPU    Provinsi bertanggung jawab kepada KPU.
(2)           KPU Provinsi menyampaikan laporan kinerja dan penyelenggaraan Pemilu secara periodik kepada KPU.
(3)           KPU Provinsi menyampaikan laporan kegiatan setiap tahapan penyelenggaraan pemilihan gubernur kepada gubernur dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi.
Pasal 39
(1)           Dalam menjalankan tugasnya, KPU Kabupaten/Kota bertanggung jawab kepada KPU Provinsi.
(2)            KPU  Kabupaten/Kota  menyampaikan  laporan  kinerja dan  penyelenggaraan  Pemilu  secara  periodik  kepada KPU Provinsi.
(3)           KPU Kabupaten/Kota menyampaikan laporan kegiatan setiap tahapan penyelenggaraan pemilihan bupati/walikota kepada bupati/walikota dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.

Bagian Kedelapan
Panitia Pemilihan
Paragraf 1
PPK
Pasal 40
(1)           Untuk menyelenggarakan Pemilu di tingkat kecamatan, dibentuk PPK.
(2)           PPK berkedudukan di ibu kota kecamatan.
(3)           PPK dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota paling lambat 6 (enam) bulan sebelum penyelenggaraan Pemilu dan dibubarkan            paling                lambat 2 (dua) bulan setelah pemungutan suara.
(4)           Dalam hal terjadi penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu susulan, dan Pemilu lanjutan, masa kerja PPK diperpanjang dan PPK dibubarkan paling lambat 2 (dua) bulan setelah pemungutan suara.



Pasal 41

(1)           Anggota PPK sebanyak 5 (lima) orang berasal dari tokoh masyarakat yang memenuhi syarat berdasarkan Undang-Undang ini.
(2)           Anggota PPK diangkat dan diberhentikan oleh KPU Kabupaten/Kota.
(3)           Komposisi     keanggotaan     PPK     memperhatikan keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30% (tiga puluh persen).
(4)           Dalam  menjalankan  tugasnya,  PPK  dibantu  oleh sekretariat yang dipimpin oleh sekretaris dari pegawai negeri sipil yang memenuhi persyaratan.
(5)           PPK melalui KPU Kabupaten/Kota mengusulkan 3 (tiga) nama calon sekretaris PPK kepada bupati/walikota untuk selanjutnya dipilih dan ditetapkan 1 (satu) nama sebagai sekretaris PPK dengan keputusan bupati/walikota.

Pasal 42
Tugas, wewenang, dan kewajiban PPK meliputi:
a.             membantu KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dalam melakukan pemutakhiran data pemilih, daftar pemilih sementara,  dan daftar pemilih tetap;
b.             membantu KPU Kabupaten/Kota dalam menyelenggarakan Pemilu;
c.             melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kecamatan yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota;
d.             menerima dan menyampaikan daftar pemilih kepada KPU Kabupaten/Kota;
e.             mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh PPS di wilayah kerjanya;
f.              melakukan  rekapitulasi  hasil  penghitungan  suara sebagaimana dimaksud pada huruf e               dalam rapat yang harus dihadiri oleh saksi peserta Pemilu;
g.             mengumumkan hasil rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada huruf f;
h.             menyerahkan  hasil  rekapitulasi  suara  sebagaimana dimaksud pada huruf f kepada seluruh peserta Pemilu;
i.              membuat berita acara penghitungan suara serta membuat sertifikat penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, Panwaslu Kecamatan, dan KPU Kabupaten/Kota;
j.              menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Panwaslu Kecamatan;
k.             melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya;
l.              melaksanakan     sosialisasi     penyelenggaraan     Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPK kepada masyarakat;
m.            melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan
n.             melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Paragraf 2
PPS
Pasal 43
(1)           Untuk menyelenggarakan Pemilu di desa atau nama lain/kelurahan, dibentuk PPS.
(2)           PPS berkedudukan di desa atau nama lain/kelurahan.
(3)           PPS  dibentuk  oleh  KPU  Kabupaten/Kota  paling  lambat 6 (enam) bulan sebelum penyelenggaraan            Pemilu     dan dibubarkan                paling      lambat 2 (dua) bulan setelah hari  pemungutan suara.
(4)           Dalam hal terjadi penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu susulan, dan Pemilu lanjutan, masa kerja PPS  diperpanjang  dan  PPS  dibubarkan  paling  lambat 2 (dua) bulan setelah pemungutan suara dimaksud.

Pasal 44
(1)           Anggota PPS sebanyak 3 (tiga) orang berasal dari tokoh masyarakat yang memenuhi syarat berdasarkan Undang- Undang ini.
(2)           Anggota PPS diangkat oleh KPU Kabupaten/Kota atas usul bersama kepala desa/kelurahan dan badan permusyawaratan desa/dewan kelurahan.
Pasal 45
Tugas, wewenang, dan kewajiban PPS meliputi:
a.   membantu KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK  dalam melakukan pemutakhiran data pemilih, daftar pemilih sementara, daftar pemilih hasil perbaikan, dan daftar pemilih tetap;
b.             membentuk KPPS;
c.             mengangkat petugas pemutakhiran data pemilih;
d.             mengumumkan daftar pemilih;
e.             menerima masukan dari masyarakat tentang daftar pemilih sementara;
f.              melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan daftar pemilih sementara;
g.             menetapkan hasil perbaikan daftar pemilih sementara sebagaimana dimaksud pada huruf f untuk menjadi daftar pemilih tetap;
h.             mengumumkan   daftar   pemilih   tetap   sebagaimana dimaksud pada huruf g dan melaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK;
i.              menyampaikan daftar pemilih kepada PPK;
j.              melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat desa/kelurahan yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK;
k.             mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya;
l.              melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara sebagaimana  dimaksud  pada  huruf  k               dalam  rapat yang harus dihadiri oleh saksi peserta Pemilu dan pengawas Pemilu;
m.            mengumumkan rekapitulasi hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya;
n.             menyerahkan  rekapitulasi  hasil  penghitungan  suara sebagaimana dimaksud pada huruf m kepada seluruh peserta Pemilu;
o.             membuat berita acara penghitungan suara serta membuat sertifikat penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, Pengawas Pemilu Lapangan, dan PPK;
p.             menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan        setelah kotak suara disegel;
q.             meneruskan kotak suara dari setiap PPS kepada PPK pada hari yang sama setelah rekapitulasi hasil penghitungan suara dari setiap TPS;
r.              menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Pengawas Pemilu Lapangan;
s.              melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya;
t.              melaksanakan     sosialisasi     penyelenggaraan     Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat;
u.             membantu PPK dalam menyelenggarakan Pemilu, kecuali dalam hal penghitungan suara;
v.             melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan
w.            melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Paragraf 3
KPPS
Pasal 46
(1)           Anggota  KPPS  sebanyak  7  (tujuh)  orang  berasal  dari anggota masyarakat di sekitar TPS yang memenuhi syarat berdasarkan Undang-Undang ini.
(2)           Anggota KPPS diangkat dan diberhentikan oleh PPS atas nama ketua KPU Kabupaten/Kota.
(3)           Pengangkatan dan pemberhentian anggota KPPS wajib dilaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota.
(4)           Susunan keanggotaan KPPS terdiri atas seorang ketua merangkap anggota dan anggota.
Pasal 47
Tugas, wewenang, dan kewajiban KPPS meliputi:
a.             mengumumkan dan menempelkan daftar pemilih tetap di TPS;
b.             menyerahkan  daftar  pemilih  tetap  kepada  saksi  peserta Pemilu yang hadir dan Pengawas Pemilu Lapangan;
c.             melaksanakan  pemungutan  dan  penghitungan  suara  di TPS;
d.             mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS;
e.             menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh saksi, Pengawas Pemilu Lapangan, peserta Pemilu, dan masyarakat pada hari pemungutan suara;
f.              menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel;
g.   membuat  berita  acara  pemungutan  dan  penghitungan suara serta membuat sertifikat penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, Pengawas Pemilu Lapangan, dan PPK melalui PPS;
h.             menyerahkan hasil penghitungan suara kepada PPS dan Pengawas Pemilu Lapangan;
i.              menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara dan  sertifikat  hasil  penghitungan  suara  kepada  PPK melalui PPS pada hari yang sama;
j.              melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang- undangan; dan
k.             melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain sesuai ketentuan dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Paragraf 4
PPLN
Pasal 48
(1)           PPLN berkedudukan di kantor perwakilan              Republik Indonesia.
(2)           Anggota PPLN berjumlah paling sedikit 3 (tiga) orang dan paling banyak 7 (tujuh) orang yang berasal dari wakil masyarakat Indonesia.
(3)           Anggota PPLN diangkat dan diberhentikan oleh KPU atas usul Kepala Perwakilan Republik Indonesia sesuai dengan wilayah kerjanya.
(4)           Susunan keanggotaan PPLN terdiri atas seorang ketua merangkap anggota dan anggota.


Pasal 49
Tugas, wewenang, dan kewajiban PPLN meliputi:
a.             membantu KPU   dalam melakukan pemutakhiran data pemilih, daftar pemilih sementara, daftar pemilih hasil perbaikan, dan daftar pemilih tetap;
b              .membentuk KPPSLN;
c.             mengumumkan daftar pemilih sementara, melakukan perbaikan data pemilih atas dasar masukan dari masyarakat Indonesia di luar negeri, mengumumkan daftar pemilih hasil perbaikan, serta menetapkan daftar pemilih tetap;
d.             menyampaikan       daftar pemilih warga Negara Republik Indonesia kepada KPU;
e.             melaksanakan tahapan penyelenggaraan Pemilu yang telah ditetapkan oleh KPU;
f.              melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara dari seluruh TPSLN dalam wilayah kerjanya;
g.             mengumumkan  hasil  penghitungan  suara  dari  seluruh TPSLN di wilayah kerjanya;
h.             menyerahkan   berita   acara   dan   sertifikat   hasil penghitungan suara kepada KPU;
i.              menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara;
j.              melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya;
k.             melaksanakan   sosialisasi   penyelenggaraan   Pemilu dan/atau  yang  berkaitan  dengan  tugas  dan  wewenang PPLN kepada masyarakat Indonesia di luar negeri;
l.              melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU sesuai dengan peraturan perundang- undangan; dan
m.            melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Paragraf 5
KPPSLN
Pasal 50
(1)           Anggota KPPSLN paling sedikit 3 (tiga) orang dan paling banyak 7 (tujuh) orang yang memenuhi syarat berdasarkan Undang-Undang ini.
(2)           Anggota KPPSLN diangkat dan diberhentikan oleh ketua PPLN atas nama Ketua KPU.
(3)           Pengangkatan dan pemberhentian anggota KPPSLN wajib dilaporkan kepada KPU.
(4)            Susunan keanggotaan KPPSLN terdiri atas seorang ketua merangkap anggota dan anggota.

Pasal 51
Tugas, wewenang, dan kewajiban KPPSLN meliputi:
a.             mengumumkan daftar pemilih tetap di TPSLN;
b.             menyerahkan  daftar  pemilih  tetap  kepada saksi  peserta Pemilu yang hadir dan Pengawas Pemilu Luar Negeri;
c.             melaksanakan  pemungutan  dan  penghitungan  suara  di TPSLN;
d.             mengumumkan hasil penghitungan suara di TPSLN;
e.             menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh saksi, Pengawas Pemilu Luar Negeri, peserta Pemilu, dan masyarakat pada hari pemungutan suara;
f.              mengamankan kotak suara setelah penghitungan suara;
g.             membuat  berita  acara  pemungutan  dan  penghitungan suara serta membuat sertifikat penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu yang hadir dan Pengawas Pemilu Luar Negeri;
h.             menyerahkan hasil penghitungan suara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada PPLN;
i.              melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU; dan
j.              melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.



Pasal 52

Uraian  tugas  dan  tata  kerja  PPK,  PPS,  PPLN,  KPPS,  dan
KPPSLN lebih lanjut ditetapkan oleh KPU.
Paragraf 6
Persyaratan
Pasal 53
Syarat  untuk  menjadi  anggota  PPK,  PPS,  KPPS,  PPLN,  dan
KPPSLN meliputi:
a.             warga negara Indonesia;
b.             berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun;
c.             setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
d.             mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan adil;
e.             tidak  menjadi  anggota  partai  politik  yang  dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang- kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi  anggota  partai  politik  yang  dibuktikan  dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
f.              berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, KPPS, PPLN, dan KPPSLN;
g.             mampu secara jasmani dan rohani;
h.             berpendidikan  paling  rendah  SLTA  atau sederajat untuk PPK, PPS, dan PPLN; dan
i.              tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Paragraf 7
Sumpah/Janji
Pasal 54
(1)           Sebelum  menjalankan  tugas,  anggota  PPK,  PPS,  KPPS, PPLN, KPPSLN, mengucapkan sumpah/janji.
(2)           Sumpah/janji  anggota  PPK,  PPS,  KPPS,  PPLN,  KPPSLN sebagai berikut:
“Demi Allah (Tuhan), saya bersumpah/berjanji:
Bahwa saya akan memenuhi tugas dan kewajiban saya sebagai anggota PPK/PPS/KPPS/PPLN/KPPSLN dengan sebaik-baiknya sesuai dengan peraturan perundang- undangan   dengan   berpedoman   pada   Pancasila   dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Bahwa saya dalam menjalankan tugas dan wewenang akan bekerja dengan sungguh-sungguh, jujur, adil, dan cermat demi suksesnya Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah/Pemilu Presiden dan Wakil Presiden/pemilihan gubernur, bupati, dan walikota, tegaknya demokrasi dan keadilan, serta mengutamakan kepentingan Negara Kesatuan Republik Indonesia daripada kepentingan pribadi atau golongan.”

Bagian Kesembilan
Kesekretariatan
Paragraf 1
Susunan
Pasal 55
Untuk mendukung kelancaran tugas dan wewenang KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota, dibentuk Sekretariat Jenderal KPU, sekretariat KPU Provinsi, dan sekretariat KPU Kabupaten/Kota.
Pasal 56
(1)            Sekretariat Jenderal KPU, sekretariat KPU Provinsi, dan sekretariat KPU Kabupaten/Kota bersifat hierarkis.
(2)           Pegawai KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota berada dalam satu kesatuan manajemen kepegawaian.
Pasal 57
(1)           Sekretariat Jenderal KPU dipimpin oleh Sekretaris Jenderal.
(2)           Sekretaris Jenderal KPU adalah pegawai negeri sipil yang memenuhi  persyaratan  sesuai  dengan  ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)           Calon Sekretaris      Jenderal  KPU diusulkan oleh KPU sebanyak 3 (tiga) orang kepada Presiden.
(4)           Dalam pengusulan calon Sekretaris Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (3), KPU harus terlebih dahulu berkonsultasi dengan Pemerintah.
(5)           Presiden memilih 1 (satu) orang Sekretaris Jenderal KPU dari calon yang diajukan oleh KPU sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dan selanjutnya ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
(6)           Sekretaris Jenderal KPU bertanggung jawab kepada Ketua KPU.

Pasal 58
(1)           Sekretariat KPU Provinsi dipimpin oleh sekretaris KPU Provinsi.
(2)           Sekretaris  KPU  Provinsi,  sebagaimana  dimaksud  pada ayat (1) adalah pegawai negeri sipil yang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)           Calon   sekretaris   KPU   Provinsi   diusulkan   oleh   KPU Provinsi kepada Sekretaris Jenderal KPU sebanyak 3 (tiga) orang setelah berkonsultasi dengan Pemerintah Daerah.
(4)           Sekretaris Jenderal KPU memilih 1 (satu) orang sekretaris KPU Provinsi dari 3 (tiga) orang calon sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dan selanjutnya ditetapkan dengan Keputusan Sekretaris Jenderal KPU.
(5)            Sekretaris KPU Provinsi bertanggung jawab kepada ketua
KPU Provinsi.
Pasal 59
(1)           Sekretariat KPU Kabupaten/Kota dipimpin oleh sekretaris KPU Kabupaten/Kota.
(2)           Sekretaris KPU Kabupaten/Kota, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pegawai negeri sipil yang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)           Calon  sekretaris  KPU  Kabupaten/Kota  diusulkan  oleh KPU Kabupaten/Kota kepada Sekretaris Jenderal KPU sebanyak 3 (tiga) orang setelah berkonsultasi dengan Pemerintah Daerah.
(4)           Sekretaris Jenderal KPU memilih 1 (satu) orang sekretaris KPU  Kabupaten/Kota  dari  3  (tiga)  orang  calon sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dan selanjutnya ditetapkan dengan Keputusan Sekretaris Jenderal KPU.
(5)   Sekretaris    KPU    Kabupaten/Kota    bertanggungjawab kepada ketua KPU Kabupaten/Kota.
Pasal 60
Organisasi, tugas, fungsi, wewenang dan tata kerja Sekretariat Jenderal KPU, sekretariat KPU Provinsi, dan sekretariat KPU Kabupaten/Kota diatur lebih lanjut dengan Peraturan Presiden berdasarkan usulan KPU.
Pasal 61
Di lingkungan Sekretariat Jenderal KPU, sekretariat KPU Provinsi,  dan  sekretariat  KPU  Kabupaten/Kota  dapat ditetapkan jabatan fungsional tertentu yang jumlah dan jenisnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 62
Struktur organisasi Sekretariat Jenderal KPU, sekretariat KPU Provinsi, dan sekretariat KPU Kabupaten/Kota ditetapkan dengan peraturan KPU setelah berkonsultasi dengan menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 63
Susunan organisasi dan tata kerja Sekretariat Jenderal KPU, sekretariat KPU Provinsi, dan sekretariat KPU Kabupaten/Kota ditetapkan dengan peraturan KPU.
Pasal 64
Pengisian jabatan dalam struktur organisasi Sekretariat Jenderal KPU, sekretariat KPU Provinsi, dan sekretariat KPU Kabupaten/Kota ditetapkan dengan keputusan Sekretaris Jenderal KPU.

Paragraf 2
Tugas dan Wewenang
Pasal 65
Sekretariat Jenderal KPU, sekretariat KPU Provinsi, dan sekretariat  KPU  Kabupaten/Kota  masing-masing  melayani KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.
Pasal 66
(1)           Sekretariat Jenderal KPU bertugas:
a.             membantu penyusunan program dan anggaran Pemilu;
b.             memberikan dukungan teknis administratif;
c.             membantu pelaksanaan tugas KPU dalam menyelenggarakan Pemilu;
d.             membantu perumusan dan penyusunan rancangan peraturan dan keputusan KPU;
e.             memberikan    bantuan    hukum    dan    memfasilitasi penyelesaian sengketa Pemilu;
f.              membantu   penyusunan   laporan   penyelenggaraan kegiatan dan pertanggungjawaban KPU; dan
g.             membantu pelaksanaan tugas-tugas lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2)           Sekretariat Jenderal KPU berwenang:
a.             mengadakan    dan    mendistribusikan    perlengkapan penyelenggaraan Pemilu berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kebutuhan yang ditetapkan oleh KPU;
b.             mengadakan   perlengkapan   penyelenggaraan   Pemilu sebagaimana dimaksud pada huruf a sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
c.             mengangkat tenaga pakar/ahli berdasarkan kebutuhan atas persetujuan KPU; dan
d.             memberikan layanan administrasi, ketatausahaan, dan kepegawaian sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
(3)           Sekretariat Jenderal KPU berkewajiban:
a.             menyusun laporan pertanggungjawaban keuangan;
b.             memelihara arsip dan dokumen Pemilu; dan c. mengelola barang inventaris KPU.
(4)   Sekretariat Jenderal KPU bertanggung jawab dalam hal administrasi keuangan serta  pengadaan barang dan jasa berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Pasal 67
(1)           Sekretariat KPU Provinsi bertugas:
a.             membantu penyusunan program dan anggaran Pemilu;
b.             memberikan dukungan teknis administratif;
c.             membantu  pelaksanaan  tugas  KPU  Provinsi  dalam menyelenggarakan Pemilu;
d.             membantu            pendistribusian            perlengkapan penyelenggaraan Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden;
e.             membantu  perumusan  dan  penyusunan  rancangan keputusan KPU Provinsi;
f.              memfasilitasi   penyelesaian   masalah   dan   sengketa pemilihan gubernur;
g.             membantu    penyusunan    laporan    penyelenggaraan kegiatan dan pertanggungjawaban KPU Provinsi; dan
h.             membantu  pelaksanaan  tugas-tugas  lainnya  sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2)           Sekretariat KPU Provinsi berwenang:
a.             mengadakan    dan    mendistribusikan    perlengkapan penyelenggaraan pemilihan gubernur berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kebutuhan yang ditetapkan oleh KPU;
b.             mengadakan   perlengkapan   penyelenggaraan   Pemilu sebagaimana dimaksud pada huruf a sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan
c.             memberikan layanan administrasi, ketatausahaan, dan kepegawaian sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
(3)           Sekretariat KPU Provinsi berkewajiban:
a.             menyusun laporan pertanggungjawaban keuangan;
b.             memelihara arsip dan dokumen Pemilu; dan c. mengelola barang inventaris KPU Provinsi.
(4)           Sekretariat KPU Provinsi bertanggung jawab dalam hal administrasi keuangan serta  pengadaan barang dan jasa berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Pasal 68
(1)           Sekretariat KPU Kabupaten/Kota bertugas:
a.             membantu penyusunan program dan anggaran Pemilu;
b.             memberikan dukungan teknis administratif;
c.             membantu pelaksanaan tugas KPU Kabupaten/Kota dalam menyelenggarakan Pemilu;
d.             membantu     pendistribusian      perlengkapan penyelenggaraan Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, serta pemilihan gubernur;
e.             membantu perumusan dan penyusunan rancangan keputusan KPU Kabupaten/Kota;
f.              memfasilitasi penyelesaian masalah dan sengketa pemilihan bupati/walikota;
g.             membantu  penyusunan   laporan   penyelenggaraan kegiatan dan pertanggungjawaban KPU Kabupaten/Kota; dan
h.             membantu  pelaksanaan  tugas-tugas  lainnya  sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(2)           Sekretariat KPU Kabupaten/Kota berwenang:
a.             mengadakan  dan  mendistribusikan  perlengkapan penyelenggaraan pemilihan bupati/walikota berdasarkan  norma,  standar,  prosedur,  dan kebutuhan yang ditetapkan oleh KPU;
b.             mengadakan  perlengkapan  penyelenggaraan  Pemilu sebagaimana dimaksud pada huruf a sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan
c.             memberikan   layanan   administrasi,   ketatausahaan, dan kepegawaian sesuai dengan peraturan perundang- undangan.

(3)           Sekretariat KPU Kabupaten/Kota berkewajiban:
a.             menyusun laporan pertanggungjawaban keuangan;
b.             memelihara arsip dan dokumen Pemilu; dan
c.             mengelola barang inventaris KPU Kabupaten/Kota.

(4)   Sekretariat   KPU   Kabupaten/Kota   bertanggung   jawab dalam hal administrasi keuangan serta pengadaan barang dan jasa berdasarkan peraturan perundang-undangan.

BAB IV
PENGAWAS PEMILU
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 69
(1)           Pengawasan penyelenggaraan Pemilu dilakukan oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan, dan Pengawas Pemilu Luar Negeri.
(2)           Bawaslu  dan  Bawaslu  Provinsi  sebagaimana  dimaksud pada ayat (1) bersifat tetap.
(3)           Panwaslu   Kabupaten/Kota,   Panwaslu   Kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan, dan Pengawas Pemilu Luar Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat ad hoc.
Pasal 70
Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan, dan Pengawas Pemilu Luar Negeri dibentuk paling lambat 1 (satu) bulan sebelum tahapan pertama penyelenggaraan Pemilu dimulai dan berakhir paling lambat 2(dua) bulan setelah seluruh tahapan penyelenggaraan Pemilu selesai.

Bagian Kedua
Kedudukan, Susunan, dan Keanggotaan
Pasal 71
(1)           Bawaslu berkedudukan di ibu kota negara.
(2)           Bawaslu Provinsi berkedudukan di ibu kota provinsi.
(3)           Panwaslu Kabupaten/Kota berkedudukan di ibu kota kabupaten/kota.
(4)           Panwaslu  Kecamatan  berkedudukan  di  ibu  kota kecamatan.
(5)           Pengawas Pemilu Lapangan berkedudukan di desa atau nama lain/kelurahan.
(6)           Pengawas  Pemilu  Luar  Negeri  berkedudukan di kantor perwakilan Republik Indonesia.

Pasal 72
(1)  Keanggotaan Bawaslu terdiri atas individu yang memiliki kemampuan pengawasan penyelenggaraan Pemilu.
(2)           Jumlah anggota:
a.             Bawaslu sebanyak 5 (lima) orang;
b.             Bawaslu Provinsi sebanyak 3 (tiga) orang;
c.             Panwaslu Kabupaten/Kota sebanyak 3 (tiga) orang;
d.             Panwaslu Kecamatan sebanyak 3 (tiga) orang.
(3)           Jumlah  anggota  Pengawas  Pemilu  Lapangan  di  setiap desa atau nama lain/kelurahan paling sedikit 1 (satu) orang dan paling banyak 5 (lima) orang yang disesuaikan dengan kondisi geografis dan sebaran TPS.
(4)           Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu Kecamatan terdiri atas seorang ketua merangkap anggota dan anggota.
(5)           Ketua Bawaslu dipilih dari dan oleh anggota Bawaslu.
(6)           Ketua     Bawaslu     Provinsi,     ketua     Panwaslu Kabupaten/Kota, dan ketua Panwaslu Kecamatan dipilih dari dan oleh anggota.
(7)           Setiap anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu Kecamatan mempunyai hak suara yang sama.
(8)           Komposisi keanggotaan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Panwaslu Kabupaten/Kota memperhatikan keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30% (tiga puluh persen).
(9)           Masa keanggotaan Bawaslu dan Bawaslu Provinsi adalah 5 (lima) tahun terhitung sejak pengucapan sumpah/janji.
Bagian Ketiga
Tugas, Wewenang, dan Kewajiban
Paragraf 1
Badan Pengawas Pemilu
Pasal 73
(1)           Bawaslu  menyusun  standar  tata  laksana  kerja pengawasan tahapan penyelenggaraan Pemilu sebagai pedoman kerja bagi pengawas Pemilu di setiap tingkatan.
(2)           Bawaslu bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran untuk terwujudnya Pemilu yang demokratis.
(3)           Tugas  Bawaslu  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (2)
meliputi:
a. mengawasi  persiapan  penyelenggaraan  Pemilu  yang terdiri atas:
1.             perencanaan dan penetapan jadwal tahapan Pemilu;
2.             perencanaan pengadaan logistik oleh KPU;
3.             pelaksanaan penetapan daerah pemilihan            dan jumlah kursi pada setiap daerah pemilihan untuk pemilihan   anggota   Dewan   Perwakilan   Rakyat Daerah Provinsi dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota oleh KPU sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
4.             sosialisasi penyelenggaraan Pemilu; dan
5.             pelaksanaan  tugas  pengawasan  lain  yang  diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
b. mengawasi pelaksanaan tahapan penyelenggaraan Pemilu yang terdiri atas:
1.             pemutakhiran data pemilih dan penetapan daftar pemilih sementara serta daftar pemilih tetap;
2.   penetapan peserta Pemilu;
3.             proses   pencalonan   sampai   dengan   penetapan anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, pasangan calon presiden dan wakil presiden, dan calon gubernur, bupati, dan walikota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
4.             pelaksanaan kampanye;
5.             pengadaan logistik Pemilu dan pendistribusiannya;
6.             pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara hasil Pemilu di TPS;
7.             pergerakan surat suara, berita acara penghitungan suara, dan sertifikat hasil penghitungan suara dari tingkat TPS sampai ke PPK;
8.             pergerakan surat tabulasi penghitungan suara dari tingkat TPS sampai ke KPU Kabupaten/Kota;
9.             proses  rekapitulasi  hasil  penghitungan  perolehan suara di PPS, PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi, dan KPU;
10.           pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan;
11. pelaksanaan  putusan  pengadilan  terkait  dengan Pemilu;
12. pelaksanaan putusan DKPP; dan
13. proses penetapan hasil Pemilu.

c.             mengelola, memelihara, dan merawat arsip/dokumen serta melaksanakan penyusutannya berdasarkan jadwal retensi arsip yang disusun oleh Bawaslu dan ANRI;
d.             memantau     atas     pelaksanaan     tindak     lanjut penanganan pelanggaran pidana Pemilu oleh instansi yang berwenang;
e.             mengawasi atas pelaksanaan putusan pelanggaran Pemilu;
f.              evaluasi pengawasan Pemilu;
g.             menyusun laporan hasil pengawasan penyelenggaraan Pemilu; dan
h.             melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

(4)           Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Bawaslu berwenang:
a.             menerima   laporan   dugaan   pelanggaran   terhadap pelaksanaan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai Pemilu;
b.             menerima    laporan    adanya    dugaan    pelanggaran administrasi   Pemilu   dan   mengkaji   laporan   dan temuan, serta merekomendasikannya kepada yang berwenang;
c.             menyelesaikan sengketa Pemilu;
d.             membentuk Bawaslu Provinsi;
e.             mengangkat  dan  memberhentikan  anggota  Bawaslu Provinsi; dan
f.              melaksanakan  wewenang  lain  yang  diatur  dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5)           Tata cara dan mekanisme penyelesaian pelanggaran administrasi Pemilu dan sengketa Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b dan huruf c diatur dalam undang-undang yang mengatur Pemilu.
Pasal 74
Bawaslu berkewajiban:
a.             bersikap tidak diskriminatif dalam menjalankan tugas dan wewenangnya;
b.             melakukan    pembinaan    dan    pengawasan    terhadap pelaksanaan  tugas  Pengawas  Pemilu  pada  semua tingkatan;
c.             menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan adanya pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan mengenai Pemilu;
d.             menyampaikan    laporan    hasil    pengawasan    kepada Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat, dan KPU sesuai dengan tahapan Pemilu secara periodik dan/atau berdasarkan kebutuhan; dan
e.             melaksanakan   kewajiban   lain   yang   diberikan   oleh peraturan perundang-undangan.
Paragraf 2
Bawaslu Provinsi
Pasal 75
(1)           Tugas dan wewenang Bawaslu Provinsi adalah:
a.             mengawasi   tahapan   penyelenggaraan   Pemilu   di wilayah provinsi yang meliputi:
1.             pemutakhiran   data   pemilih   berdasarkan   data kependudukan dan penetapan daftar pemilih sementara dan daftar pemilih tetap;
2.             pencalonan  yang  berkaitan  dengan  persyaratan dan tata cara pencalonan anggota Dewan Perwakilan  Rakyat  Daerah  Provinsi,  dan pencalonan gubernur;
3.             proses penetapan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah,  Dewan  Perwakilan  Rakyat  Daerah Provinsi, dan calon gubernur;
4.             penetapan calon gubernur;
5.             pelaksanaan kampanye;
6.             pengadaan logistik Pemilu dan pendistribusiannya;
7.             pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara dan penghitungan suara hasil Pemilu;
8.             pengawasan seluruh proses penghitungan suara di wilayah kerjanya;
9.             proses     rekapitulasi     suara     dari     seluruh kabupaten/kota  yang  dilakukan  oleh  KPU Provinsi;
10.           pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan; dan
11.           proses penetapan hasil Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan pemilihan gubernur;
b.             mengelola, memelihara, dan merawat arsip/dokumen serta melaksanakan penyusutannya berdasarkan jadwal retensi arsip yang disusun oleh Bawaslu Provinsi dan lembaga kearsipan Provinsi berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh Bawaslu dan ANRI;
c.             menerima   laporan   dugaan   pelanggaran   terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan mengenai Pemilu;
d.             menyampaikan  temuan  dan  laporan  kepada  KPU Provinsi untuk ditindaklanjuti;
e.             meneruskan temuan dan laporan yang bukan menjadi kewenangannya kepada instansi yang berwenang;
f.              menyampaikan laporan kepada Bawaslu sebagai dasar untuk mengeluarkan rekomendasi Bawaslu yang berkaitan     dengan     adanya     dugaan     tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilu oleh Penyelenggara Pemilu di tingkat provinsi;
g.             mengawasi  pelaksanaan  tindak  lanjut  rekomendasi Bawaslu tentang pengenaan sanksi kepada anggota KPU Provinsi, sekretaris dan pegawai sekretariat KPU Provinsi     yang     terbukti     melakukan     tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilu yang sedang berlangsung;
h.             mengawasi  pelaksanaan  sosialisasi  penyelenggaraan Pemilu; dan
i.              melaksanakan   tugas   dan   wewenang   lain   yang diberikan oleh undang-undang.

(2)           Dalam pelaksanaan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bawaslu Provinsi dapat:
a.             memberikan    rekomendasi    kepada    KPU    untuk menonaktifkan sementara dan/atau mengenakan sanksi administratif atas pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f; dan
b.             memberikan  rekomendasi  kepada  yang  berwenang atas temuan dan laporan terhadap tindakan yang mengandung unsur tindak pidana Pemilu.
Pasal 76
Bawaslu Provinsi berkewajiban:
a.             bersikap tidak diskriminatif dalam menjalankan tugas dan wewenangnya;
b.             melakukan    pembinaan    dan    pengawasan    terhadap pelaksanaan tugas pengawas Pemilu pada tingkatan di bawahnya;
c.             menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan adanya pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan mengenai Pemilu;
d.             menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Bawaslu sesuai dengan tahapan Pemilu secara periodik dan/atau berdasarkan kebutuhan;
e.             menyampaikan temuan dan laporan kepada Bawaslu berkaitan dengan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh KPU Provinsi yang mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan tahapan Pemilu di tingkat provinsi; dan
f.              melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Paragraf 3
Panwaslu Kabupaten/Kota
Pasal 77
(1)           Tugas dan wewenang Panwaslu Kabupaten/Kota adalah:
a.             mengawasitahapan penyelenggaraan   Pemilu     di wilayah kabupaten/kota yang meliputi:
1.             pemutakhiran   data   pemilih   berdasarkan   data kependudukan dan penetapan daftar pemilih sementara dan daftar pemilih tetap;
2.             pencalonan  yang  berkaitan  dengan  persyaratan dan tata cara pencalonan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dan pencalonan bupati/walikota;
3.             proses     penetapan     calon     anggota     Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dan calon bupati/walikota;
4.             penetapan calon bupati/walikota;
5.             pelaksanaan kampanye;
6.             pengadaan  logistik   Pemilu      dan pendistribusiannya;
7.             pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara hasil Pemilu;
8.             mengendalikan pengawasan seluruh proses penghitungan suara;
9.             pergerakan surat suara dari tingkat TPS sampai ke PPK;
10.           proses  rekapitulasi  suara  yang  dilakukan  oleh KPU Kabupaten/Kota dari seluruh kecamatan;
11.           pelaksanaan   penghitungan   dan   pemungutan suara   ulang,   Pemilu   lanjutan,   dan   Pemilu susulan; dan
12.           proses  penetapan  hasil  Pemilu  Anggota  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dan pemilihan bupati/walikota;
b.             menerima   laporan   dugaan   pelanggaran   terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan mengenai Pemilu;
c.             menyelesaikan   temuan   dan   laporan   sengketa penyelenggaraan Pemilu yang tidak mengandung unsur tindak pidana;
d.             menyampaikan  temuan  dan  laporan  kepada  KPU Kabupaten/Kota untuk ditindaklanjuti;
e.             meneruskan temuan dan laporan yang bukan menjadi kewenangannya kepada instansi yang berwenang;
f.              menyampaikan   laporan   kepada   Bawaslu   sebagai dasar  untuk  mengeluarkan  rekomendasi  Bawaslu yang berkaitan dengan adanya dugaan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan  Pemilu oleh Penyelenggara Pemilu di tingkat kabupaten/kota;
g.             mengawasi pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi Bawaslu tentang pengenaan sanksi kepada anggota KPU Kabupaten/Kota, sekretaris dan pegawai sekretariat KPU Kabupaten/Kota yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilu yang sedang berlangsung;
h.             mengawasi  pelaksanaan  sosialisasi  penyelenggaraan Pemilu; dan
i.              melaksanakan   tugas   dan   wewenang   lain   sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2)           Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Panwaslu Kabupaten/Kota dapat:
a.             memberikan    rekomendasi    kepada    KPU    untuk menonaktifkan sementara dan/atau mengenakan sanksi administratif atas pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g;
b.             memberikan  rekomendasi  kepada  yang  berwenang atas temuan dan laporan terhadap tindakan yang mengandung unsur tindak pidana Pemilu.
Pasal 78
Panwaslu Kabupaten/Kota berkewajiban:
a.             bersikap tidak diskriminatif dalam menjalankan tugas dan wewenangnya;
b.             melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas Panwaslu pada tingkatan di bawahnya;
c.             menerima  dan  menindaklanjuti  laporan  yang berkaitan dengan dugaan adanya pelanggaran terhadap pelaksanaan  peraturan  perundang-undangan mengenai Pemilu;
d.             menyampaikan  laporan  hasil  pengawasan  kepada Bawaslu Provinsi sesuai dengan tahapan Pemilu secara periodik dan/atau berdasarkan kebutuhan;
e.             menyampaikan temuan dan laporan kepada Bawaslu Provinsi   berkaitan dengan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota yang mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan tahapan Pemilu di tingkat kabupaten/kota; dan
f.              melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Paragraf 4
Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan
Pasal 79
Tugas dan wewenang Panwaslu Kecamatan adalah:
a.             mengawasi tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kecamatan yang meliputi:
1.             pemutakhiran     data     pemilih     berdasarkan     data kependudukan dan penetapan daftar pemilih sementara dan daftar pemilih tetap;
2.             pelaksanaan kampanye;
3.             logistik Pemilu dan pendistribusiannya;
4.             pelaksanaan   pemungutan   dan   penghitungan  suara hasil Pemilu;
5.             pergerakan surat suara dari TPS sampai ke PPK;
6.             proses rekapitulasi suara yang dilakukan oleh PPK dari seluruh TPS; dan
7.             pelaksanaan   penghitungan   dan   pemungutan  suara ulang, Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan;
b.             menerima laporan dugaan pelanggaran terhadap tahapan penyelenggaraan  Pemilu  yang dilakukan  oleh Penyelenggara    Pemilu    sebagaimana    dimaksud    pada huruf a;
c.             menyampaikan  temuan  dan  laporan  kepada PPK untuk ditindaklanjuti;
d.             meneruskan temuan dan laporan yang bukan menjadi kewenangannya kepada instansi yang berwenang;
e.              mengawasi            pelaksanaan            sosialisasi               penyelenggaraan Pemilu;

f.              memberikan rekomendasi kepada yang berwenang atas temuan dan laporan mengenai tindakan yang mengandung unsur tindak pidana Pemilu; dan
g.             melaksanakan tugas dan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 80
Panwaslu Kecamatan berkewajiban:
a.             bersikap tidak diskriminatif dalam menjalankan tugas dan wewenangnya;
b.             menyampaikan laporan kepada Panwaslu Kabupaten/Kota berkaitan dengan adanya dugaan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kecamatan;
c.             menyampaikan   laporan   pengawasan   atas   tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya kepada Panwaslu Kabupaten/Kota;
d.             menyampaikan  temuan  dan  laporan  kepada  Panwaslu Kabupaten/Kota berkaitan dengan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PPK yang mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan tahapan Pemilu di tingkat kecamatan; dan
e.             melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-  undangan.

Paragraf 5
Pengawas Pemilu Lapangan
Pasal 81
Tugas dan wewenang Pengawas Pemilu Lapangan adalah:
a.             mengawasi tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat desa/kelurahan yang meliputi:
1.             pelaksanaan pemutakhiran data pemilih berdasarkan data kependudukan dan penetapan daftar pemilih sementara, daftar pemilih hasil perbaikan,  dan daftar pemilih tetap;
2.             pelaksanaan kampanye;
3.             logistik Pemilu dan pendistribusiannya;
4.             pelaksanaan   pemungutan   suara   dan   proses penghitungan suara di setiap TPS;
5.             pengumuman hasil penghitungan suara di setiap TPS;
6.             pengumuman hasil penghitungan suara dari TPS yang ditempelkan di sekretariat PPS;
7.             pergerakan surat suara dari TPS sampai ke PPK; dan
8.             pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan.
b.             menerima laporan dugaan pelanggaran terhadap tahapan penyelenggaraan Pemilu yang dilakukan oleh Penyelenggara   Pemilu   sebagaimana   dimaksud   pada huruf a;
c.             meneruskan temuan dan laporan dugaan pelanggaran terhadap tahapan penyelenggaraan Pemilu sebagaimana dimaksud pada huruf b kepada instansi yang berwenang;
d.             menyampaikan  temuan  dan  laporan  kepada  PPS  dan KPPS untuk ditindaklanjuti;
e.             memberikan rekomendasi kepada yang berwenang atas temuan dan laporan tentang adanya tindakan yang mengandung unsur tindak pidana Pemilu sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
f.              mengawasi pelaksanaan sosialisasi      penyelenggaraan Pemilu; dan
g.             melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diberikan oleh Panwaslu Kecamatan.
Pasal 82
Pengawas Pemilu Lapangan berkewajiban:
a.             bersikap tidak diskriminatif dalam menjalankan tugas dan wewenangnya;
b.             menyampaikan laporan kepada Panwaslu Kecamatan berkaitan dengan adanya dugaan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat desa/kelurahan;
c.             menyampaikan temuan dan laporan kepada Panwaslu Kecamatan berkaitan dengan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PPS dan KPPS yang mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan tahapan Pemilu di tingkat desa/kelurahan;
d.             menyampaikan  laporan  pengawasan  atas  tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya kepada Panwaslu Kecamatan; dan
e.             melaksanakan        kewajiban lain yang diberikan oleh Panwaslu Kecamatan.
Paragraf 6
Pengawas Pemilu Luar Negeri
Pasal 83
Tugas dan wewenang Pengawas Pemilu Luar Negeri adalah:
a.   mengawasi   tahapan  penyelenggaraan   Pemilu  di  luar negeri yang meliputi:
1.             pemutakhiran  data  pemilih  berdasarkan  data kependudukan dan penetapan daftar pemilih sementara, hasil perbaikan daftar pemilih,  dan daftar pemilih tetap;
2.             pelaksanaan kampanye;
3.             logistik Pemilu dan pendistribusiannya;
4.             pelaksanaan  pemungutan  suara   dan  proses penghitungan suara di setiap TPSLN;
5.             proses rekapitulasi suara yang dilakukan oleh PPLN dari seluruh TPSLN;
6.             pengumuman  hasil  penghitungan  suara  di  setiap TPSLN;
7.             pengumuman hasil penghitungan suara dari TPSLN yang ditempelkan di sekretariat PPLN;
8.             pergerakan surat suara dari TPSLN sampai ke PPLN;dan
9.             pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan.
b.             menerima laporan dugaan pelanggaran terhadap tahapan penyelenggaraan Pemilu sebagaimana dimaksud pada huruf a;
c.             meneruskan temuan dan laporan dugaan pelanggaran terhadap tahapan penyelenggaraan Pemilu sebagaimana dimaksud pada huruf b kepada instansi yang berwenang;
d.             menyampaikan  temuan  dan  laporan  kepada  PPLN  dan
KPPSLN untuk ditindaklanjuti;
e.             memberikan rekomendasi kepada yang berwenang atas temuan dan laporan tentang adanya tindakan yang mengandung unsur tindak pidana Pemilu sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
f.              mengawasi pelaksanaan sosialisasi      penyelenggaraan Pemilu; dan
g.             melaksanakan   tugas   dan   wewenang   lainnya   yang diberikan oleh Bawaslu.
Pasal 84
Pengawas Pemilu Luar Negeri berkewajiban:
a.             bersikap tidak diskriminatif dalam menjalankan tugas dan wewenangnya;
b.             menyampaikan laporan kepada Bawaslu berkaitan dengan adanya dugaan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilu di luar negeri;
c.             menyampaikan temuan dan laporan kepada Bawaslu berkaitan dengan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PPLN dan KPPSLN yang mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan tahapan Pemilu di luar negeri;
d.             menyampaikan   laporan   pengawasan   atas   tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya kepada Bawaslu; dan
e.             melaksanakan kewajiban lainnya          yang diberikan oleh Bawaslu.

Bagian Keempat
Persyaratan
Pasal 85
Syarat untuk menjadi calon anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu Kecamatan, serta Pengawas Pemilu Lapangan adalah:
a.             warga negara Indonesia;
b.             pada  saat  pendaftaran  berusia  paling  rendah  35  (tiga puluh lima) tahun untuk calon angota Bawaslu, berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon Bawaslu Provinsi  dan  Panwaslu  Kabupaten/Kota,  dan  berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun untuk calon anggota Panwaslu Kecamatan dan Pengawas Pemilu Lapangan;
c.             setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang- Undang  Dasar  Negara  Republik  Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
d.             mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan adil;
e.             memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu dan pengawasan Pemilu;
f.              berpendidikan paling rendah S-1 untuk calon anggota Bawaslu,  Bawaslu  Provinsi, dan  Panwaslu Kabupaten/Kota dan berpendidikan paling rendah SLTA atau yang sederajat untuk anggota Panwaslu Kecamatan dan Pengawas Pemilu Lapangan;
g.             berdomisili di wilayah Republik Indonesia untuk anggota Bawaslu, di wilayah provinsi yang bersangkutan untuk anggota Bawaslu Provinsi, atau di wilayah kabupaten/kota yang bersangkutan untuk anggota Panwaslu Kabupaten/Kota yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk;
h.             mampu secara jasmani dan rohani.
i.              mengundurkan   diri   dari   keanggotaan   partai   politik, jabatan  politik,  jabatan  di  pemerintahan,  dan  Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah pada saat mendaftar sebagai calon;
j.              tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
k.             bersedia bekerja penuh waktu;
l.              bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan  dan  Badan  Usaha  Milik  Negara/Badan Usaha Milik Daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan
m.            tidak  berada  dalam  satu  ikatan  perkawinan  dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
Bagian Kelima
Pengangkatan dan Pemberhentian
Paragraf 1
Bawaslu
Pasal 86
Tim seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 selain menyeleksi calon anggota KPU juga menyeleksi calon anggota Bawaslu pada saat bersamaan.
Pasal 87
(1)           Tim seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 melaksanakan  tugasnya  secara  terbuka  dengan melibatkan partisipasi masyarakat.
(2)           Dalam melaksanakan tugasnya, tim seleksi dapat dibantu oleh atau berkoordinasi dengan lembaga yang memiliki kompetensi pada bidang yang diperlukan.
(3)           Untuk memilih calon anggota Bawaslu, tim seleksi melakukan tahapan kegiatan:
a.             mengumumkan  pendaftaran  calon  anggota  Bawaslu pada media massa cetak harian dan media massa elektronik nasional;
b.             menerima pendaftaran bakal calon anggota Bawaslu;
c.             melakukan   penelitian   administrasi   bakal   calon anggota Bawaslu;
d.             mengumumkan  hasil  penelitian  administrasi  bakal calon anggota Bawaslu;
e.             melakukan  seleksi  tertulis  dengan  materi  utama pengetahuan mengenai Pemilu;
f.              melakukan tes kesehatan;
g.             melakukan serangkaian tes psikologi;
h.             mengumumkan  nama  daftar  bakal  calon  anggota Bawaslu yang lulus seleksi tertulis, tes kesehatan, dan tes psikologi untuk mendapatkan masukan dan tanggapan masyarakat;
i.              melakukan        wawancara        dengan        materi penyelenggaraan Pemilu dan klarifikasi atas tanggapan dan masukan masyarakat;
j.              menetapkan   10   (sepuluh)   nama   calon   anggota Bawaslu dalam rapat pleno; dan
k.             menyampaikan  10  (sepuluh)  nama  calon  anggota Bawaslu kepada Presiden.
(4)           Tim seleksi melaksanakan tahapan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan setelah terbentuk.
(5)           Tim  seleksi  melaporkan  pelaksanaan  setiap  tahapan seleksi kepada Dewan Perwakilan Rakyat.

Pasal 88
(1)           Presiden  mengajukan  10  (sepuluh)  nama  calon  atau 2 (dua) kali jumlah anggota Bawaslu kepada Dewan Perwakilan Rakyat paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung   sejak   diterimanya   berkas   calon   anggota Bawaslu.
(2)           Penyampaian nama calon sebagaimana dimaksud pada ayat  (1)  disusun  berdasarkan  abjad  disertai  salinan berkas administrasi setiap bakal calon anggota Bawaslu.
Pasal 89
(1)           Proses pemilihan anggota Bawaslu di Dewan Perwakilan Rakyat  dilakukan dalam  waktu  paling  lambat 30 (tiga puluh)  hari  kerja  terhitung  sejak  diterimanya  berkas calon anggota Bawaslu dari Presiden.
(2)           Dewan Perwakilan Rakyat      memilih calon         anggota Bawaslu berdasarkan hasil uji kelayakan dan kepatutan.
(3)           Dewan Perwakilan Rakyat menetapkan 5 (lima) calon anggota  Bawaslu  peringkat  teratas  dari  10  (sepuluh) calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 ayat (1) sebagai calon anggota Bawaslu terpilih.
(4)           Dalam hal tidak ada calon anggota Bawaslu yang terpilih atau calon anggota Bawaslu terpilih kurang dari 5 (lima) orang,   Dewan   Perwakilan   Rakyat   meminta   Presiden untuk mengajukan kembali bakal calon anggota Bawaslu sejumlah 2 (dua) kali nama calon anggota Bawaslu yang dibutuhkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak surat penolakan dari Dewan Perwakilan Rakyat diterima oleh Presiden.
(5)           Penolakan terhadap bakal calon anggota Bawaslu oleh Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) hanya dapat dilakukan paling banyak 1 (satu) kali.
(6)           Pengajuan  kembali  bakal  calon  anggota  Bawaslu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) bukan berasal dari bakal calon yang telah diajukan sebelumnya.
(7)           Pemilihan  calon  anggota  Bawaslu  yang  diajukan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan berdasarkan mekanisme yang berlaku di Dewan Perwakilan Rakyat.
(8)           Dewan Perwakilan Rakyat menyampaikan nama calon anggota Bawaslu terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) kepada Presiden.
Pasal 90
(1)           Presiden  mengesahkan  calon  anggota  Bawaslu  terpilih yang disampaikan oleh Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 ayat (8) paling lambat  5  (lima)  hari  kerja  sejak  diterimanya  5  (lima) nama anggota Bawaslu terpilih.
(2)           Pengesahan            sebagaimana          dimaksud                pada        ayat         (1) ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Pasal 91
(1)           Untuk mengawasi tahapan penyelenggaraan Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, serta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, dibentuk Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan, dan Pengawas Pemilu Luar Negeri yang bertugas melakukan pengawasan terhadap tahapan-tahapan  penyelenggaraan  Pemilu  di  wilayah kerja masing-masing.
(2) Untuk mengawasi penyelenggaraan pemilihan gubernur, dibentuk Panwaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu Kecamatan serta Pengawas Pemilu Lapangan yang bertugas melakukan pengawasan terhadap tahapan- tahapan penyelenggaraan pemilihan gubernur di wilayah kerja masing-masing.
(3)           Untuk     mengawasi     penyelenggaraan     pemilihan bupati/walikota,   dibentuk   Panwaslu   Kabupaten/Kota dan Panwaslu Kecamatan, serta Pengawas Pemilu Lapangan  yang  bertugas  melakukan  pengawasan terhadap tahapan-tahapan penyelenggaraan pemilihan bupati/walikota di wilayah kerja masing-masing.
Paragraf 2
Bawaslu Provinsi
Pasal 92
(1)           Bawaslu membentuk tim seleksi untuk menyeleksi calon anggota Bawaslu Provinsi pada setiap provinsi.
(2)           Tim   seleksi   sebagaimana   dimaksud   pada   ayat   (1) berjumlah 5 (lima) orang anggota yang berasal dari unsur akademisi, profesional, dan masyarakat yang memiliki integritas atau melalui kerja sama dengan perguruan tinggi setempat.
(3)           Anggota tim seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berpendidikan paling rendah S-1 dan berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun.
(4)           Anggota tim seleksi dilarang mencalonkan diri sebagai calon anggota Bawaslu                Provinsi.
(5)           Tim   seleksi   terdiri   atas   seorang   ketua   merangkap anggota, seorang sekretaris merangkap anggota, dan anggota.
(6)  Pembentukan tim seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Bawaslu dalam waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja terhitung sejak 5 (lima) bulan sebelum berakhirnya keanggotaan Bawaslu Provinsi.
(7)           Tata cara pembentukan tim seleksi dan tata cara penyeleksian calon anggota Bawaslu Provinsi dilakukan berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh Bawaslu.
(8)           Penetapan   anggota   tim   seleksi   oleh   Bawaslu sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan melalui rapat pleno Bawaslu.
Pasal 93
(1)           Tim seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 melaksanakan tugasnya secara terbuka dengan melibatkan partisipasi masyarakat.
(2)           Dalam   melaksanakan   tugasnya,   tim   seleksi   dapat dibantu oleh atau berkoordinasi dengan lembaga yang memiliki kompetensi pada bidang yang diperlukan.
(3)           Untuk  memilih  calon  anggota  Bawaslu  Provinsi,  tim seleksi melakukan tahapan kegiatan:
a.             mengumumkan pendaftaran calon anggota Bawaslu Provinsi pada media massa cetak harian dan media massa elektronik lokal;
b.             menerima pendaftaran bakal calon anggota Bawaslu Provinsi;
c.             melakukan   penelitian   administrasi   bakal   calon anggota Bawaslu Provinsi;
d.             mengumumkan hasil penelitian administrasi bakal calon anggota Bawaslu Provinsi;
e.             melakukan seleksi tertulis dengan materi utama pengetahuan mengenai Pemilu;
f.              melakukan tes kesehatan;
g.             melakukan serangkaian tes psikologi;
h.             mengumumkan nama daftar bakal calon anggota Bawaslu Provinsi yang lulus seleksi tertulis, tes kesehatan, dan tes psikologi untuk mendapatkan masukan dan tanggapan masyarakat;
i.              melakukan     wawancara     dengan     materi penyelenggaraan Pemilu dan klarifikasi atas tanggapan dan masukan masyarakat;
j.              menetapkan 6 (enam)  nama calon anggota Bawaslu Provinsi dalam rapat pleno; dan
k.             menyampaikan 6 (enam) nama calon anggota Bawaslu Provinsi kepada Bawaslu.

4)             Tim    seleksi    melaksanakan    tahapan    kegiatan sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (3)   dalam  jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan setelah terbentuk.
Pasal 94
(1)           Tim seleksi mengajukan 6 (enam) nama calon anggota Bawaslu Provinsi hasil seleksi  kepada Bawaslu.
(2)            Penyampaian nama calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan abjad disertai salinan berkas administrasi setiap bakal calon anggota Bawaslu Provinsi.

Pasal 95
(1)           Bawaslu   melakukan   uji   kelayakan   dan   kepatutan terhadap calon anggota Bawaslu Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 ayat (1).
(2)           Bawaslu memilih calon anggota Bawaslu Provinsi berdasarkan hasil uji kelayakan dan kepatutan.
(3)           Bawaslu menetapkan 3 (tiga) calon anggota Bawaslu Provinsi peringkat teratas dari 6 (enam) calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 ayat (1) sebagai anggota Bawaslu Provinsi terpilih.
(4)           Anggota  Bawaslu  Provinsi  terpilih  sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan Bawaslu.
(5)           Proses   pemilihan   dan   penetapan   anggota   Bawaslu Provinsi dilakukan oleh Bawaslu dalam waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari kerja.

Paragraf  3
Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan, dan Pengawas Pemilu Luar Negeri
Pasal 96
(1)           Anggota   Panwaslu   Kabupaten/Kota   untuk   Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, serta pemilihan gubernur, bupati, dan walikota diseleksi dan ditetapkan oleh Bawaslu Provinsi.
(2)           Anggota Panwaslu Kecamatan diseleksi dan ditetapkan oleh Panwaslu Kabupaten/Kota.
(3)           Anggota Pengawas Pemilu Lapangan diseleksi dan ditetapkan dengan keputusan Panwaslu Kecamatan.
(4)           Anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri dibentuk dan ditetapkan dengan keputusan Bawaslu atas usul kepala perwakilan Republik Indonesia.
(5)           Tata   cara   seleksi   dan   penetapan   calon   anggota Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, dan Pengawas  Pemilu  Lapangan  sebagaimana  dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bawaslu.
(6)           Tata cara pembentukan dan penetapan calon anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bawaslu.

Paragraf 4
Sumpah/Janji
Pasal 97
(1)           Pelantikan anggota Bawaslu dilakukan oleh Presiden.
(2)           Pelantikan  anggota  Bawaslu  Provinsi  dilakukan  oleh Bawaslu.
(3)           Pelantikan   anggota   Panwaslu   Kabupaten/Kota dilakukan oleh Bawaslu Provinsi.

Pasal 98
(1)           Sebelum menjalankan tugas, anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan, dan Pengawas Pemilu Luar Negeri mengucapkan sumpah/janji.
(2)           Sumpah/janji anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan, dan Pengawas Pemilu Luar Negeri sebagai berikut:
“Demi Allah (Tuhan) saya bersumpah/berjanji:
Bahwa saya akan memenuhi tugas dan kewajiban saya sebagai anggota Bawaslu/Bawaslu Provinsi/Panwaslu Kabupaten/Kota/Panwaslu Kecamatan/ Pengawas Pemilu Lapangan/Pengawas Pemilu Luar Negeri dengan sebaik-baiknya sesuai dengan peraturan perundang- undangan dengan berpedoman kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Bahwa saya dalam menjalankan tugas dan wewenang akan bekerja dengan sungguh-sungguh, jujur, adil, dan cermat demi suksesnya Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah/Pemilu Presiden dan Wakil Presiden/pemilihan gubernur, bupati, dan walikota, tegaknya demokrasi dan keadilan, serta mengutamakan kepentingan Negara Kesatuan Republik Indonesia daripada kepentingan pribadi atau golongan.”
Paragraf 5
Pemberhentian
Pasal 99
(1)           Anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Pengawas Pemilu  Lapangan,  dan  Pengawas  Pemilu Luar Negeri berhenti antar waktu karena:
a.             meninggal dunia;
b.             mengundurkan diri dengan alasan yang dapat diterima;
c.             berhalangan tetap lainnya; atau
d.             diberhentikan dengan tidak hormat.
(2)           Diberhentikan  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)
huruf d apabila:
a.             tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Panwaslu
                Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, dan Pengawas Pemilu Lapangan;
b.             melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik;
c.             tidak  dapat  melaksanakan  tugas  selama  3  (tiga)
bulan secara berturut-turut tanpa alasan yang sah;
d.             dijatuhi   pidana   penjara   berdasarkan   putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap   karena   melakukan   tindak   pidana   yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
e.             dijatuhi  pidana  berdasarkan  putusan  pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana Pemilu; atau
f.              tidak  menghadiri  rapat  pleno  yang  menjadi  tugas dan kewajibannya selama 3 (tiga) kali berturut-turut tanpa alasan yang dapat diterima.
(3)           Pemberhentian   anggota   yang   telah   memenuhi ketentuan sebagaimana  dimaksud  pada  ayat (1) dan ayat (2) dilakukan dengan ketentuan:
a.             anggota Bawaslu oleh Presiden;
b.             anggota     Bawaslu         Provinsi,         Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan, dan Pengawas Pemilu Luar Negeri oleh Bawaslu.
(4)  Penggantian antarwaktu anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan, dan Pengawas Pemilu Luar Negeri yang berhenti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan:
a.               anggota  Bawaslu,  digantikan  oleh  calon  anggota Bawaslu urutan peringkat berikutnya dari hasil seleksi yang dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat;
b.               anggota  Bawaslu  Provinsi,  digantikan  oleh  calon anggota Bawaslu Provinsi urutan peringkat berikutnya dari hasil seleksi yang dilakukan oleh Bawaslu;
c.               anggota Panwaslu Kabupaten/Kota, digantikan oleh calon anggota Panwaslu Kabupaten/Kota urutan peringkat berikutnya dari hasil seleksi yang dilakukan oleh Bawaslu Provinsi;
d.               anggota Panwaslu Kecamatan, digantikan oleh calon anggota Panwaslu Kecamatan urutan peringkat berikutnya dari hasil seleksi yang dilakukan oleh Panwaslu Kabupaten/Kota;
e.               anggota Pengawas Pemilu Lapangan, digantikan oleh calon anggota Pengawas Pemilu Lapangan lainnya yang ditetapkan oleh Panwaslu Kecamatan; dan
f.                anggota  Pengawas  Pemilu  Luar  Negeri  digantikan oleh calon anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri lainnya yang ditetapkan oleh Bawaslu atas usul kepala perwakilan Republik Indonesia.
Pasal 100
(1)    Pemberhentian anggota Bawaslu dan Bawaslu Provinsi yang  telah  memenuhi  ketentuan  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf f didahului dengan verifikasi oleh DKPP atas pengaduan Penyelenggara Pemilu, peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih yang dilengkapi dengan identitas yang jelas.

(2)  Pemberhentian anggota Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan, dan pengawas pemilu luar negeri yang telah memenuhi ketentuan  sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  99 ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf f didahului dengan verifikasi oleh pengawas satu tingkat di atasnya berdasarkan pengaduan Penyelenggara Pemilu, peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih yang dilengkapi dengan identitas yang jelas.

(3)    Dalam proses pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan, dan Pengawas Pemilu Luar Negeri harus diberi kesempatan untuk membela diri di hadapan DKPP.

(4)  Dalam  hal  rapat  pleno  DKPP  memutuskan pemberhentian anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), anggota yang bersangkutan diberhentikan sementara sebagai anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan, dan Pengawas Pemilu Luar Negeri sampai dengan diterbitkannya keputusan pemberhentian.
Pasal 101
(1)   Tata cara pengaduan, pembelaan, dan pengambilan putusan  oleh  DKPP  sebagaimana  dimaksud  dalam Pasal 100 diatur lebih lanjut dengan Peraturan DKPP.
(2)    Peraturan DKPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibentuk paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak anggota DKPP mengucapkan sumpah/janji.

Pasal 102
(1)           Anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan, dan Pengawas Pemilu Luar Negeri diberhentikan sementara karena:
a.               menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
b.               menjadi   terdakwa dalam      perkara    tindak      pidana Pemilu; atau
c.               memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 100 ayat (4).
(2)    Dalam   hal   anggota   Bawaslu,   Bawaslu   Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Pengawas  Pemilu  Lapangan,  dan  Pengawas  Pemilu Luar Negeri dinyatakan terbukti bersalah karena melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap,   anggota   yang   bersangkutan   diberhentikan sebagai anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan, dan Pengawas Pemilu Luar Negeri.

(3)    Dalam   hal   anggota   Bawaslu,   Bawaslu   Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Pengawas  Pemilu  Lapangan,  dan  Pengawas  Pemilu Luar  Negeri  dinyatakan  tidak  terbukti  melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b berdasarkan putusan pengadilan yang   telah   memperoleh   kekuatan   hukum   tetap, anggota yang bersangkutan harus diaktifkan kembali.

(4) Dalam hal surat keputusan pengaktifan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak diterbitkan dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari, dengan sendirinya anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Pengawas  Pemilu  Lapangan,  dan  Pengawas  Pemilu Luar Negeri dinyatakan aktif kembali.

(5)    Dalam   hal   anggota   Bawaslu,   Bawaslu   Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Pengawas  Pemilu  Lapangan,  dan  Pengawas  Pemilu Luar Negeri dinyatakan tidak terbukti bersalah sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilakukan rehabilitasi nama anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Pengawas  Pemilu  Lapangan,  dan  Pengawas  Pemilu Luar Negeri yang bersangkutan.

(6)    Pemberhentian   sementara   sebagaimana   dimaksud pada ayat (1) huruf c paling lama 60 (enam puluh) hari kerja dan dapat diperpanjang paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja.

(7)    Dalam hal perpanjangan waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (6) telah berakhir dan tanpa pemberhentian tetap, yang bersangkutan dinyatakan berhenti dengan Undang-Undang ini.

Bagian Keenam
Pertanggungjawaban dan Pelaporan
Pasal 103

(1)Dalam menjalankan tugasnya, Bawaslu:
a.             dalam hal keuangan bertanggung jawab sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
b.             dalam    hal    pengawasan    seluruh    tahapan penyelenggaraan Pemilu dan tugas lainnya memberikan laporan pengawasan kepada Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden.
(2)           Laporan   pengawasan   sebagaimana   dimaksud   pada ayat (1) huruf b disampaikan secara periodik untuk setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3)           Laporan   pengawasan   sebagaimana   dimaksud   pada ayat (2) ditembuskan kepada KPU.
Pasal 104
(1)           Dalam  menjalankan  tugasnya,  Bawaslu  Provinsi bertanggung jawab kepada Bawaslu.
(2)           Bawaslu Provinsi menyampaikan laporan kinerja dan pengawasan penyelenggaraan Pemilu secara periodik kepada Bawaslu.
(3)           Bawaslu Provinsi menyampaikan laporan kegiatan pengawasan setiap tahapan penyelenggaraan pemilihan gubernur kepada gubernur dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi.




Pasal 105
(1)           Dalam      menjalankan      tugasnya,      Panwaslu Kabupaten/Kota bertanggung jawab kepada Bawaslu Provinsi.
(2)           Panwaslu Kabupaten/Kota menyampaikan laporan kinerja   dan   pengawasan   penyelenggaraan   Pemilu secara periodik kepada Bawaslu Provinsi.
(3)           Panwaslu Kabupaten/Kota menyampaikan laporan kegiatan pengawasan setiap tahapan penyelenggaraan pemilihan bupati/walikota kepada bupati/walikota dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.
Bagian Ketujuh
Kesekretariatan
Pasal 106
(1)           Untuk mendukung kelancaran tugas dan wewenang Bawaslu, dibentuk Sekretariat Jenderal Bawaslu yang dipimpin oleh seorang Sekretaris Jenderal Bawaslu.
(2)           Sekretaris Jenderal Bawaslu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pegawai negeri sipil yang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)           Calon  Sekretaris  Jenderal  Bawaslu  diusulkan  oleh Bawaslu kepada Presiden sebanyak 3 (tiga) orang.
(4)           Dalam pengusulan calon Sekretaris Jenderal, Bawaslu harus terlebih dahulu berkonsultasi dengan Pemerintah.
(5)           Presiden  memilih  1  (satu)  orang  Sekretaris Jenderal Bawaslu dari 3 (tiga) orang calon sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dan selanjutnya ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
(6)   Sekretaris   Jenderal   Bawaslu   bertanggung   jawab kepada Ketua Bawaslu.

Pasal 107
(1)   Untuk mendukung kelancaran tugas dan wewenang Bawaslu Provinsi dan Panwaslu Kabupaten/Kota, dibentuk sekretariat Bawaslu Provinsi, dan sekretariat Panwaslu Kabupaten/Kota, dan sekretariat Panwaslu Kecamatan.
(2)   Sekretariat Bawaslu Provinsi dan sekretariat Panwaslu Kabupaten/Kota dipimpin oleh kepala sekretariat.

(3)           Kepala sekretariat Bawaslu Provinsi dan Panwaslu Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah  pegawai  negeri  sipil  yang  memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)           Kepala   sekretariat   Bawaslu   Provinsi   bertanggung jawab kepada Bawaslu Provinsi dan kepala sekretariat Panwaslu Kabupaten/Kota bertanggung jawab kepada Panwaslu Kabupaten/Kota.
Pasal 108
Organisasi, tugas, fungsi, wewenang dan tata kerja Sekretariat Jenderal Bawaslu, sekretariat Bawaslu Provinsi, dan sekretariat Panwaslu Kabupaten/Kota, dan sekretariat Panwaslu Kecamatan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Presiden berdasarkan usulan Bawaslu.
BAB V DKPP
Pasal 109
(1)           DKPP bersifat tetap dan berkedudukan di ibu kota negara.
(2)           DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan pengaduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran  kode  etik  yang  dilakukan  oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPK, anggota PPS, anggota PPLN, anggota KPPS, anggota KPPSLN, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi dan anggota Panwaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu Kecamatan, anggota Pengawas Pemilu Lapangan dan anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri.
(3)           DKPP  dibentuk  paling  lama  2  (dua)  bulan  sejak anggota KPU dan anggota Bawaslu mengucapkan sumpah/janji.
(4)           DKPP  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)  terdiri dari:
a.             1 (satu) orang unsur KPU;
b.             1 (satu) orang unsur Bawaslu;
c.             1 (satu) orang utusan masing-masing partai politik yang ada di DPR;
d.             1 (satu) orang utusan Pemerintah;
e.             4  (empat)  orang  tokoh  masyarakat  dalam  hal jumlah utusan partai politik yang ada di DPR berjumlah ganjil atau 5 (lima) orang tokoh masyarakat   dalam   hal   jumlah   utusan   partai politik yang ada di DPR berjumlah genap.
(5)           Dalam hal anggota DKPP yang berasal dari tokoh masyarakat  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (4) huruf d berjumlah 4 (empat) orang, Presiden dan DPR masing-masing mengusulkan 2 (dua) orang.
(6)           Dalam hal anggota DKPP yang berasal dari tokoh masyarakat  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (4) huruf d berjumlah 5 (lima) orang, Presiden mengusulkan  2  (dua)  orang  dan  DPR  mengusulkan
3 (tiga) orang.
(7)           Pengajuan usul keanggotaan DKPP dari setiap unsur disampaikan kepada Presiden.
(8)           DKPP terdiri atas seorang ketua merangkap anggota dan anggota.
(9)           Ketua DKPP dipilih dari dan oleh anggota DKPP.
(10)  Masa tugas keanggotaan DKPP adalah 5 (lima) tahun dan  berakhir  pada  saat  dilantiknya  anggota  DKPP yang baru.
(11)         Setiap anggota DKPP dari setiap unsur dapat diganti antarwaktu  berdasarkan  kebutuhan dan pertimbangan masing-masing unsur sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(12)         Pembentukan   DKPP   sebagaimana   dimaksud   pada ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Pasal 110
(1)           DKPP  menyusun  dan  menetapkan  satu  kode  etik untuk menjaga kemandirian, integritas, dan kredibilitas anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, KPPS, PPLN, dan KPPSLN serta Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan, dan Pengawas Pemilu Luar Negeri.
(2)            Dalam hal penyusunan kode etik sebagaimana dimaksud  pada  ayat  (1),  DKPP dapat mengikutsertakan pihak lain.
(3)           Kode   etik   sebagaimana   dimaksud   pada  ayat  (1) bersifat mengikat serta wajib dipatuhi oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, KPPS, PPLN, dan KPPSLN serta Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan, dan Pengawas Pemilu Luar Negeri.
(4)           Kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan lebih lanjut dengan peraturan DKPP paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak anggota DKPP mengucapkan sumpah/janji.
Pasal 111
(1)    DKPP   bersidang   untuk   melakukan   pemeriksaan dugaan adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan Penyelenggara Pemilu.
(2)           Dalam hal anggota DKPP yang berasal dari anggota KPU atau Bawaslu diadukan melanggar kode etik Penyelenggara Pemilu, anggota yang berasal dari anggota KPU atau Bawaslu berhenti sementara.
(3)           Tugas DKPP meliputi:
a.             menerima  pengaduan  dan/atau  laporan  dugaan adanya pelanggaran kode etik oleh Penyelenggara Pemilu;
b.             melakukan   penyelidikan   dan   verifikasi,   serta pemeriksaan atas pengaduan dan/atau laporan dugaan adanya pelanggaran kode etik oleh Penyelenggara Pemilu;
c.             menetapkan putusan; dan
d.             menyampaikan       putusan   kepada terkait untuk ditindaklanjuti.
pihak-pihak
(4)           DKPP mempunyai wewenang untuk:
a.             memanggil diduga etik pelanggaran kode  untuk Penyelenggara        Pemilu melakukan yang                        
b.             memanggil  pelapor,  saksi,  dan/atau  pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; dan
c.             memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik.
Pasal 112
(1)    Pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran kode etik  Penyelenggara  Pemilu  diajukan  secara  tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas pengadu kepada DKPP.
(2)  DKPP   melakukan   verifikasi   dan   penelitian administrasi terhadap pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)  DKPP menyampaikan panggilan pertama kepada Penyelenggara Pemilu 5 (lima) hari sebelum melaksanakan sidang DKPP.
(4)  Dalam hal Penyelenggara Pemilu yang diadukan tidak memenuhi panggilan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (3), DKPP menyampaikan panggilan kedua 5 (lima) hari sebelum melaksanakan sidang DKPP.
(5)    Dalam  hal  DKPP  telah  2  (dua)  kali  melakukan panggilan dan Penyelenggara Pemilu tidak memenuhi panggilan tanpa alasan yang dapat  diterima, DKPP dapat segera membahas dan menetapkan putusan tanpa kehadiran Penyelenggara Pemilu yang bersangkutan.
(6)           Penyelenggara Pemilu yang diadukan harus datang sendiri dan tidak dapat menguasakan kepada orang lain.
(7)    Pengadu  dan  Penyelenggara  Pemilu  yang  diadukan dapat menghadirkan saksi-saksi dalam sidang DKPP.
(8)           Di   hadapan   sidang   DKPP,   pengadu   atau Penyelenggara Pemilu yang diadukan diminta mengemukakan alasan-alasan pengaduan atau pembelaan, sedangkan saksi-saksi dan/atau pihak- pihak lain yang terkait dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau alat bukti lainnya.
(9)           DKPP menetapkan putusan setelah melakukan penelitian dan/atau verifikasi terhadap pengaduan tersebut, mendengarkan pembelaan dan keterangan saksi-saksi, serta memperhatikan bukti-bukti.
(10)         Putusan DKPP berupa sanksi atau rehabilitasi diambil dalam rapat pleno DKPP.
(11)         Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (10) dapat berupa teguran tertulis, pemberhentian sementara, atau pemberhentian tetap.
(12)         Putusan   sebagaimana          dimaksud                pada        ayat         (10) bersifat final dan mengikat.
(13)         KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, PPLN, KPPS, KPPSLN, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, PPL dan PPLN wajib melaksanakan putusan DKPP.

Pasal  113
(1)   Apabila dipandang perlu, DKPP dapat menugaskan anggotanya ke daerah untuk memeriksa dugaan adanya pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu di daerah.
(2) Pengambilan  putusan  terhadap  pemeriksaan sebagaimana   dimaksud   pada   ayat   (1)  dilakukan dalam rapat Pleno DKPP.
Pasal 114
Ketentuan lebih lanjut tentang mekanisme dan tata cara pelaksanaan tugas DKPP, serta tata beracara diatur dalam Peraturan DKPP.
Pasal 115
Dalam melaksanakan tugasnya, DKPP dibantu oleh sekretariat yang melekat pada Sekretariat Jenderal Bawaslu.

BAB VI KEUANGAN
Pasal 116
(1)           Anggaran belanja KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, DKPP, Sekretariat Jenderal KPU, sekretariat KPU Provinsi, sekretariat  KPU  Kabupaten/Kota,  Sekretariat Jenderal Bawaslu, dan sekretariat Bawaslu Provinsi bersumber dari APBN.
(2)           Pendanaan penyelenggaraan dan pengawasan Pemilu Anggota  Dewan  Perwakilan  Rakyat,  Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah  serta  Pemilu  Presiden  dan  Wakil  Presiden wajib dianggarkan dalam APBN.
(3)           Sekretaris Jenderal KPU mengoordinasikan pendanaan penyelenggaraan Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang dilaksanakan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, KPPS, PPLN, dan KPPSLN.
(4) Sekretaris Jenderal Bawaslu mengoordinasikan pendanaan pengawasan Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang dilaksanakan oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan, dan Pengawas Pemilu Luar Negeri.
(5)  Pendanaan penyelenggaraan pemilihan gubernur, bupati, dan walikota wajib dianggarkan dalam APBD.
Pasal 117
Anggaran penyelenggaraan Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pemilu Presiden dan Wakil Presiden yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang tentang APBN, serta pemilihan gubernur, bupati, dan walikota yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang APBD wajib dicairkan sesuai dengan tahapan penyelenggaraan Pemilu.
Pasal 118
Kedudukan keuangan anggota KPU, Bawaslu, DKPP, KPU Provinsi,  KPU  Kabupaten/Kota,  dan  Bawaslu  Provinsi diatur dalam Peraturan Presiden.

BAB VII
PERATURAN DAN KEPUTUSAN PENYELENGGARA PEMILU
Pasal 119
(1)           Untuk penyelenggaraan Pemilu, KPU membentuk peraturan KPU dan keputusan KPU.
(2)           Peraturan KPU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pelaksanaan peraturan perundang- undangan.
(3)           Untuk  penyelenggaraan  Pemilu,  KPU  Provinsi  dan KPU Kabupaten/Kota membentuk keputusan dengan mengacu kepada pedoman yang ditetapkan oleh KPU.
(4)   Peraturan KPU sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan setelah berkonsultasi dengan DPR dan Pemerintah.
Pasal 120
(1)  Untuk pelaksanaan pengawasan Pemilu, Bawaslu membentuk peraturan Bawaslu dan keputusan Bawaslu.
(2) Peraturan   Bawaslu   sebagaimana   dimaksud   pada ayat (1) merupakan pelaksanaan peraturan perundang-undangan.
(3) Untuk pengawasan Pemilu, Bawaslu Provinsi membentuk keputusan dengan mengacu kepada pedoman yang ditetapkan oleh Bawaslu.
(4)    Peraturan   Bawaslu   sebagaimana   dimaksud   pada ayat (2) ditetapkan setelah berkonsultasi dengan DPR dan Pemerintah.
Pasal 121
(1)           Untuk  menjalankan  tugas  dan  fungsi  dalam penegakan kode etik Penyelenggara Pemilu, DKPP membentuk peraturan DKPP dan keputusan DKPP.
(2)           Peraturan DKPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pelaksanaan peraturan perundang- undangan.
(3)           Peraturan DKPP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan setelah berkonsultasi dengan DPR dan Pemerintah.
Pasal 122
(1)   Kode Etik Penyelenggara Pemilu dan Pedoman Tata Laksana Penyelenggaraan Pemilu dibentuk dalam peraturan bersama antara KPU, Bawaslu, dan DKPP.
(2)   Peraturan   bersama   sebagaimana   dimaksud  pada ayat (1) ditetapkan setelah berkonsultasi dengan DPR dan Pemerintah.

BAB VIII KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 123
Ketentuan dalam Undang-Undang ini berlaku juga bagi Penyelenggara  Pemilu  di  provinsi  yang  bersifat  khusus atau bersifat istimewa sepanjang tidak diatur lain dalam undang-undang tersendiri.

Pasal 124
Pembentukan  tim  seleksi  untuk  memilih  calon  anggota KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota di daerah otonom baru yang DPRD-nya belum terbentuk diatur lebih lanjut dengan peraturan KPU.
Pasal 125
Dalam hal undang-undang mengenai penyelenggaraan Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD, Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, serta pemilihan gubernur, bupati, dan walikota mengatur secara berbeda yang berkaitan dengan tugas     Penyelenggara  Pemilu,  berlaku  ketentuan  yang diatur dalam undang-undang tersebut.
Pasal 126
(1)           Untuk kelancaran pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajibannya, Penyelenggara Pemilu, Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib memberikan bantuan dan fasilitas  sesuai  dengan  ketentuan  peraturan perundang-undangan.
(2)           Bantuan  dan  fasilitas  sebagaimana  dimaksud  pada ayat (1) berupa:
a. penugasan personel pada sekretariat Panwaslu kabupaten/kota, PPK, Panwaslu kecamatan dan PPS;
b.             penyediaan sarana ruangan sekretariat Panwaslu kabupaten/kota, PPK, Panwaslu kecamatan dan PPS;
c.             pelaksanaan sosialisasi;
d.             kelancaran transportasi pengiriman logistik;
e.             monitoring kelancaran penyelenggaraan                Pemilu; dan
f.              kegiatan  lain  sesuai  dengan  kebutuhan pelaksanaan Pemilu.
(3)           Kegiatan  lain  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (2) huruf f dilaksanakan setelah ada permintaan dari Penyelenggara Pemilu.
(4)  Dalam keadaan tertentu Pemerintah dapat membantu pendanaan untuk kelancaran penyelenggaraan pemilihan  gubernur  dan  bupati/walikota  sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 127
(1)           Apabila terjadi hal-hal yang mengakibatkan KPU tidak dapat melaksanakan tahapan penyelenggaraan Pemilu sesuai dengan ketentuan undang-undang, tahapan penyelenggaraan  Pemilu  untuk sementara dilaksanakan oleh Sekretaris Jenderal KPU.
(2)           Dalam hal KPU tidak dapat menjalankan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling lambat 30 (tiga puluh) hari Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat mengambil langkah agar KPU dapat melaksanakan tugasnya kembali.
(3)           Apabila   terjadi   hal-hal   yang   mengakibatkan   KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota tidak dapat menjalankan tugasnya, tahapan penyelenggaraan Pemilu untuk sementara dilaksanakan oleh KPU setingkat di atasnya.
Pasal 128
(1)   Apabila terjadi hal-hal yang mengakibatkan Bawaslu tidak dapat menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan undang-undang, pengawasan tahapan penyelenggaraan Pemilu untuk sementara dilaksanakan oleh Sekretaris Jenderal Bawaslu.
(2)           Dalam hal Bawaslu tidak dapat menjalankan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling lambat 30 (tiga puluh) hari Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat segera mengambil langkah agar Bawaslu dapat melaksanakan tugasnya kembali.
(3)  Apabila terjadi hal-hal yang mengakibatkan Bawaslu Provinsi atau Panwaslu Kabupaten/Kota tidak dapat menjalankan tugasnya, tahapan pengawasan penyelenggaraan Pemilu untuk sementara dilaksanakan oleh Bawaslu atau Bawaslu Provinsi.

BAB IX KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 129
(1)           Masa kerja anggota KPU dan anggota Bawaslu berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum berakhir sampai dengan pengucapan sumpah/janji anggota KPU dan anggota Bawaslu yang baru berdasarkan Undang-Undang ini.
(2)           Anggota   KPU   dan   anggota   Bawaslu   yang   masa tugasnya   berakhir   sebagaimana   dimaksud   pada ayat (1) diberikan kompensasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)   Pada saat Undang-Undang ini diundangkan, segala kewajiban dengan pihak lain yang belum selesai dilaksanakan  oleh  KPU  dan  Bawaslu  tetap berlangsung dan dinyatakan tetap berlaku menurut Undang-Undang ini.
(4)   Pembentukan tim seleksi anggota KPU dan Bawaslu menurut Undang-Undang ini harus sudah dibentuk paling lambat 2 (dua) bulan setelah Undang-Undang ini diundangkan.

Pasal 130
(1)           Keanggotaan KPU Provinsi berdasarkan Undang- Undang ini ditetapkan setelah berakhir masa keanggotaan KPU Provinsi sebagaimana dimaksud Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum.
(2)           Dalam hal keanggotaan KPU Provinsi berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum berakhir masa tugasnya pada saat berlangsungnya tahapan penyelenggaraan pemilihan gubernur, masa keanggotaannya diperpanjang sampai dengan pelantikan gubernur terpilih dan pembentukan tim seleksinya dilaksanakan paling lambat 2 (dua) bulan setelah pelantikan gubernur terpilih.
Pasal 131
(1)           Keanggotaan KPU Kabupaten/Kota berdasarkan Undang-Undang ini ditetapkan setelah berakhir masa keanggotaan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum.
(2)           Dalam hal keanggotaan KPU Kabupaten/Kota berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum berakhir masa tugasnya pada saat berlangsungnya tahapan penyelenggaraan Pemilihan bupati/walikota, masa keanggotaannya diperpanjang sampai dengan pelantikan  bupati/walikota  terpilih dan pembentukan tim seleksinya dilaksanakan paling lambat 2 (dua) bulan setelah pelantikan bupati/walikota terpilih.
Pasal 132
(1)           Dalam hal penyelenggaraan pemilihan gubernur, bupati, dan walikota sedang berlangsung pada saat Undang-Undang ini diundangkan, panitia pengawas untuk  pemilihan  gubernur,  bupati,  dan  walikota tetap melaksanakan tugasnya.
(2)  Dalam hal penyelenggaraan pemilihan gubernur, bupati, dan walikota yang akan berlangsung sebelum terbentuknya Bawaslu berdasarkan Undang-Undang ini, pembentukan pengawas untuk pemilihan gubernur, bupati, dan walikota berpedoman kepada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebelum Undang-Undang ini diundangkan.
Pasal 133
(1)   Proses peralihan status sekretaris KPU Provinsi, sekretaris KPU Kabupaten/Kota, pegawai sekretariat KPU Provinsi, dan pegawai sekretariat KPU Kabupaten/Kota menjadi pegawai Sekretariat Jenderal KPU dilakukan secara bertahap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)   Proses peralihan status kepegawaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Sekretariat Jenderal KPU dengan terlebih dahulu memberikan penawaran untuk memilih kepada para pegawai yang bersangkutan  serta  berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah.
(3)   Ketentuan lebih lanjut mengenai peralihan status kepegawaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 134
Pada  saat  Undang-Undang  ini  berlaku,  ketentuan pemilihan kepala  daerah  dan  wakil  kepala daerah yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang   Pemerintahan   Daerah   beserta   perubahannya masih tetap berlaku sepanjang belum diganti dengan undang-undang yang baru.

BAB X KETENTUAN PENUTUP
Pasal 135
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan  perundang-undangan  yang  merupakan peraturan  pelaksanaan  dari  Undang-Undang  Nomor  22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan  dengan  ketentuan  dalam  Undang-Undang ini.
Pasal 136
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Undang- Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4721) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 137
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.  Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan  Undang-Undang  ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.


Disahkan di Jakarta
pada tanggal 16 Oktober 2011

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 16 Oktober 2011

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
Ttd. PATRIALIS AKBAR
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 101
Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA RI Asisten Deputi Perundang-undangan Bidang Politik dan Kesejahteraan Rakyat,

Wisnu Setiawan